Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terumpah

Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan
Sebuah Terumpah Atau Sebuah Sepatu Khuf
Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan
Terumpah Atau Sepatu Khuf Dengan
Berdiri Tanpa Uzur
1646. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah seseorang di antara engkau semua itu berjaian dengan mengenakan sebuah terumpah saja. Hendaklah kedua-duanya itu dikenakan semua atau hendaklah dilepaskan sajalah semuanya."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Atau hendaklah ditanggalkan saja keduanya itu - misalnya di waktu yang satu putus dan Iain-Iain." (Muttafaq 'alaih)
1647. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau tali terumpah seseorang di antara engkau semua putus, maka janganlah berjalan pada yang satunya - yang tidak putus -sehingga ia membetulkan keduanya itu." (Riwayat Muslim)
1648. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang
kalau seseorang itu mengenakan terumpahnya sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.