Keutamaan berbuat Baik Kepada Hamba Sahaya

Allah Ta'ala berfirman:
"Dan sembahlah olehmu semua akan Allah dan janganlah menyekutukan
sesuatu denganNya, berbuat baiklah kepada kedua orangtua, kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, tetangga yang bukan kerabat,
kawan dalam perjalanan, orang yang sedang dalam perjalanan dan apa-apa yang menjadi
milik tangan kananmu - yakni hambasahaya." (an-Nisa': 36)

1357. Dari al-Ma'mr bin Suwaid, katanya: "Saya melihat Abu Zar r.a. ia
mengenakan sesuatu pakaian, sedang bujangnya -hambasahaya kecil - juga
mengenakan pakaian sebagaimana yang dikenakan olehnya - yakni dalam hal
mutu kain, potongan dan coraknya. Saya lalu bertanya padanya, mengapa ia
berbuat demikian. Abu Zar lalu menyebutkan bahwasanya ia pada zaman

Rasulullah s.a.w. pernah memaki seseorang lelaki, kemudian dicacinya orang
itu dengan menyebutkan ibunya. Kemudian Nabi s.a.w. bersabda:
"Engkau ini benar-benar seorang yang dalam dirimu itu masih ada sifat
Jahiliyah. Para hambasahaya itu adalah saudara-saudaramu juga merupakan
pembantu-pembantumu. Oleh Allah mereka itu dijadikan dibawahtanganmu-
yakni berada di bawah kekuasaanmu. Oleh sebab itu barangsiapa yang
saudaranya itu ada di bawah tangannya - yakni barangsiapa yang memiliki
hambasahaya, hendaklah ia memberinya makan dari apa yang dimakan olehnya
sendiri, memberinya pakaian dari apa-apa yang dikenakan olehnya, janganlah
memaksa mereka mengerjakan sesuatu yang dapat mengalahkan mereka - yakni
yang mereka tidak kuat mengerjakannya, tetapi jikalau mereka engkau paksa
sedemikian, maka wajiblah engkau menolong mereka itu." (Muttafaq 'alaih)
1358. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau seseorang di
antara engkau semua telah didatangi oleh pelayannya dengan membawa
makanannya, maka jikalau ia tidak mengajak duduk bersama pelayannya itu,
hendaklah memberinya saja sesuap atau dua suap, satu macam atau dua macam
suapan makanan, sebab sesungguhnya pelayan itu telah merampungkan
pekerjaannya." (Riwayat Bukhari)
Al-uklah dengan dhammahnya hamzah, artinya ialah suapan makanan.