Menyegerakan Mengembalikan Hutangnya Mayit Dan Menyegerakan Dalam Merawatnya, Kecuali Kalau Mati Secara Mendadak

Menyegerakan Mengembalikan Hutangnya Mayit Dan Menyegerakan Dalam Merawatnya, Kecuali Kalau Mati Secara Mendadak, Maka Perlu Dibiarkan Dulu Sehingga Dapat Diyakinkan Kematiannya


940. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Diri seorang mu'min itu
tergantung karena hutangnya, sehingga hutangnya itu dilunaskan." Maksudnya
bahwa urusannya itu masih tidak dapat diselesaikan,apakah ia selamat dari siksa
atau akan binasa karena siksa. la tetap ditahan sampai hutangnya dipenuhi oleh
keluarganya yang masih hidup.
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa, ini adalah Hadis hasan.

941. Dari Hushain bin Wahwah r.a. bahwasanya Thalhah bin al-Bara' r.a.
sakit, lalu didatangi oleh Nabi s.a.w. perlu meninjaunya kemudian beliau s.a.w.
bersabda:
"Sesungguhnya saya tidak melihat Thalhah ini, melainkan ia sudah
meninggal dunia. Maka dari itu, semestinya beritahukanlah hal itu padaku dan
segerakanlah memberikan perawatan padanya -sampai dimakamkan, sebab
sesungguhnya saja tidak patut bagi mayatnya seseorang Muslim itu kalau
ditahan di antara keluarga-nya," maksudnya kalau mati siang, kuburkanlah
pada siang itu juga, demikian pula kalau malam, juga kuburkanlah pada malam
itu juga. (Riwayat Abu Daud)