Haramnya Menghubungkan Rambut Sendiri Dengan Rambut Orang Lain

Haramnya Menghubungkan Rambut Sendiri
Dengan Rambut Orang Lain. Mencacah Kulit
Dengan Gambar. Tulisan Dan Lain-lain —
Serta Wasyr Yaitu Mengikir Gigi
— Untuk Merenggangkannya —
Allah Ta'ala berfirman:
"Tidaklah yang mereka sembah selain Allah itu melainkan hanyalah patung-patung perempuan saja dan tidaklah yang mereka sembah itu melainkan syaitan yang durhaka.
la dilaknat oleh Allah. Syaitan itu berkata: "Niscayalah saya akan menarik sebagian yang ditentukan dari hamba-hambaMu. Mereka niscayalah akan saya sesatkan dan saya janjikan kepada mereka harapan-harapan kosong, saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang dan saya suruh pula mereka itu mengubah makhluk Allah," sampai akhirnya ayat. (an-Nisa': 117-119)
1639. Dari Asma' radhiallahu 'anha bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Nabi s.a.w. lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya perempuan itu terkena penyakit campak lalu rontoklah rambutnya dan saya sudah mengawinkannya, apakah boleh saya hubungkan rambutnya itu dengan rambut orang lain -dengan diberi cemara dan sebagainya?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain dan melaknat pula kepada orang yang rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain serta orang yang meminta supaya rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain."
Ucapannya: Fa-tamarraqa, dengan ra', artinya ialah rontok dan jatuh. Alwashilah ialah orang yang menghubungkan rambutnya sendiri atau rambut orang lain dengan rambutnya orang lain lagi. Almawshulah ialah orang yang rambutnya dihubungkan, sedang almustawshilah ialah orang yang meminta supaya dihubungkan itu.
Dari Aisyah radhiallahu'anha ada Hadis semacam di atas itu pula dan muttafaq 'alaih.
1640. Dari Humaid bin Abdurrahman bahwasanya ia mendengar Mu'awiyah r.a. di waktu melakukan ibadat haji, ia berada di atas mimbar dan mengambil segenggam rambut yang ada di tangan seorang pengawalnya, lalu ia berkata: "Hai ahli Madinah, di manakah para alim ulamamu ini? Saya mendengar Nabi s.a.w. melarang semacam ini dan beliau s.a.w. bersabda: "Hanyasanya kaum
Bani Israil itu rusak - yakni budi pekerti dan akhlaknya - di kala kaum wanita mereka itu mengambil rambut seperti ini - yakni menggunakan rambut cemara. (Muttafaq 'alaih)
1641. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu melaknat kepada orang yang menghubungkan rambutnya dengan rambut orang lain, juga orang yang meminta supaya rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain, demikian pula melaknat kepada orang yang mencacah kulit - dengan gambar, tulisan dan Iain-lain - serta orang yang meminta supaya dicacah kulitnya." (Muttafaq 'alaih)
1642. Dari Ibnu Mas'ud r.a., bahwasanya ia berkata: "Allah melaknat kepada orang-orang yang mencacah kulitnya serta yang meminta supaya dicacah kulitnya, juga orang yang meminta supaya rambut alisnya ditipiskan - agar tampak indah bagaikan bulan sabit, demikian pula orang yang merenggangkan gigi-giginya untuk maksud kecantikan yang semuanya itu mengubah-ubah keaslian kejadian makhluk Allah." Kemudian ada seorang wanita yang berkata dalam hal ini - seolah-olah menyanggah, lalu Ibnu Mas'ud berkata: "Bagaimanakah saya tidak akan melaknat kepada orang yang juga dilaknat oleh Rasulullah s.a.w. dan pelaknatan itu tercantum pula dalam Kitabullah - yakni al-Quran, Allah Ta'ala berfirman: "Dan apa-apa yang didatangkan oleh Rasul, maka ambillah itu dan apa-apa yang dilarang olehnya, maka tercegahlah dari melakukannya." (Muttafaq 'alaih)
Almutafallijah ialah orang yang mengikir giginya supaya antara yang satu dengan lainnya itu menjadi renggang sedikit serta memperindahkan bentuknya, itulah yang disebut Alwasyr.
Annamishah ialah orang yang mencabuti alis orang lain dan menipiskannya agar tampak cantik, sedang Almutanammishah ialah orang yang menyuruh orang lain supaya melakukan itu pada dirinya