Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah — Yakni Pemberiannya

Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali
Hibah — Yakni Pemberiannya — Kepada Orang
Yang Akan Dihibahi, Sebelum Diterimakan Kepada
Yang Akan Dihibahi Itu Atau Hibah Yang
Akan Diberikan Kepada Anaknya Dan Sudah
Diterimakan Atau Belum Diterimakan Padanya,
Juga Makruhnya Seseorang Membeli Sesuatu
Benda Yang Disedekahkan Dari Orang Yang
Disedekahi Atau Yang Dikeluarkan Sebagai
Zakat Atau Kaffarah — Denda — Dan Iain-Iain
Sebagainya, Tetapi Tidak Mengapa Kalau
Membelinya Itu Dari Orang Lain — Bukan Yang
Disedakahi Atau Dizakati Dan Sebagainya —
Karena Sudah Berpindah Milik Dari Orang
Ini Ke Orang Lain Itu
1609. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Orang yang kembali dari hibahnya - yakni menarik kembali apa yang sudah diberikannya itu - adalah seperti anjing yang kembali makan tumpah-tumpahannya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti seekor anjing yang tumpah-tumpah lalu ia kembali kepada tumpah-tumpahannya itu, kemudian memakannya."
Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Orang yang kembali pada hibahnya-yakni menarik kembali pemberiannya -adalah seperti orang yang kembali makan tumpah-tumpahannya."
1610. Dari 'Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Saya menyedekahkan seekor kuda - kepada sebagian orang-orang yang berjihad - fi-sabilillah, lalu orang yang diberi ini menyia-nyiakannya - yakni kurang mengurusi makan minumnya dan Iain-Iain - lalu saya ingin membelinya dan saya mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah. Kemudian saya bertanya kepada Nabi s.a.w., lalu beliau bersabda: "Jangan engkau membeli kuda itu-yakni yang sudah engkau sedekahkan itu dari orang yang menerimanya sendiri - dan janganlah engkau menarik kembali apa-apa yang telah engkau sedekahkan, sekalipun ia akan menjualnya itu padamu dengan harga sedirham saja, Sebab sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti orang yang kembali makan tumpah-tumpahannya." (Muttafaq 'alaih)
Hamaltu 'a/a farasin fi-sabilillah maknanya ialah saya bersedekah seekor kuda kepada sebagian orang yang melakukan jihad fi-sabilillah.