Sunnahnya Mengerjakan Shalat-shalat Sunnah Di Rumah

Sunnahnya Mengerjakan Shalat-shalat Sunnah Di Rumah, Baikpun Sunnah Rawatib Atau Lain-lainnya Dan Perintah Berpindah Untuk Bersembahyang Sunnah Dari Tempat Yang Digunakan Bersembahyang Wajib Atau Memisahkan Antara Kedua Shalat Itu Dengan Pembicaraan

1125. Dari Zaid bin Tsabit r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Bersembahyanglah engkau semua, hai sekalian manusia, sebab
sesungguhnya seutama-utama shalat itu ialah shalatnya seseorang yang
dikerjakan dalam rumahnya, kecuali shalat yang diwajibkan."
(Muttafaq 'alaih)

1126. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Jadikanlah dari sebahagian shalatmu - yakni yang sunnah - itu di rumah-
rumahmu sendiri dan janganlah menjadikan rumah-rumah itu sebagai
kuburan - yakni tidak pernah digunakan shalat sunnah atau membaca al-
Quran yakni sunyi dari ibadat." (Muttafaq 'alaih)

1127. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang di
antara engkau semua itu telah menyelesaikan shalatnya di masjid, maka
hendaklah memberikan sekedar bagian dari sebagian shalatnya - yakni yang
sunnah-sunnah - untuk rumahnya, karena sesungguhnya Allah membuat
kebaikan dalam rumahnya itu karena shalatnya tadi." (Riwayat Muslim)

1128. Dari 'Amr bin 'Atha' bahwasanya Nafi' bin Jubair me-nyuruhnya pergi
kepada as-Saib bin Yazid anak lelaki dari saudara perempuannya Namir, perlu
menekankan padanya - yakni 'Amr supaya bertanya kepada as-Saib - perihal
sesuatu yang pernah dilihat oleh Mu'awiyah dari dirinya mengenai shalat. As-
Saib lalu berkata: "Ya, saya pernah bersembahyang Jum'ah dengan Mu'awiyah
di ruang dalam masjid. Ketika imam sudah bersalam, saya lalu berdiri lagi di
tempatku shalat - wajib - tadi lalu saya bersembahyang sunnah. Kemudian
setelah ia masuk rumah, lalu ia menyuruh saya datang padanya, kemudian
berkata: "Jangan engkau mengulangi tagi sebagaimana yang engkau kerjakan
tadi. Jikalau engkau shalat Jum'ah, maka janganlah engkau persambungkan di
tempatmu tadi itu dengan shalat sunnah, sehingga engkau berbicara dulu atau
keluar, karena sesungguhnya Rasulullah s.a.w. menyuruh kita yang sedemikian
itu, yaitu supaya tidak dipersambungkan shalat itu dengan shalat lain
sehingga kita berbicara atau keluar dulu." (Riwayat Muslim)