Haramnya Melaknat Diri Seseorang Atau Terhadap Binatang


1548. Dari Abu Zaid, yaitu Tsabit bin adh-Dhahhak al-Anshari r.a dan ia adalah termasuk golongan ahli bai'atur-ridhwan, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta lagi sengaja - misalnya ia berkata: "Demi Allah, kalau saya melakukan begini, maka saya masuk agama Yahudi atau Kristen, maka orang itu adalah sebagaimana apa yang diucapkan - yakni kalau yang disumpahkan itu terjadi, orang tersebut hukumnya menjadi kafir kalau ketetapan hatinya akan memeluk agama itu.
Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu benda - yakni bunuh diri, maka ia akan disiksa pada hari kiamat dengan benda yang digunakan untuk bunuh diri itu.
Seseorang itu tidak perlu memenuhi nazar kepada sesuatu yang ia tidak memilikinya, sedangkan melaknat kepada seseorang mu'min itu adalah sama dengan membunuhnya." (Muttafaq 'alaih)
1549. Dari Abu Hurairah r.a.,: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak seyogyanyalah bagi seseorang yang ahli berkata benar itu kalau menjadi seorang yang suka melaknat." (Riwayat Muslim)
1550. Dari Abuddarda' r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan dapat menjadi orang-orang yang memberikan syafa'at serta sebagai saksi pada hari kiamat." (Riwayat Muslim)
1551. Dari Samurah bin Jundub r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua saling laknat-melaknati dengan menggunakan kata-kata Allah melaknat, jangan pula dengan kata-kata Allah memurkai ataupun dengan kata-kata masuk neraka."
Diriwayatkan oleh Imam-Imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
1552. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bukannya seorang mu'min yang suka mencemarkan nama orang, atau yang suka melaknat dan bukan pula yang berbuat kekejian serta yang kotor mulutnya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini
adalah Hadis hasan.
1553. Dari Abuddarda' r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya seseorang hamba itu apabila melaknat kepada sesuatu, maka naiklah kelaknatannya itu ke langit, lalu ditutuplah pintu-pintu langit itu agar tidak masuk ke dalamnya, kemudian turun kembali ke bumi lalu ditutuplah pintu-pintu yang menuju ke arah bumi itu agar tidak dapat masuk ke dalamnya, selanjutnya ia bolak-balik ke kanan dan ke kiri.
Seterusnya apabila tidak lagi ia memperoleh jalan masuk, maka kembalilah ia kepada orang yang dilaknat, jikalau yang dilaknat memang benar-benar sebagaimana isi yang dilaknatkan, maka kelaknatan itupun tetap berada dalam diri orang ini, tetapi jikalau tidak, maka kembalilah ia kepada orang yang mengucapkannya - sehingga ia akan memperoleh bencana dengan sebab ucapan laknatnya tersebut." (Riwayat Abu Dawud)
1554. Dari 'Imran bin al-Hushain radhiallahu 'anhuma, katanya: "Pada suatu ketika Rasulullah s.a.w. dalam salah satu perjalanannya dan di situ ada seorang wanita dari golongan sahabat Anshar menaiki unta. Wanita itu agaknya kesal - pada untanya itu, lalu melaknatinya. Kemudian Rasulullah s.a.w. mendengar ucapannya itu, lalu bersabda:
"Ambillah apa-apa yang ada di atas unta itu dan biarkanlah ia berjalan - tanpa beban apa-apa, sebab ia sudah mendapat laknat."
'Imran berkata: "Seolah-olah saya masih dapat melihat sekarang ini, unta itu berjalan di kalangan para manusia dan tidak seorangpun yang ambil perhatian padanya." (Riwayat Muslim)
1555. Dari Abu Barzah, yaitu Nadhlah bin 'Ubaid al-Aslami r.a., katanya: "Pada suatu ketika ada seorang gadis berada di atas untanya dan di situ ada sementara hartabenda kaum - orang banyak, tiba-tiba ia melihat Nabi s.a.w. - yang hendak berjalan di situ pula sedangkan jalan di gunung sudah sempit karena banyak orang, lalu gadis itu berkata: "Hayo. Ya Allah laknatilah unta ini." Nabi s.a.w. lalu bersabda: "Janganlah mengawani kita seekor unta yang sudah terkena laknat ini." (Riwayat Muslim)
Ucapannya "Hal" dengan fathahnya ha' muhmalah dan sukunnya lam, yaitu sebagai kata bentakan terhadap unta.
Ketahuilah bahwa Hadis ini kadang-kadang dipersukar arti dan maknanya, padahal tiada kesukaran samasekali dalam mengartikan itu. Adapun maksudnya
ialah untuk melarang kalau unta yang sudah dilaknati itu mengawani mereka - yakni orang-orang yang dalam perjalanan. Jadi samasekali tidak ada larangan untuk menyem-belihnya, menaikinya asalkan tidak berkawankan dengan Nabi s.a.w. Maka semua yang di atas itu juga Iain-Iain penggunaan terhadap unta itu adalah tetap boleh dan tiada halangan samasekali, kecuali hanya dilarang untuk mengawani Nabi s.a.w. dalam seperjalanan, karena penggunaan kesemuanya itu memang jaiz. Kalaupun ada sebagian yang dilarang - yakni mengawani Nabi s.a.w. dalam seperjalanan, maka untuk maksud yang Iain-Iain tetap dibolehkan. Wallahu a'lam.