Haramnya Meninggalkan Bercakap — Yakni Tidak Sapa-menyapa — Antara Kaum Muslimin

Haramnya Meninggalkan Bercakap — Yakni Tidak Sapa-menyapa — Antara Kaum Muslimin Lebih Dari Tiga Hari Kecuali Karena Adanya Kebid'ahan Dalam Diri Orang Yang Ditinggalkan Bercakap Tadi — Yakni Yang Tidak Disapa — Atau Karena Orang Itu Menampakkan Kefasikan Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Hanyasanya orang-orang mu'min itu adalah saudara, maka berbuat baiklah - damaikanlah - antara kedua saudaramu." (al-Hujurat: 10)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Janganlah engkau semua tolong-menolong dalam hal yang dosa dan pelanggaran hukum." (al-Maidah: 2)
1588. Dari Anas r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua saling putus-memutuskan -hubungan persahabatan atau kekeluargaan - jangan pula saling belakang-membelakangi dan janganlah benci-membenci serta jangan pula dengki-mendengki dan jadilah engkau semua, hai hamba-hamba Allah sebagai saudara-saudara. Tidak halallah bagi seseorang Muslim
kalau meninggalkan - yakni tidak menyapa -saudaranya lebih dari tiga hari." (Muttafaq 'alaih)
1589. Dari Abu Ayyub r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada halallah bagi seseorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa - saudaranya lebih dari tiga malam - yakni keduanya saling bertemu lalu yang seorang berpaling ke sini dan yang seorang lagi berpaling ke sana. Yang terbaik di antara kedua orang itu ialah orang yang memulai mengucapkan salam." (Muttafaq 'alaih)
1590. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ditunjukkanlah amalan-amalan itu - kepada Allah oleh para malaikat - pada hari Senin dan Kemis, lalu Allah memberikan pengampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya itu ada rasa kebencian - dalam hati masing- masing - lalu Allah berfirman: "Tinggalkanlah kedua orang ini - yakni jangan dihapuskan dulu catatan dosanya - sehingga keduanya itu suka berdamai." (Riwayat Muslim)
1591. Dari Jabir r.a.,katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya syaitan itu sudah berputus asa untuk dapat disembah oleh orang-orang yang bersembahyang di daerah ]azirah Arabiah, tetapi masih tetap dapat membuat kerusakan di antara mereka itu - yakni para penduduk di situ." (Riwayat Muslim)
Attahrisy yaitu membuat kerusakan dan mengubah-ubah hati mereka serta mengusahakan supaya mereka itu saling putus-memutuskan - hubungan persaudaraan dan persahabatan.
1592. Dari Abu Hurairah r,a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak halallah bagi seseorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa - saudaranya lebih dari tiga hari. Maka barangsiapa yang meninggalkan - tidak menyapa - lebih dari tiga hari, lalu ia meninggal dunia, maka masuklah ia ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1593. Dari Abu Khirasy yaitu Hadrad bin Hadrad al-Aslami, ada yang mengatakan: Assulami Asshahabi r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang meninggalkan - yakni tidak menyapa -saudaranya selama setahun, maka ia seolah-olah mengalirkan darahnya - yakni mengenai kebesaran dosanya seperti membunuhnya."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih
1594. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seseorang mu'min itu meninggalkan -yakni tidak menyapa - seseorang mu'min lainnya lebih dari tiga hari. Jikalau telah berjalan lebih dari tiga hari, maka hendaklah menemuinya dan mengucapkan salam padanya. Jikalau yang diberi salam itu membalas ucapan salamnya, maka keduanya telah berserikat - yakni sama-sama - memperoleh pahala, tetapi jikalau yang diberi salam itu tidak membalas padanya, maka ia telah kembali dengan membawa dosa, sedang yang sudah memberi salam itu telah keluar dari sebutan meninggalkan - yakni tidak dianggap bahwa ia tidak menyapa."
Diriwayatkan oleh Imam Dawud dengan isnad hasan.
Imam Abu Dawud berkata: "Meninggalkan - yakni tidak menyapa - ini kalau karena Allah Ta'ala - misalnya yang tidak disapa itu seorang fasik atau suka kebid'ahan dan Iain-Iain yang dibenarkan menurut agama - maka dalam hal yang sedemikian itu tidak ada dosanya sama sekali."