Menyembahyangi Mayit, Mengantarkannya — Ke Kubur, Menghadhiri Pemakamannya DanMakruhnya Kaum Wanita Ikut Mengantarkan Janazah

Menyembahyangi Mayit, Mengantarkannya — Ke Kubur, Menghadhiri
Pemakamannya DanMakruhnya Kaum Wanita Ikut Mengantarkan Janazah-janazah
Tentang keutamaan mengantarkan mayit sudah lebih dulu uraiannya -
lihat Kitab Meninjau orang sakit dari Hadis no. 891 dan seterusnya.

926. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menyaksikan mayit sehingga ia disembahyangi - yakni
ikut menyembahyangi pula, maka ia memperoleh pahala seqirath dan
barangsiapa yang menyaksikan sehingga di kubur, maka ia memperoleh
pahala dua qirath."
Beliau s.a.w. ditanya: "Seberapakah dua qirath itu?" Beliau s.a.w.
menjawab: "Yaitu seperti dua gunung yang besar-besar." (Muttafaq 'alaih)
927. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
''Barangsiapa mengikuti janazahnya seseorang Muslim dengan sebab adanya
keimanan serta mengharapkan keridhaan Allah dan ia terus menyertainya
sehingga mayit itu disembahyangi dan seiesai dimakamkan, maka
sesungguhnya orang yang sedemikian itu akan kembali dengan membawa

pahala sebanyak dua qirath, setiap seqirath itu adalah sebesar gunung Uhud.
Dan barangsiapa yang ikut menyembahyanginya kemudian kembali sebelum
dimakamkan, maka sesungguhnya ia akan kembali dengan membawa pahala
seqirath." (Riwayat Bukhari)
928. Dari Ummu 'Athiyah radhiallahu 'anha, katanya: "Kita semua
dilarang untuk mengikuti mengantarkan janazah - ke kubur, tetapi larangan itu
tidak diperkeraskan untuk kita - maksudnya ialah untuk kaum wanita."
(Muttafaq 'alarh)
Maknanya ialah bahwa larangan mengikuti janazah ke kubur bagi kaum
wanita itu tidak diperkeraskan sebagaimana halnya larangan yang
diperkeraskan dalam perkara-perkara yang diharam-kan - jadi hukumnya ialah makruh saja.