Memperkeraskan Haramnya Harta Riba


Allah Ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri tegak, melainkan sebagaimana berdirinya orang yang kemasukan syaitan. Yang sedemikian itu disebabkan karena mereka mengatakan: "Sesungguhnya berjual-beli itu sama dengan riba." Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba dan barangsiapa yang memperoleh nasihat dari Tuhannya, lalu ia berhenti sesudah itu, maka apa-apa yang dilakukan dahulu sebelum itu habislah sudah dosanya, sedang perkaranya diserahkan kepada Allah. Tetapi barangsiapa yang kembali lagi mengerjakannya - sesudah mengerti keharamannya, maka itulah orang-orang yang akan mendapatkan neraka dan mereka di dalamnya itu kekal selama-lamanya.
Allah menghapuskan keberkahan harta riba itu dan memperkembangkan pahala sedekah-sedekah," kamu sampai kepada firmanNya:
"Hai sekalian orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba," sampai habisnya ayat.
Adapun hadis-hadisnya yang berhubungan dengan ini, maka banyak sekali dalam kitab shahih lagi termasyhur, di antaranya ialah hadisnya Abu Hurairah yang sudah lampau uraiannya dalam bab sebelum ini - lihat hadis no. 1609
1612. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. itu melaknatkan kepada orang yang makan harta riba dan orang yang menyerahkan harta riba itu kepada orang lain - sebagai hibah, hadiah dan sebagainya." (Riwayat Muslim)
Imam Termizi dan Iain-Iain menambahkan: "Juga dilaknat kedua orang saksinya serta juru tulisnya."