Haramnya Bercidera — Tidak Menepati Janji


Allah Ta'ala berfirman:
"Hai sekalian orang-orang yang beriman, tepatitah segala perjanjian." (al-Maidah: 1)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Dan tepatiah perjanjian, karena sesungguhnya perjanjian itu akan ditanyakan." (al-lsra': 34)
1581. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Ada empat macam perkara yang apabila kesemuanya ada di dalam diri seseorang, maka orang itu adalah seorang munafik yang murni dan barangsiapa yang di dalam dirinya ada salah satu dari empat macam perkara tadi, maka ia dihinggapi oleh salah satu sifat kemunafikan.sehingga ia meninggalkan sifat tersebut yaitu: apabila ia dipercaya berkhianat, apabila berbicara berdusta, apabila berjanji tidak menepati dan apabila bertengkar melakukan kejahatan." (Muttafaq 'alaih)
1582. Dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar dan Anas radhiallahu 'anhum, berkata: "Nabi s.a.w. bersabda:
"Setiap orang yang bercidera - yakni tidak menepati janji - itu akan memperoleh sebuah bendera pada hari kiamat, diucapkan: "Inilah percideraan si Fulan." (Muttafaq 'alaih)
1583. Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Setiap orang yang bercidera itu akan memperoleh sebuah bendera pada pantatnya besok pada hari kiamat, bendera itu dinaikkan dan tingginya itu menurut kecideraannya. Ingatlah, tiada seorang penciderapun yang lebih besar dosa cideranya itu pada seorang penguasa umum." (Riwayat Muslim)
1584. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Ada tigaorang yang Aku adalah lawan mereka pada hari kiamat, yaitu seorang yang memberikan perjanjian padaKu, lalu bercidera - perjanjian itu ialah hendak taat padaNya, juga seseorang yang menjual seorang merdeka - dan disiar-siarkan sebagai budak atau hamba sahaya, lalu ia makan wang harganya dan seseorang yang menggunakan tenaga buruh, lalu buruh itu telah memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya." (Riwayat Bukhari)