KITAB HAJI

Allah Ta'ala berfirman:
"Allah mewajibkan atas semua manusia melakukan ibadat haji Baitullah, yaitu kepada
orang yang kuasa mengadakan perjalanan ke situ Barangsiapa yang kafir, maka
sesungguhnya Allah itu Maha kaya - yakni tidak membutuhkan - dari alam semesta."
(ali-lmran: 97)
1268. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, bahwasanya: "Rasulullah
s.a.w. bersabda:"Islam didirikan atas lima perkara, yaitu menyaksikan
bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah
dan berpuasa dalam bulan Ramadhan." (Muttafaq ‘alaih)
1269. Dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya: "Rasulullah s.a.w. berkhutbah
kepada kita lalu bersabda:
"Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah mewajibkan atasmu semua
akan beribadat haji, maka kerjakanlah ibadat haji itu." Kemudian ada seorang
lelaki bertanya: "Apakah itu untuk setiap tahun, ya Rasulullah?" Beliau s.a.w.
berdiam saja - yakni tidak menjawab pertanyaannya tadi - kemudian orang itu
menanyakannya sampai tiga kali. Rasulullah s.a.w. lalu bersabda: "Jikalau saya

menjawab: "Ya," niscayalah beribadat haji akan menjadi wajib setiap tahun
sekali, dan tentu engkau semua tidak akan kuasa mengerjakannya." Selanjutnya
beliau s.a.w. bersabda: "Tinggalkanlah aku - yakni janganlah menanyakan
padaku - apa-apa yang saya tinggalkan untukmu semua - yakni apa-apa yang
tidak saya sebutkan. Hanyasanya yang menyebabkan rusaknya orang-orang
yang sebelummu semua itu ialah karena mereka terlampau banyak bertanya dan
senantiasa menyalahi pada Nabi-nabi mereka. Maka dari itu, apabila saya
memerintahkan kepadanmu semua dengan sesuatu perkara, lakukanlah itu
sekuat tenaga yang ada padamu semua dan jikalau saya melarang engkau semua
dari sesuatu perkara, maka tinggalkanlah itu." (Riwayat Muslim)

1270. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. ditanya:
"Amalan manakah yang lebih utama?" Beliau s.a.w. menjawab: "Beriman
kepada Allah dan RasulNya." Ditanya lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w.
menjawab: "Jihad fi-sabilillah." Ditanya pula: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w.
menjawab: "Haji yang mabrur." (Muttafaq 'alaih) Mabrur artinya ialah orang
yang mengerjakan haji itu tidak melakukan sesuatu kemaksiatan di dalamnya.
1271. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah
s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa mengerjakan haji, lalu ia tidak berbuat kelalaian dan tidak
pula mengerjakan dosa - yakni kemaksiatan besar atau yang kecil tetapi
berulang kali, maka ia akan kembali dari ibadat hajinya itu-sebagaimana

pada hari ia dilahirkan oleh ibunya-yakni tidak ada dosa dalam dirinya
samasekali." (Muttafaq 'alaih)

1272. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Umrah ke umrah yang berikutnya adalah menjadi penutup dosa dalam
waktu antara dua kali umrahan itu, sedang haji mabrur -lihat keterangannya
dalam Hadis 1270, maka tidak ada balasan bagi yang melakukannya itu
melainkan syurga." (Muttafaq 'alaih)

1273. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya berkata: "Ya Rasulullah,
kita mengetahui bahwa jihad adalah seutama-utama amalan. Maka dari itu,
apakah kita - kaum wanita - tidak baik mengikuti jihad?" Beliau s.a.w. lalu
menjawab: "Bagi engkau semua - kaum wanita, maka sebaik-baiknya jihad
ialah mengerjakan haji yang mabrur" - lihat Hadis no. 1270 tentang arti
mabrur. (Riwayat Bukhari)

1274. Dari Aisyah radhiallahu 'anha pula bahwasanya Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Tiada suatu haripun yang di situ Allah lebih banyak memerdekakan
hambaNya dari siksa api neraka daripada hari Arafah." (Riwayat Muslim)

1275. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda:
"Mengerjakan umrah dalam bulan Ramadhan itu menyamai pahalanya
dengan sekali haji atau sekali haji beserta saya." (Muttafaq 'alaih)

1276. Dari Ibnu Abbas r.a. pula bahwasanya ada seorang wanita berkata: "Ya

Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah atas sekalian hamba-
hambaNya yang berhubungan dengan ibadat haji itu telah menemui ayahku
dan beliau sudah menjadi seorang tua yang lanjut usianya, juga tidak dapat
menetap untuk duduk dalam kendaraan - maksudnya "Tidak kuat mengadakan
perjalanan. Maka apakah boleh saya mengerjakan haji untuknya - yakni saya
yang beribadat haji, sedang pahalanya ayah yang memiliki." Beliau s.a.w.
menjawab: "Ya, boleh." (Muttafaq 'alaih)

1277. Dari Laqith bin 'Amir r.a. bahwasanya ia mendatangi Nabi s.a.w., lalu
berkata: "Sesungguhnya ayahku itu seorang yang sudah tua lagi lanjut usianya.
la tidak dapat mengerjakan haji dan tidak dapat melakukan umrah serta tidak
kuasa bepergian, bagaimanakah itu?" Beliau s.a.w. bersabda: "Beribadat hajilah
untuk ayahmu itu serta berumrah pulalah!"
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi
mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

1278. Dari as-Saib bin Yazid r.a., katanya: "Saya diikutkan untuk beribadat haji
beserta Rasulullah s.a.w. dalam haji wada' - haji Nabi s.a.w. yang terakhir
sebagai mohon diri - dan saya di waktu itu berusia tujuh tahun." (Riwayat Bukhari)

1279. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bertemu sekelompok para penaik kendaraan di Rawha', lalu beliau s.a.w.
bertanya: "Siapakah kaum - yakni orang-orang - ini?" Mereka menjawab: "Kita
kaum Muslimin." Mereka bertanya: "Siapakah anda?" Beliau s.a.w. menjawab:
"Saya Rasulullah." Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang
anak bayi lalu bertanya: "Apakah anak ini boleh beribadat haji - maksudnya:
Kalau beribadat haji, apakah sudah dapat pahala." Rasulullah s.a.w. lalu
menjawab: "Ya dan untukmu - yakni untuk orangtuanya - juga ada pahalanya."
(Riwayat Muslim)

1280. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. beribadat haji di atas
kendaraan dan itu adaiah unta muatan milik beliau."* (Riwayat Bukhari)
* Zamilah adalah unta yang digunakan untuk membawa beban atau muatan,
jadi bukan untuk perahan, sembelihan dan Iain-Iain. Pada umumnya yang
digunakan untuk membawa beban itupun digunakan pula untuk kenaikan
orang, sebagai-mana yang dilakukan oleh Nabi s.a.w. yang diceriterakan
dalam Hadis di atas.

1281. Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma, katanya: '"Ukadz, Mijannah
dan Zulmajaz adalah merupakan pasar-pasar di zaman Jahiliyah, lalu orang-
orang sama merasa akan memperoleh dosa jikalau berdagang pada musim-
musim pasaran itu, kemudian turunlah ayat - yang artinya: "Tidak ada dosanya

atas engkau semua jikalau
engkau semua mencari keutamaan rezeki dari Tuhan mu semua,"
- yakni dalam musim-musim haji. (Riwayat Bukhari)