Larangan Mengelabui Dan Menipu


Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu benar-benar telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)
1576. Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mengangkat senjata - yakni memerangi -kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan barangsiapa yang mengelabui - atau menipu - pada kita, maka iapun bukan termasuk golongan kita." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan bahwasanya Rasulullah s.a.w. berjalan melalui penjual setumpuk bahan makan, lalu beliau s.a.w. memasukkan tangannya ke dalam makanan itu, kemudiari jari-jarinya terkena basah. Beliau lalu bersabda: "Apakah ini, hai pemilik makanan." Pemiliknya itu menjawab: "Itu tadi terkena air hujan, ya Rasulullah." Beliau bersabda lagi: "Mengapa yang terkena air itu tidak engkau letakkan di bagian atas makanan ini, sehingga orang-orang dapat mengetahuinya. Barangsiapa yang mengelabui - atau menipu - kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin."
1577. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua saling icuh-mengicuh."
(Muttafaq 'alaih) Arti icuh-mengicuh lihatlah Hadis no. 1567.
1578. Dari Ibu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang pengicuhan." (Muttafaq 'alaih)
1579. Dari Ibnu'Umar radhiallahu'anhuma pula,katanya: "Ada seorang lelaki yang memberitahukan kepada Rasulullah s.a.w. bahwasanya ia ditipu oleh seseorang dalam berjual-beli, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau membeli - sesuatu dari seseorang, maka katakanlah padanya: "Harus tidak ada penipuan." Maksudnya jikalau terjadi ada penipuan, maka boleh dikembalikan selama waktu tiga hari." Aikhilabah dengan kha' mu'jamah yang dikasrahkan dan ba' yang bertitik satu, artinya ialah penipuan
1580. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang merusakkan isteri seseorang - atau di usahakan supaya isteri orang itu bercerai dari suaminya - atau hamba sahaya seseorang, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin." (Riwayat Abu Dawud)
Khabbaba dengan kha' mu'jamah lalu ba' muwahhadah yang didobbelkan, artinya merusakkan atau menipunya.