Haramnya Menyiksa Dengan Api Pada Semua Binatang, Sampai Pun Kutu Kepala Dan Sebagainya


1606. Dari Abu Hurairah r.a. katanya: "Rasulullah s.a.w. mengirimkan kita - beberapa orang - sebagai perutusan, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua dapat menemukan si Fulan dan si Fulan," yakni dua orang dari golongan kaum Quraisy yang juga disebutkan namanya oleh beliau s.a.w. itu. Selanjutnya beliau bersabda: "Kalau dapat menemukan keduanya itu, maka bakar sajalah keduanya itu dengan api." Setelah kita hendak keluar - yakni berangkat menjalankan tugas, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: "Sesungguhnya saya tadi telah menyuruh engkau semua untuk membakar kedua orang itu, yakni si Fulan dan si Fulan, tetapi sesungguhnya tidak akan menyiksa dengan menggunakan api itu, melainkan Allah belaka. Jadi jikalau engkau berdua menemukan keduanya tersebut, maka bunuh sajalah mereka - dengan alat selain api." (Riwayat Bukhari)
1607. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Kita semua bersama Rasulullah s.a.w. dalam suatu perjalanan, lalu beliau berangkat untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian kita melihat seekor burung kecil bersama dua ekor anaknya. Kita lalu mengambil kedua anak burung tersebut. Selanjutnya burung induknya itu
datanglah sambil menaungkan sayapnya - seolah-olah mencari sesuatu - Nabi s.a.w. datang kembali kemudian bersabda: "Siapakah yang mengejutkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembali-kanlah anaknya itu kepadanya!"
Seterusnya beliau s.a.w. juga melihat perkampungan semut yang telah kita bakar, lalu bersabda: "Siapakah yang membakar ini?" Kita menjawab: "Kita semua yang membakar." Kemudian bersabda lagi: "Sesungguhnya saja tidak patutlah menyiksa dengan menggunakan api itu melainkan Tuhan yang menguasai api neraka itu."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih.
Ucapannya Qaryatu namlin maknanya ialah tempat semut bersama dengan semut-semut lain yakni perkampungan semut.