Keutamaan Bermurah Hati Dalam Berjual-beli

Keutamaan Bermurah Hati Dalam Berjual-beli, Mengambil Dan Memberi, Bagusnya Menunaikan Hak Yang Menjadi Tanggungannya — Yakni Mengembalikan Hutang, Bagusnya Meminta Haknya — Yakni Menagih, Memantapkan Takaran Dan timbangan, Larangan Mengurangi Timbangan, Juga Keutamaan Memberi Waktu Bagi Seseorang Yang Kecukupan Kepada Orang Yang Kekurangan — Dalam Mengembalikan Hutangnya — Serta Menghapuskan Samasekali — Akan Hutang — Orang Yang Kekurangan Itu

Allah Ta'ala berfirman:
"Dan kebaikan apa saja yang engkau semua lakukan, maka sesungguhnya Allah
adalah Maha Mengetahui dengannya." (al-Baqarah: 215)
Allah Ta'ala juga berfirman:

"Hai kaumKu, penuhilah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah
engkau semua mengurangi para manusia itu akan barang-barangnya." (Hud: 85)
Allah Ta'ala berfirman lagi:
"Celaka - atau Neraka Wail - bagi orang-orang yang mengurangi timbangan
atau takaran. Jikalau mereka itu menimbang - menakar -daripada manusia - untuk
dirinya sendiri, maka mereka mencukupinya, tetapi jikalau mereka menakarkan atau
menimbangkan untuk orang-orang itu, maka mereka mengurangi. Tidakkah mereka itu
mengira bahwasanya mereka akan dibangkitkan - dari kubur setelah mati-untuk
menghadapi hari yang agung-yaitu hari kiamat. Pada hari itu semua manusia berdiri
menghadap kepada Tuhan yang menguasai alam semesta ini." (al-Muthaffifin: 1)

1364. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki datang kepada
Nabi s.a.w. untuk menagih hutang yang dipinjam oleh beliau s.a.w. itu, lalu
orang itu berkeras bicara pada beliau. Para sahabat bermaksud hendak membalas
kekasaran orang itu, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Biarkanlah ia berhak demikian, sebab seseorang yang mempunyai hak itu
berhak pula mengeluarkan pembicaraan." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda:
"Berikanlah pada orang itu unta yang sebaya dengan unta yang dahulu
dipinjam daripadanya." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak
mendapatkan - yakni tidak memiliki - melainkan unta yang lebih tua dari
unta yang dipinjam dulu." Beliau s.a.w. bersabda: "Berikan sajalah itu, sebab
sesungguhnya yang terbaik di antara engkau semua ialah yang terbagus
pula cara mengembalikan pinjamannya," yakni memberikan pada waktunya
yang ditentukan dan memberikan kelebihan
sebagai hadiah." (Muttafaq 'alaih)

1365. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah memberikan
kerahmatan kepada orang yang bermurah hati ketika menjual, juga ketika
membeli dan pula ketika meminta haknya - yakni menagih hutang." (Riwayat Bukhari)

1366. Dari Abu Qatadah r.a., katanya: "Saya mendengar s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menyenangkan hatinya, jikalau Allah
menyelamatkannya dari beberapa kesusahan pada hari kiamat, maka
hendaklah memberi waktu - untuk mengembalikan hutang - kepada orang yang
dalam keadaan kekurangan - orang miskin - atau samasekali
menghapuskan hutangnya itu." (Riwayat Muslim)

1367. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Ada seorang lelaki - dari ummat sebelum Nabi s.a.w. - suka sekali
memberikan hutang kepada orang banyak, ia berkata kepada bujangnya:
"Jikalau engkau mendatangi seorang yang dalam kekurangan - dan
mempunyai tanggungan hutang, maka bebaskan sajalah hutang itu
daripadanya, mudah-mudahan Allah akan mem-bebaskan dosa dari diri kita.

Orang itu lalu menemui Allah - yakni meninggal dunia, kemudian Allah
membebaskan dosanya." (Muttafaq 'alaih)

1368. Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada seseorang dari golongan ummat yang sebelum engkau semua
dihisab, ia tidak mempunyai sesuatu kebaikanpun, melainkan ia suka
mempergauli orang banyak - yakni bergaul dalam perjual-belian - dan orang
itu adalah kaya sekali. la menyuruh bujang-bujangnya supaya membebaskan
hutang dari orang yang dalam keadaan kekurangan. Allah 'Azzawajalla lalu
berfirman:
"Kami - Allah - adalah lebih berhak untuk berbuat sedemikian itu, maka - hai
Malaikat: "Bebaskaniah dosa-dosa orang itu." (Riwayat Muslim)

1369. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Allah mendatangkan seseorang hamba
dari sekian banyak hamba-hambaNya ini, ia telah dikaruniai oleh Allah akan
harta, lalu Allah berfirman padanya: "Apakah yang engkau lakukan di dunia?"
Hudzaifah berkata: "Orang-orang di akhirat itu tidak ada yang dapat
menyimpan sesuatu pembicaraanpun di hadapan Allah."
Orang itu berkata: "Ya Tuhanku, Engkau telah mengaruniakan harta
padaku, saya lalu berjualan kepada orang banyak dan sudah menjadi watak
saya yaitu bersabar - kepada orang yang kekurangan kalau memberikan
hutangnya, lagi pula suka menerima berapa saja yang mereka berikan sebagai
cicilan. Jadi saya memberikan kelonggaran kepada orang kaya dan
memberikan tangguhan waktu kepada orang yang kekurangan." Allah Ta'ala

lalu berfirman: "Aku lebih berhak berbuat sedemikian itu daripadamu. Hai
Malaikat: "Bebaskaniah dosa hambaKu ini."
'Uqbah bin 'Amir dan Abu Mas'ud al-Anshari radhiallahu 'anhuma
berkata: "Demikian itulah yang kita dengarkan sendiri dari mulut Rasulullah
s.a.w." (Riwayat Muslim)

1370. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memberikan tangguhan waktu kepada orang yang dalam
kekurangan - untuk mengembalikan hutangnya -ataupun sama membebaskan
hutangnya itu, maka Allah akan memberikan naungan padanya pada hari
kiamat di bawah naungan 'arasy Nya pada hari tiada naungan, melainkan
naungan Allah sendiri." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan
bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

1371. Dari Jabir r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. membeli daripadanya seekor
unta, lalu memberikan harganya dan beliau s.a.w. memberikan kelebihan,
yakni dari harga yang ditentukan dalam akad berjual-beli itu, masih diberi
tambahan lagi. (Muttafaq 'alaih)

1372. Dari Abu Shafwan yaitu Suwaid bin Qais r.a., katanya: "Saya
mengambil berbagai pakaian bersama Makhramah al-'Abdi dari Hajar - untuk
diperdagangkan. Kemudian beliau s.a.w. membeli beberapa celana kepada kita
dengan harga mahal. Saya mempunyai seorang penimbang yang menimbang
banyaknya uang upah -yakni harganya." Nabi s.a.w. berkata kepada
penimbang itu: "Timbanglah dan lebihkanlah - timbangan harganya itu."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.