Larangan Berbisiknya Dua Orang Tanpa Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga

Larangan Berbisiknya Dua Orang Tanpa Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga Ini, Melainkan Karena Adanya Keperluan, Ya'itu Kalau Kedua Orang Itu Bercakap-cakap Secara Rahasia Sekira Orang Yang Ketiga Itu Tidak Dapat Mendengarkannya Atau Yang Semakna Dengan Itu, Umpamanya Keduanya Bercakap-cakap Dengan Sesuatu Bahasa Yang Tidak Dimengerti Oleh Orang Yang Ketiga Tadi
Allah Ta'ala berfirman:
"Hanyasanya berbisik-bisik itu adalah dari tipudaya syaitan." (al-Mujadalah: 10)
1595. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau mereka - yakni yang sedang berada dalam majlis - itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga." (Muttafaq 'alaih)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia menambahkan: Abu Shalih berkata kepada Ibnu Umar: "Jikalau berempat orang, bagaimanakah?" la menjawab: "Tidak membahayakan engkau - yakni kalau orang yang ada di situ empat jumlahnya, maka kalau yang dua orang berbisik-bisik tidak ada halangannya yakni boleh saja.
Juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar, katanya: "Saya bersama Abdullah bin Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar, lalu ada seorang lelaki datang hendak mengajak Abdullah bin Umar berbicara secara berbisik-bisik, sedangkan yang
bersama Abdullah bin Umar itu tidak ada orang lain kecuali saya - yakni Abdullah bin Dinar. Abdullah bin Umar lalu memanggil seorang lelaki lain, sehingga jumlah kita adalah empat orang. Abdullah bin Umar lalu berkata kepada saya dan juga kepada orang ketiga yang baru dipanggilnya tadi: "Mundurlah engkau berdua - maksudnya tetap berdiamlah engkau berdua - di sini sementara waktu, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain."
1596. Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak - yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih - perlunya ialah agar supaya yang sedemikian - berbisik-bisiknya dua orang - tadi tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu." (Muttafaq 'alaih)