Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang,
Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang
Dibenarkan Oleh Syara' Ataupun Dengan Cara
Yang Melebihi Kadar Kesopanan — Meskipun
Dibenarkan Oleh Syara'
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, tetangga yang bukan kerabat, teman dalam perjalanan, orang yang dalam perjalanan dan apa-apa yang menjadi milik tangan kananmu - yakni hamba sahaya. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang sombong serta membanggakan diri." (an-Nisa': 36)
1597. Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada seorang wanita yang disiksa - oleh Allah - dengan sebab seekor kucing. la penjarakan binatang itu sehingga mati lalu masuklah ia dalam neraka. Wanita itu tidak suka memberinya makan dan minum ketika ia memenjarakannya itu, juga tidak dibiarkannya makan dari binatang-binatang kecil yang merayap di bumi." (Muttafaq 'alaih)
Khasyasyul ardhi dengan fathahnya kha' mu'jamah dan dengan syin mu'jamah yang didubbelkan, artinya ialah binatang-binatang merayap serta yang kecil-kecil yang ada di bumi.
1598. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya ia berjalan melalui beberapa pemuda dari golongan Quraisy. Mereka itu membuat seekor burung yang hidup - guna dipakai sebagai sasaran - dan mereka melemparnya kepada pemilik burung itu, mereka memberikan setiap anak panah mereka yang tidak mengenai sasarannya. Setelah mereka melihat Ibnu Umar, merekapun lalu berpisah-pisah - yakni buyar. Kemudian Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang. mengerjakan sedemikian ini. Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang yang membuat sesuatu benda yang ada ruhnya -yakni yang hidup - untuk dijadikan sebagai sasaran - misalnya untuk lempar-lemparan atau tembak-tembakan." (Muttafaq 'alaih)
Algharadhu dengan fathahnya ghain mu'jamah dan ra', yaitu suatu yang dituju atau benda yang dijadikan tujuan yakni sasaran.
1599. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau binatang-binatang itu dipenjarakan untuk dibunuh." (Muttafaq 'alaih)
Maknanya ialah dipenjarakan dengan tujuan supaya mati dengan cara itu - yakni kelaparan.
1600. Dari Abu 'Ali, yaitu Suwaid bin Muqarrin r.a., katanya: "Saya telah mengetahui bahwa saya adalah orang ketujuh dari tujuh orang bersaudara dari golongan anak-anak Muqarrin. Kita tidak mempunyai seorang pelayan pun melainkan seorang saja, kemudian pelayan kita itu dipukul oleh saudara kita yang terkecil - di antara saudara-saudara yang Iain-Iain. Selanjutnya Rasulullah
s.a.w. menyuruh kepada kita supaya pelayan tersebut kita merdekakan - sebab ia adalah hamba sahaya." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Saya adalah orang ketujuh dari semua saudaraku."
1601. Darr Abu Mas'ud al-Badri r.a., katanya: "Saya pernah memukul bujang saya dengan cemeti, lalu saya mendengar suara dari belakang saya, berkata: "Ketahuilah hai Abu Mas'ud." Saya tidak memahami benar-benar isi suara yang diucapkan karena kemarahan. Setelah mendekat kepada saya, tiba-tiba yang bersuara itu adalah Rasulullah s.a.w. dan selanjutnya bersabda:
"Ketahuilah hai Abu Mas'ud bahwasanya Allah itu lebih kuasa untuk berbuat semacam itu padamu daripada engkau berbuat sedemikian tadi pada bujang ini."
Saya lalu berkata: "Saya tidak akan memukul seorang hamba sahayapun sehabis peristiwa ini untuk selama-lamanya."
Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu cemeti itu jatuh dari tanganku karena kewibawaan beliau s.a.w.
Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Saya lalu berkata: "Ya Rasulullah, ia saya nyatakan merdeka karena mengharapkan keridhaan Allah." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Andaikata engkau tidak berbuat sedemikian ini - yakni memerdekakan hamba sahaya yang sudah dipukuli tadi - niscayalah engkau akan dijilat oleh api neraka atau akan disentuh api neraka itu." Diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan semua riwayat di atas itu.
1602. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang memukul bujangnya dan ia tidak diterapi hukuman had - sebagai balasan pukulannya - atau menempeleng bujangnya,
maka kaffarah - yakni dendanya - ialah memerdekakan hamba sahayanya itu." (Riwayat Muslim)
1603. Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia berjalan di negeri Syam melalui beberapa orang dari Anbath. Mereka itu didirikan di bawah matahari - yakni dijemur di panas matahari-dandituangkanlah minyak di atas kepala mereka. la berkata: "Ada peristiwa apakah ini?" la memperoleh jawaban bahwa mereka itu disiksa karena belum memenuhi pembayaran pajak - kepada negara.
Dalam riwayat lain disebutkan: "Mereka itu ditahan dengan sebab urusan pajak." Hisyam lalu berkata: "Saya menyaksikan niscayalah saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa para manusia ketika ada di dunia." Selanjutnya ia masuk ke tempat amir - yakni gubernur - lalu ia diberitahu tentang hal itu, kemudian amir itu menyuruh supaya orang-orang yang disiksa tadi didatangkan di mukanya lalu mereka dilepaskan semuanya. (Riwayat Muslim)
Al-Anbath ialah para petani dari golongan orang-orang 'ajam
- yakni bukan Arab di Syam.
1604. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: Rasulullah s.a.w. melihat seekor keledai yang ditandai di mukanya -dengan menggunakan pengicisan dengan api - lalu beliau mengingkari yang sedemikian itu - yakni menganggapnya sebagai suatu kemungkaran atau hal yang dosa. Kemudian ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, saya tidak akan menandai keledai itu
melainkan di bagian tubuh yang jauh sekali dari mukanya." la lalu menyuruh mendatangkan keledainya lalu diciskanlah - diseterikakanlah - pada kedua pantatnya. Ibnu Abbas adalah pertama-tama orang yang mengeciskan pada kedua pantat binatang. (Riwayat Muslim)
Alja'iratani " ialah ujung pantat yang ada di sekitar buritan - yakni dubur.
1605. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya Nabi s.a.w. dilalui oleh seekor keledai yang telah diberi tanda ciscisan - dengan api - di mukanya, lalu beliau s.a.w. bersabda:"Allah melaknat kepada orang yang menandai sedemikian ini." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan pula: Rasulullah s.a.w. melarang memukul di muka dan memberi tanda cis-cisan di muka.
Terjamahan dari Kitab Riyadush Shalihin, Al-Quran Dan Kumpulan Hadits, Situs Pondok Pesantren, Artikel-artikel Islami.