Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya

Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan
Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang,
Jual Beli Persewaan Dan Lain-lain Hal Yang Termasuk
Muamalat
1693. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa mendengar seseorang yang menanyakan - mencari - sesuatu
benda yang hilang dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: "Semoga
Allah tidak mengembalikan apa-apa yang hilang itu kepadamu, sebab
sesungguhnya masjid itu tidaklah didirikan untuk keperluan itu." (Riwayat
Muslim)
1694. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau engkau semua melihat seseorang menjual atau membeli - yakni
berjual beli - dalam masjid, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak
memberikan keuntungan pada daganganmu." Juga jikalau engkau semua
melihat ada orang yang menanyakan - mencari -sesuatu yang hilang, maka
katakanlah: "Semoga Allah tidak mengembalikan sesuatu yang hilang itu
padamu."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah
Hadis hasan.
1695. Dari Buraidah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki menanyakan -
sesuatu yang hilang - di masjid, lalu ia berkata: "Siapakah yang dapat
menunjukkan kepada saya unta merah - yang menjadi miliknya? Kemudian
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Semoga engkau tidak dapat menemukannya lagi.
Hanyasanya masjid itu didirikan untuk keperluan sebabnya ia didirikan."
Yakni untuk ibadat dan keperluan Iain-Iain yang berhubungan dengan
keagamaan. (Riwayat Muslim)
1696. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. melarang dari berjual beli di dalam masjid dan kalau sesuatu
yang hilang itu ditanyakan - yakni dicari dengan menanya-nanyakan kepada
orang lain - di dalamnya, juga kalau sesuatu sya'ir diucapkan di dalamnya
pula," - tetapi kalau sya'iritu mengandung isi puji-pujian kepada Nabi s.a.w.,
untuk ketauhidan dan yang berisikan ilmu pengetahuan yang dituntut oleh
agama, maka tidak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud
danTermidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan
1697. Dari as-Saib bin Yazid as-Shahabi r.a., katanya: "Saya berada di masjid,
lalu saya dilempar kerikil oleh seseorang, kemudian saya melihatnya, tiba-tiba
yang melempar itu adalah Umar bin al-Khaththab r.a. la berkata: "Pergilah dan
datanglah kepadaku dengan membawa dua orang itu." Saya lalu datang
kepadanya dengan dua orang tersebut, Umar lalu bertanya: "Dari manakah
anda berdua ini datang?" Keduanya menjawab: "Dari Thaif." Lalu Umar berkata
lagi: "Andaikata anda berdua dari penduduk negeri ini - yakni Madinah, niscaya
anda berdua akan saya sakiti, sebab anda berdua memperkeraskan suara dalam
masjidnya Rasulullah s.a.w.." (Riwayat Bukhari)