Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Masuk Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya


1649. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Janganlah engkau semua membiarkan api itu dalam rumah-rumahmu - dalam keadaan menyala, ketika engkau semua masuk tidur" (Muttafaq 'alaih)
1650. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a., katanya: "Ada rumah terbakar di Madinah mengenai keluarga rumah itu di waktu malam." Setelah Rasulullah s.a.w. diberitahu akan hal-ihwal mereka yang rumahnya terbakar tadi, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya api itu adalah musuhmu semua, maka dari itu jikalau engkau semua akan masuk tidur, padamkanlah api itu dulu." (Muttafaq 'alaih)
1651. Dari ]abir r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Tutuplah wadah, ikatlah mulut tempat air - atau sumbatlah, tutuplah semua pintu dan padamkanlah lampu. Sebab sesungguhnya syaitan itu tidak dapat mengurai ikatan tempat air, tidak dapat membuka pintu, juga tidak dapat membuka wadah.
Jikalau seseorang di antara engkau semua itu tidak dapat menemukan, melainkan hanya dapat memalangkan sebatang tangkai kecil di atas wadahnya, dan menyebutkan nama Allah, maka hendaklah melakukan sajayang ia dapat
melakukannya itu. Sesungguhnya tikus itu dapat menyalakan rumah dari sesuatu keluarga rumah." (Riwayat Muslim)
Alfuwaisiqah artinya ialah tikus, sedang tudhrimu artinya membakar.