HAK SUAMI ATAS ISTRI (YANG WAJIB DIPENUHI OLEH ISTRI)

HAK SUAMI ATAS ISTRI (YANG WAJIB DIPENUHI OLEH ISTRI)

Allah Ta'ala berfirman:

"Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita - isteri-isterinya, karena Allah
telah meleblhkan sebagian mereka dari yang lainnya, juga karena kaum lelaki itu telah menafkahkan
dari sebagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga
dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya itu oleh Allah." (an-Nisa':34)

Keterangan:

Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta'ala sudah memberikan
ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunatullah, yaitu bahwa
keharmonian rumahtangga itu, manakafa lelaki dapat menguasai seluruh hal-ihwal
rumahtangga, dapat mengatur dan mengawasi isteri sebagai kawan hidupnya dan
menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumahtangganya itu sebagaimana
pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan
rakyat.

Manakala ini terbalik, misalnya isteri yang menguasai suami, atau sama-sama
berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur
dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumahtangga itu menemui kericuan dan tidak
mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya.

Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa,
khususnya kepada isterinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah perihal sebab-sebabnya,
yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Allah Ta'ala akal yang cukup sempurna, memiliki
kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannyapun
dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan
ataupun peribadatan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai
pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi rumahtangga itu.

Oleh sebab itu isteri itu baru dapat dianggap shalihah, apabilaia selalu taat pada Allah,
melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak
seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu. Dengan
demikian isteri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal dan keadaan, juga
ditolong untuk dapat melaksanakan tanggungjawabnya yang dipikulkan kepadanya
mengenai urusan rumahtangganya itu.

Adapun Hadis-hadisnya,maka diantaranya ialah Hadisnya'Amr bin al-Ahwash di
muka dalam bab sebelum ini - lihat Hadis no. 276.

282. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, tetapi isteri itu tidak
mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka
para malaikat melaknati - mengutuk - isteri itu sampai waktu pagi." (Muttafaq 'alaih)

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Apabila seseorang isteri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya,
maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi."

Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah s.a.w. demikian:

Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seseorang
lelakipun yang mengajak isterinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu isteri itu menolak
ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit - yakni para malaikat - sama
murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya - yakni mengampuni kesalahannya."

283. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Tiada halal - yakni haram - bagi seorang isteri untuk berpuasa - sunnat - sedangkan
suaminya menyaksikan - yakni ada, melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal
mengizinkan seseorang lelaki lainpun untuk masuk rumahnya - baik lelaki lain mahramnya
atau bukan, kecuali dengan izin suaminya." (Muttafaq 'alaih)

Dan yang di atas itu lafaznya Imam Bukhari.

284. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w. sabdanya:

"Semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semuanya saja akan
ditanya perihal penggembalaannya. Seorang amir - pamong peraja - adalah penggembala,
orang lelaki juga penggembala pada keluarga rumahnya, orang perempuan pun
penggembala pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu semua orang dari engkau
sekalian itu adalah penggembala dan semua saja akan ditanya perihal penggembalaannya."
(Muttafaq 'alaih)

285. Dari Abu Ali, yaitu Thalq bin Ali r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya untuk keperluannya - masuk ke tempat
tidur - maka wajiblah isteri itu mendatangi - mengabulkan - kehendak suaminya itu,
sekalipun di saat itu isteri tadi sedang ada di dapur."

Diriwayatkan oleh Imam-Imam Termidzi dan an-Nasa'i dan Termidzi berkata bahwa
ini adalah Hadis hasan.

286. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya: "Andaikata saya boleh
menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscayalah saya akan menyuruh
isteri supaya bersujud kepada suaminya."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.

287. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:

"Mana saja wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya - tidak
sedang mengkal padanya, maka wanita itu akan masuk syurga."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

289. Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:

"Saya tidak meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu Iebih
besar bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lelaki, Iebih hebat dari fitnah yang ditimbulkan
oleh karena persoalan orang-orang perempuan." (Muttafaq 'alaih) 30

288. Dari Mu'az bin Jabal r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Tidaklah seseorang isteri itu
menyakiti pada suaminya di dunia - baik hati atau badannya, melainkan isterinya yang dari
bidadari yang membelalak matanya itu berkata: "Janganlah engkau menyakiti ia, semoga
engkau mendapat siksa Allah. Hanyasanya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu, yang
hampir sekali akan berpisah denganmu untuk menemui kita."

Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

30 Syaikhal Allamah'Alaudin berkata: "Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab shahihnya diringkaskan dari
Muhammad bin Munkadir dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiga macam orang yang tidak diterima oleh Allah shalat mereka dan tidak ada kebaikan mereka yang naik - ke
langit - yaitu hambasahaya yang melarikan diri sehingga ia kembali kepada pemiliknya, lalu meletakkan
tangannya di tangan pemiliknya tadi - yakni menyerah bulat-bulat, juga wanita yang suaminya murka padanya
sehingga suaminya itu rela kembali dan orang mabuk sehingga sadar lagi." Selesai dari hamisy atau pinggirnya
sebagian naskah kitab.


Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih