Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman


1685. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menyimpan - yakni memelihara
anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak - atau ladang
tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak
dua qirath." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Berkurang
seqirath."
1686. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menahan - yakni memelihara - anjing, maka dari
amalannya itu dalam setiap harinya berkurang seqirath, kecuali anjing untuk
pertanian - yakni menjaga ladang tanaman - atau untuk menjaga ternak."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa menyimpan - yakni memelihara - anjing yang bukan anjing
berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga tanah -
maksudnya ladang tanaman, maka orang itu berkuranglah pahalanya setiap
hari sebanyak seqirath."