Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah

Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan
Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan
Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan
Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah
Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi"
Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang
tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau
semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian ini
ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua
berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan
hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak kuasa
melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya
sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al-
Maidah: 89)
1716. Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La
yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu -
untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi Allah" dan "Ya,
demi Allah." (Riwayat Bukhari)
Selengkapnya...

Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah

Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan
Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan
Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja
Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian
Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
1712, Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w.
bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas
sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada
yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan
bayarkanlah kaffarah - yakni dendanya - dari sumpahmu tersebut."
(Muttafaq 'alaih)
1713. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu
lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah - yakni
denda - dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi."
(Riwayat Muslim)
1714. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu
sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya
sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah - yakni denda - dari
sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'alaih)
1715. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah
kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya
dan tidak membayarkan kaffarahnya - yakni dendanya - dalam keluarganya, hal
itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan
kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari
yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka
mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah
terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar
saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat
lebih baik tadi.
Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut
terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya:
Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.

Selengkapnya...

Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja

1709. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang Muslim yang bukan
haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan
sumpah dusta, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya
atau pada hari kiamat nanti, sedang Allah amat murka sekali
kepadanya."
Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada
kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah
'Azzawajalla - yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli
- yakni menukar - janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga
murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih)
Lanjutan ayat di atas ialah: Mereka yang berhal demikian tidak akan
memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan berkata-kata dengan
mereka, tidak memperhatikan mereka pada hari kiamat dan tidak pula
menyucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.
1710. Dari Abu Umamah yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seseorang
Muslim dengan menggunakan sumpahnya - yakni dengan sumpah dusta atau
palsu, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga
padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang
diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau
s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak
- untuk bersiwak." (Riwayat Muslim)
1711. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi
s.a.w., sabdanya:
"Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan sesuatu dengan Allah melawan -
yakni berani - kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah dusta -
yakni palsu." (Riwayat Bukhari)
Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan:
Ada seorang A'rab - penghuni pedalaman negeri Arab - datang kepada Nabi
s.a.w., lalu berkata: "Ya Rasulullah, apa sajakah dosa- dosa besar itu? Beliau
s.a.w. menjawab: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah." Orang itu
berkata lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu sumpah dusta
- yakni palsu."
Saya - Abdullah bin'Amr - berkata: "Apakah sumpah dusta itu?" Beliau
s.a.w. menjawab: "Yaitu orang yang mengambil hartanya seseorang Muslim,"
yakni dengan menggunakan sumpah, sedangkan orang itu berdusta dalam
sumpahnya itu.
Selengkapnya...