KITAB ADAB-ADAB KESOPANAN Bepergian Sunnahnya Keluar Pada Hari Kamis Dan Sunnahnya Pergi Di Permulaan Siang Hari

953. Dari Ka'ab bin Malik r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. keluar pada hari
peperangan Tabuk pada hari Kamis. Beliau s.a.w. itu memang suka sekali
keluar bepergian pada hari Kamis. (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat kedua
kitab shahih Bukhari dan Muslim disebutkan:
"Niscayalah sedikit sekali -yakni jarang benar- Rasulullah s.a.w. itu keluar
bepergian, melainkan pada hari Kamis."


954. Dari Shakhr bin Wada'ah al-Ghamidi as-Shahabi r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada ummatku pada waktu pagi harinya."
Rasulullah s.a.w. apabila hendak mengirimkan suatu pasukan -yang beliau
s.a.w. sendiri tidak menyertainya - atau hendak mengirimkan tentara - untuk

peperangan, maka beliau s.a.w. mengiririmkannya - yakni diberangkatkan - di
permulaan siang hari -jadi pagi-pagi sekali.
Shakhr adalah seorang pedagang. la mengirimkan dagangannya itu selalu
di permulaan siang hari, maka menjadi kayalah ia dan meluaplah serta
banyaklah hartanya.
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud serta Termidzi dan Termidzi
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.