Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala

Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian
Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya
Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala
Untuk Orang Lelaki, Tidak Untuk
Orang Perempuan
1635. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang penguncitan -yakni mencukur sebagian kepala - dan meninggalkan sebagian lainnya." (Muttafaq 'alaih)
1636. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. melihat seorang anak yang sebagian kepalanya telah dicukur, sedang sebagian lainnya tidak, lalu beliau s.a.w. melarang orang-orang itu berbuat sedemikian itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya – tanpa dicukur." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1637. Dari Abdullah bin Ja'far radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. menantikan kepada keluarga Abu Ja'far selama tiga hari -dan mereka itu dalam
suasana berkabung karena meninggalnya Ja'far - kemudian beliau s.a.w. mendatangi mereka setelah itu, lalu bersabda: "Janganlah engkau semua menangisi lagi kepada saudaraku Ja'far itu setelah hari ini." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda pula: "Panggilkanlah ke mari anak-anak saudaraku itu." Kita semua - yakni anak-anak Ja'far - didatangkan dan kita semua adalah seolah-olah anak burung - yakni amat kecil-kecil sekali. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Panggilkan tukang cukur ke mari." Tukang cukur itu lalu diperintah untuk mencukur semua kepala kita. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1638. Dari Ali r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau wanita itu mencukur rambutnya." (Riwayat Nasa'i)