Haramnya Menunda-nundanya Seorang Kaya Pada Sesuatu Hak Yang Diminta Oleh Orang Yang Berhak Memperolehnya


Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kepadamu semua supaya engkau semua memberikan semua amanat itu kepada para ahlinya - yakni yang berhak menerima amanal-amanat itu." (an-Nisa': 58)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Tetapi jikalau yang seorang mempercayai kepada yang lainnya, maka hendaklah yang dipercaya itu memberikan - yakni mengem-balikan - barang yang diamanatkan padanya." (al-Baqarah: 283)
1608. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Menunda-nundanya seseorang kaya - dalam memberikan pembayaran atau mengembalikan hutang - adalah suatu penganiayaan. Dan jikalau seseorang di antara engkau semua dihiwalahkan-dipertukarkan hutangnya -atas seseorang yang kaya, maka hendaknya suka dihiwalahkan itu." (Muttafaq 'alaih)
Makna utbi'a ialah dihiwalahkan atau dipertukarkan. Misalnya A mempunyai hutang pada B dan B mempunyai hutang pada C. Lalu B berkata kepada A: "Hutangmu kepadaku itu saya hiwalahkan kepada C. Jadi mengembalikannya juga kepada C sebanyak jumlah hutangmu kepadaku itu."
A yang diminta demikian itu hendaklah suka menerima, sebab pokoknya ia berhutang dan wajib mengembalikan.
Jikalau hutang B kepada C lebih banyak daripada hutang A kepada B, tentulah sisanya itu tetap menjadi urusan antara B dan C saja, setelah sebagian hutang itu dihiwalahkan kepada A.