Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah

Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan
Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan
Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja
Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian
Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
1712, Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w.
bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas
sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada
yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan
bayarkanlah kaffarah - yakni dendanya - dari sumpahmu tersebut."
(Muttafaq 'alaih)
1713. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu
lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah - yakni
denda - dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi."
(Riwayat Muslim)
1714. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu
sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya
sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah - yakni denda - dari
sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'alaih)
1715. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah
kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya
dan tidak membayarkan kaffarahnya - yakni dendanya - dalam keluarganya, hal
itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan
kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari
yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka
mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah
terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar
saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat
lebih baik tadi.
Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut
terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya:
Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.