Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya jikalau Menemukan Ludah itu Dan Pula Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran


1690 Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Berludah di masjid
adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun
ludah tersebut." (Muttafaq alaih)
Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah,
pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah Ia menutupinya di bawah tanah
tersebut.
Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr:
"Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya itu ialah
mengeluarkan ludah tersebut dari masjid."
Adapun kalau masjid itu berlantai tegel ataupun pelur semen, kemudian
ada orang yang menggosok-gosokkan ludah itu di masjid sebagaimana di atas
itu dengan kakinya ataupun Iain-Iain, seperti yang dilakukan oleh sebagian
banyak dari orang-orang yang bodoh, maka yang sedemikian itu bukanlah
berarti menimbunnya, tetapi sahkan menambah dengan kesalahan yang lain,
lagi makin memperbanyak kotoran itu di masjid. Oleh sebab itu orang yang
sudah terlanjur melakukan semacam itu, hendaklah mengusapnya dengan
bajunya, tangannya ataupun Iain-Iain atau membasuhnya - yakni mencucinya
dengan air.
1691. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. melihat
ingus atau ludah atau dahak di dinding Ka'bah, lalu beliau s.a.w.
menggaruknya." (Muttafaq 'alaih)
1692. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya
masjid-masjid ini tidak patut untuk melakukan sesuatu dari kencing ini dan
tidak patut pula untuk membuang kotoran. Hanyasanya masjid itu adalah
untuk berzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca al-Quran." Atau semacam di
atas itulah yang disabdakan oleh Rasulullah s.a.w. (Riwayat Muslim)