Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah

Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu
Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat
Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak
Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan
Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
1702. Dari Mu'az bin Anas al-Juhani r.a. bahwasanya Rasulullah melarang
dari duduk ihtiba' pada hari Jum'at, sedang Imam waktu
itu berkhutbah." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi
dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Keterangan:
Ihtiba' ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari
pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut.