KEMAKRUHAN MINUM DARI MULUT GIRBAH — TEMPAT AIR DARI KULIT

KEMAKRUHAN MINUM DARI MULUT GIRBAH — TEMPAT AIR DARI
KULIT — DAN LAIN-LAINNYA DAN URAIAN BAHWASANYA HAL ITU ADALAH
MAKRUH TANZIH DAN BUKAN HARAM

759. Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang memecahkan
mulutnya tempat-tempat minum." Yakni memecahkan mulutnya lalu minum daripada
tempat itu." (Muttafaq 'alaih)

760. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang diminumnya
sesuatu dari mulut tempat minum itu atau dari mulut girbah - tempat minum dari kulit."
(Muttafaq 'alaih)

761. Dari Ummu Tsabit yaitu Kabasyah binti Tsabit, saudarinya Hassan bin Tsabit
radhiallahu 'anhu wa 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. masuk ke tempat saya lalu minum
dari mulut girbah yang digantungkan sambil beliau itu berdiri. Kemudian saya berdiri
menuju mulut girbah tadi dan saya memotongnya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan
shahih.

Sebabnya wanita itu memotong mulut girbah tadi hanyalah karena dengan maksud
hendak menyimpan tempat yang terkena mulutnya Rasulullah s.a.w. dan hendak
mengharapkan keberkahan daripadanya serta hendak menjaganya dari penghinaan. Hadis
ini -no. 761 - ditanggungkan atas adanya keterangan yang membolehkan - minum dari mulut
girbah dan lain-lain - sedang dua Hadis yang di mukanya untuk menerangkan hal yang lebih
utama serta lebih sempurna.

Wallahu a'lam.



Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih