BOLEHNYA MINUM DARI SEGALA MACAM WADAH YANG SUCI SELAIN YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

BOLEHNYA MINUM DARI SEGALA MACAM WADAH YANG SUCI SELAIN
YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK DAN BOLEHNYA MENGOKOP YAITU
MINUM DENGAN MULUT DAN SUNGAI ATAU LAIN-LAIN TANPA
MENGGUNAKAN WADAH ATAU TANGAN, JUGA HARAMNYA MENGGUNAKAN
WADAH YANG TERBUAT DARI EMAS ATAU PERAK DI WAKTU MINUM,
MAKAN, BERSUCI DAN LAIN-LAIN MACAM PENGGUNAAN

771. Dari Anas r.a., katanya: "Waktu shalat sudah datang, lalu berdirilah orang-orang
yang dekat rumahnya ke keluarganya masing-masing - untuk mengambil air wudhu' - dan
masih tertinggallah beberapa orang - beserta Nabi s.a.w. Kemudian Rasulullah s.a.w. diberi
sebuah wadah yang terbuat dari batu. Maka wadah itu terlampau kecil kalau di dalamnya itu
dibeberkan tapak tangan beliau s.a.w. - dan keluarlah air dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Orang-
orang itu lalu berwudhu' semuanya. Orang-orang sama berkata; "Berapa jumlahmu tadi?"
Jawabnya: "Delapanpuluh orang dan ada lebihnya." (Muttafaq 'alaih)

Ini adalah riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat Imam Bukhari dan juga Imam
Muslim disebutkan demikian:

Bahwasanya Nabi s.a.w. meminta wadah berisi air, kemudian diberi suatu gelas yang
dangkal dasarnya - semacam mangkok - di dalamnya ada sedikit air, lalu beliau s.a.w.
meletakkan jari-jarinya itu dalam wadah tadi. Anas berkata: "Saya mulai melihat pada air
yang menyumbar dari jari-jari beliau s.a.w. itu. Saya menerka jumlah orang yang berwudhu'
itu antara tujuhpuluh sampat delapanpuluh orang banyaknya.

772. Dari Abdullah bin Zaid r.a., katanya: "Kita didatangi oleh Nabi s.a.w. lalu kita
mengeluarkan air untuknya yang di tempatkan dalam wadah mangkok yang terbuat dari
tembaga, lalu beliau s.a.w. berwudhu'." (Riwayat Bukhari)

Ashshufr dengan dhammahnya shad dan boleh pula dengan kasrahnya shad, yaitu
tembaga. Attaur adalah seperti gelas, kata ini dengan ta' mutsannat di atas.

773. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. memasuki seorang Anshar dan
disertai oleh seorang sahabatnya - yakni Abu Bakar as-Shiddiq, lalu Rasulullah s.a.w.
bersabda: "Jikalau engkau mempunyai, bolehlah memberikan air yang ada di dalam girbah
yang sedang menginap semalam - maksudnya yang dingin, tetapi jikalau tidak ada, kita akan
mengokop saja," yakni minum dengan mulut tanpa menggunakan wadah atau tangan.(Riwayat Bukhari)

774. Dari Hudzaifah r.a., katanya: "Sesungguhnya Nabi s.a.w. melarang kita
mengenakan pakaian dari sutera halus ataupun sutera kasar - untuk lelaki, juga melarang
kita minum dari wadah yang terbuat dari emas atau perak - untuk lelaki dan wanita - dan
beliau s.a.w. bersabda: "Semua itu adalah untuk mereka - orang-orang kafir - di dunia, tetapi
untukmu semua - kaum Muslimin - di akhirat." (Muttafaq'alaih)

775. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Orang yang minum dari wadah perak itu, sebenarnya saja ia meletakkan api neraka
jahanam dalam perutnya." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: Rasulullah saw bersabda:

"Sesungguhnya orang yang makan atau minum dari wadah perak atau emas," juga
dalam riwayat Imam Muslim yang lain lagi disebutkan: Beliau s.a.w. bersabda:

"Barangsiapa yang minum dari wadah emas atau perak, maka sebenarnya saja ia
meletakkan api dari neraka Jahanam dalam perutnya."



Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih