Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan
Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan
Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan
Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah
Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi"
Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang
tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau
semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian ini
ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua
berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan
hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak kuasa
melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya
sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al-
Maidah: 89)
1716. Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La
yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu -
untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi Allah" dan "Ya,
demi Allah." (Riwayat Bukhari)
Selengkapnya...
Terjamahan dari Kitab Riyadush Shalihin, Al-Quran Dan Kumpulan Hadits, Situs Pondok Pesantren, Artikel-artikel Islami.
Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah
Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah
Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan
Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan
Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja
Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian
Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
1712, Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w.
bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas
sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada
yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan
bayarkanlah kaffarah - yakni dendanya - dari sumpahmu tersebut."
(Muttafaq 'alaih)
1713. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu
lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah - yakni
denda - dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi."
(Riwayat Muslim)
1714. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu
sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya
sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah - yakni denda - dari
sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'alaih)
1715. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah
kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya
dan tidak membayarkan kaffarahnya - yakni dendanya - dalam keluarganya, hal
itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan
kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari
yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka
mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah
terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar
saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat
lebih baik tadi.
Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut
terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya:
Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.
Selengkapnya...
Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja
1709. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang Muslim yang bukan
haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan
sumpah dusta, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya
atau pada hari kiamat nanti, sedang Allah amat murka sekali
kepadanya."
Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada
kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah
'Azzawajalla - yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli
- yakni menukar - janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga
murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih)
Lanjutan ayat di atas ialah: Mereka yang berhal demikian tidak akan
memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan berkata-kata dengan
mereka, tidak memperhatikan mereka pada hari kiamat dan tidak pula
menyucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.
1710. Dari Abu Umamah yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seseorang
Muslim dengan menggunakan sumpahnya - yakni dengan sumpah dusta atau
palsu, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga
padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang
diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau
s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak
- untuk bersiwak." (Riwayat Muslim)
1711. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi
s.a.w., sabdanya:
"Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan sesuatu dengan Allah melawan -
yakni berani - kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah dusta -
yakni palsu." (Riwayat Bukhari)
Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan:
Ada seorang A'rab - penghuni pedalaman negeri Arab - datang kepada Nabi
s.a.w., lalu berkata: "Ya Rasulullah, apa sajakah dosa- dosa besar itu? Beliau
s.a.w. menjawab: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah." Orang itu
berkata lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu sumpah dusta
- yakni palsu."
Saya - Abdullah bin'Amr - berkata: "Apakah sumpah dusta itu?" Beliau
s.a.w. menjawab: "Yaitu orang yang mengambil hartanya seseorang Muslim,"
yakni dengan menggunakan sumpah, sedangkan orang itu berdusta dalam
sumpahnya itu.
Selengkapnya...
Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah
Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk
Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek-moyang,
Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan
Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah
Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya
1704. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi
s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu melarang engkau semua kalau
bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa
yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah saja atau lebih baik
diamlah." (Muttafaq 'alaih)
Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda:
"Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan
dengan Allah atau hendaklah ia berdiam saja."
1705. Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-hala
dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim)
Aththawaghi jama'nya thaghiah yaitu berhala-hala, dari kata ini terdapat
sebuah Hadis yang artinya: "Ini adalah berhala Daus," yaitu berhala kepunyaan
kabilah Daus serta itulah yang disembah oleh mereka. Dalam riwayat selain
Muslim disebutkan: bith thawaghit, ini adalah jamaknya thaghut dan artinya ialah
syaitan dan dapat pula diartikan berhala.
1706. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa
yang bersumpah dengan menggunakan kata
amanat, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin. Hadis
shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan
isnad shahih.
1707. Dari Buraidah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah lalu mengatakan: "Sesungguhnya saya
telah melepaskan diri dari Islam," maka jikalau ia berdusta maka dosanya
adalah sebagaimana yang diucapkan sendiri itu, tetapi jikalau ia benarbenar
seperti ucapannya tadi, maka tidak akan ia kembali ke agama
Islam dengan selamat." (Riwayat Abu Dawud)
1708. Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia
mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah."Lalu Ibnu
Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab
sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat
menjadi kafir atau musyrik."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini
adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebagian para
alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka - yakni dapat menjadi
kafir atau musyrik - itu sebagai kata memperkeraskan larangan,
sebagaimana juga diriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arriau
syirkun - artinya pamer itu adalah kemusyrikan."
Selengkapnya...
Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah
Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal
Sepuluh Zulhijjah Dan la Hendak Menyembelih Kurban
Kalau la Mengambil — Memotong Atau Mencukur —
Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga la
Selesai Menyembelih Kurban Tadi
1703. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki binatang kurban yang hendak disembelihnya,
maka apabila telah tampak sabitnya bulan Dzulhijjah, janganlah sekali-kali ia
mengambil - yakni memotong atau mencukur - dari rambutnya dan jangan
pula dari kuku-kukunya sedikitpun, sehingga ia selesai menyembelih
kurbannya itu." (Riwayat Muslim)
Selengkapnya...
Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah
Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu
Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat
Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak
Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan
Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
1702. Dari Mu'az bin Anas al-Juhani r.a. bahwasanya Rasulullah melarang
dari duduk ihtiba' pada hari Jum'at, sedang Imam waktu
itu berkhutbah." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi
dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Keterangan:
Ihtiba' ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari
pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut.
Selengkapnya...
Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai
Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah,
Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau
Busuk Dari Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya
Bau Tersebut — Dari Mulut — Kecuali Kalau
Dharurat
1698. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini - yakni bawang putih -
maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita." (Muttafaq 'alaih) Dalam
riwayat Imam Muslim disebutkan: "Jangan mendekat ke masjid-masjid kita."
1699. Dari Anas r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan
buah dari pohon ini - yakni bawang putih, maka janganlah mendekati kita
dan jangan sekali-kali bersembahyang bersama dengan kita." (Muttafaq 'alaih)
1700. Dari Jabir r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka
hendaklah menjauhkan diri dari kita atau pula supaya ia menjauhkan diri dari
masjid kita." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih dan petai, maka
janganlah sekali-kali mendekati masjid kita, karena sesungguhnya malaikat itu
merasa disakiti - yakni tidak enak perasaannya - sebagaimana merasa disakitinya
- yakni tidak enaknya perasaan - anak Adam daripada bau benda-benda itu."
1701. Dari Umar bin al-Khaththab r.a. bahwasanya ia berkhutbah pada hari
Jum'at, lalu ia berkata dalam khutbahnya; "Kemudian, sesungguhnya engkau
sekalian itu, wahai para manusia sama makan dari buah kedua pohon ini. Saya
tidak melihat kedua nya itu melainkan sebagai benda yang busuk baunya, yaitu
bawang merah dan bawang putih. Saya telah melihat Rasulullah s.a.w.,
apabila beliau menyuruh ia datang dan selanjutnya diperintah keluar ke
Baqi'. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah mematikan
dulu baunya dengan jalan direbus." (Riwayat Muslim)
Keterangan:
Baqi' ialah tempat pemakaman kaum Muslimin di Madinah, Maksudnya
disuruh pergi ke Baqi' ialah untuk mempersangatkan ketidak-sukaan beliau
s.a.w. pada bau kedua buah tersebut kalau ada di masjid, kemudian supaya
menghilangkan bau itu di sana dengan berkumur serta menggosok gigi dan
sebagainya.
Selengkapnya...
Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya
Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan
Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang,
Jual Beli Persewaan Dan Lain-lain Hal Yang Termasuk
Muamalat
1693. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa mendengar seseorang yang menanyakan - mencari - sesuatu
benda yang hilang dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: "Semoga
Allah tidak mengembalikan apa-apa yang hilang itu kepadamu, sebab
sesungguhnya masjid itu tidaklah didirikan untuk keperluan itu." (Riwayat
Muslim)
1694. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau engkau semua melihat seseorang menjual atau membeli - yakni
berjual beli - dalam masjid, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak
memberikan keuntungan pada daganganmu." Juga jikalau engkau semua
melihat ada orang yang menanyakan - mencari -sesuatu yang hilang, maka
katakanlah: "Semoga Allah tidak mengembalikan sesuatu yang hilang itu
padamu."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah
Hadis hasan.
1695. Dari Buraidah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki menanyakan -
sesuatu yang hilang - di masjid, lalu ia berkata: "Siapakah yang dapat
menunjukkan kepada saya unta merah - yang menjadi miliknya? Kemudian
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Semoga engkau tidak dapat menemukannya lagi.
Hanyasanya masjid itu didirikan untuk keperluan sebabnya ia didirikan."
Yakni untuk ibadat dan keperluan Iain-Iain yang berhubungan dengan
keagamaan. (Riwayat Muslim)
1696. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. melarang dari berjual beli di dalam masjid dan kalau sesuatu
yang hilang itu ditanyakan - yakni dicari dengan menanya-nanyakan kepada
orang lain - di dalamnya, juga kalau sesuatu sya'ir diucapkan di dalamnya
pula," - tetapi kalau sya'iritu mengandung isi puji-pujian kepada Nabi s.a.w.,
untuk ketauhidan dan yang berisikan ilmu pengetahuan yang dituntut oleh
agama, maka tidak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud
danTermidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan
1697. Dari as-Saib bin Yazid as-Shahabi r.a., katanya: "Saya berada di masjid,
lalu saya dilempar kerikil oleh seseorang, kemudian saya melihatnya, tiba-tiba
yang melempar itu adalah Umar bin al-Khaththab r.a. la berkata: "Pergilah dan
datanglah kepadaku dengan membawa dua orang itu." Saya lalu datang
kepadanya dengan dua orang tersebut, Umar lalu bertanya: "Dari manakah
anda berdua ini datang?" Keduanya menjawab: "Dari Thaif." Lalu Umar berkata
lagi: "Andaikata anda berdua dari penduduk negeri ini - yakni Madinah, niscaya
anda berdua akan saya sakiti, sebab anda berdua memperkeraskan suara dalam
masjidnya Rasulullah s.a.w.." (Riwayat Bukhari)
Selengkapnya...
Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya jikalau Menemukan Ludah itu Dan Pula Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran
1690 Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Berludah di masjid
adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun
ludah tersebut." (Muttafaq alaih)
Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah,
pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah Ia menutupinya di bawah tanah
tersebut.
Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr:
"Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya itu ialah
mengeluarkan ludah tersebut dari masjid."
Adapun kalau masjid itu berlantai tegel ataupun pelur semen, kemudian
ada orang yang menggosok-gosokkan ludah itu di masjid sebagaimana di atas
itu dengan kakinya ataupun Iain-Iain, seperti yang dilakukan oleh sebagian
banyak dari orang-orang yang bodoh, maka yang sedemikian itu bukanlah
berarti menimbunnya, tetapi sahkan menambah dengan kesalahan yang lain,
lagi makin memperbanyak kotoran itu di masjid. Oleh sebab itu orang yang
sudah terlanjur melakukan semacam itu, hendaklah mengusapnya dengan
bajunya, tangannya ataupun Iain-Iain atau membasuhnya - yakni mencucinya
dengan air.
1691. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. melihat
ingus atau ludah atau dahak di dinding Ka'bah, lalu beliau s.a.w.
menggaruknya." (Muttafaq 'alaih)
1692. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya
masjid-masjid ini tidak patut untuk melakukan sesuatu dari kencing ini dan
tidak patut pula untuk membuang kotoran. Hanyasanya masjid itu adalah
untuk berzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca al-Quran." Atau semacam di
atas itulah yang disabdakan oleh Rasulullah s.a.w. (Riwayat Muslim)
Selengkapnya...
Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Lelaki Atau Perempuan Yang Makan Kotoran
Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Lelaki
Atau Perempuan Yang Makan Kotoran. Jikalau
la Sudah Makan Makanan Biasa — Bukan
Kotoran — Yang Suci Lalu Dagingnya
Menjadi Enak Dimakan, Maka
Hilanglah Kemakruhannya
1689. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w.
melarang dari unta jalalah - yakni yang makan kotoran - kalau ia dinaiki."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih
Selengkapnya...
Makruhnya Menggantungkan Lonceng
Makruhnya Menggantungkan Lonceng — Bel —
Pada Unta Atau Binatang Lain-lain Dan
Makruhnya Membawa Anjing Dan
Lonceng — Bel — Dalam Bepergian
1687. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Malaikat tidak akan mengawani sekelompok orang-orang yang
bepergian yang di kalangan mereka itu ada anjing atau loncengnya - belnya."
(Riwayat Muslim)
1688. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda: "Lonceng - yakni bel - itu adalah termasuk golongan serulingserulingnya
syaitan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut
syarat Imam Muslim.
Selengkapnya...
Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman
1685. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menyimpan - yakni memelihara
anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak - atau ladang
tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak
dua qirath." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Berkurang
seqirath."
1686. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menahan - yakni memelihara - anjing, maka dari
amalannya itu dalam setiap harinya berkurang seqirath, kecuali anjing untuk
pertanian - yakni menjaga ladang tanaman - atau untuk menjaga ternak."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa menyimpan - yakni memelihara - anjing yang bukan anjing
berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga tanah -
maksudnya ladang tanaman, maka orang itu berkuranglah pahalanya setiap
hari sebanyak seqirath."
Selengkapnya...
Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju
Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju, Wang Dirham, Wang Dinar, Guling
Bantal Dan Iain-lain, juga Haramnya
Menggunakan Gambar Tadi Diletakkan Di Dinding
Atap, Tabir, Sorban, Baju Dan Sebagainya
Serta Perintah Merusakkan Gambar Itu
1675. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini - yakni apa-apa yang mempunyai ruh, akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka itu dikatakan: "Hidupkanlah apa yang engkau ciptakan itu." (Muttafaq 'alaih)
1676. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. datang dari
bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir
yang tipis sekali, di situ ada beberapa gambar boneka.Setelah Rasulullah s.a.w.
melihatnya lalu berubahlah warna wajahnya, kemudian berkata:
"Hai Aisyah, sesangat-sangatnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah
pada hari kiamat ialah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang
diciptakan oleh Allah."
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Tabir itu lalu kami potong-potong
kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya." (Muttafaq
'alaih)
Alqiram dengan kasrahnya qaf, artinya ialah tabir, sedang Assahwah ialah
ruangan yang ada di muka rumah. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya
ialah jalan di rumah yang membuka langsung di dinding
1677. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Semua tukang gambar - yang mempunyai ruh - itu dalam neraka,
untuknya diciptakan seorang bagi setiap gambar yang digambar olehnya, lalu
orang itu menyiksanya di neraka Jahanam."
Ibnu Abbas berkata: "Jikalau engkau dengan pasti harus membuatnya -
yakni perlu sekali membuat gambar-gambar itu, maka buat sajalah gambar
pohon atau sesuatu yang tidak ada ruhnya.(Muttafaq 'alaih)
1678. Dari Ibnu Abbas r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa yang menggambar sesuatu gambar -apa-apa yang mempunyai
ruh - di dunia, maka ia akan dipaksa untuk meniupkan ruh di dalam apa yang
digambarkannya itu besok pada hari kiamat, tetapi ia tidak dapat meniupkan
ruh di situ." (Muttafaq 'alaih)
1679. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda;
"Sesungguhnya sesangat-sangat manusia perihal siksanya pada hari kiamat
ialah para tukang gambar - apa-apa yang mempunyai ruh." (Muttafaq 'alaih)
1680. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Allah Ta'ala berfirman: "Siapa orang yang lebih menganiaya daripada
seseorang yang mencoba-coba menciptakan sebagaimana yang Aku
menciptakannya. Baiklah mereka itu membuat seekor semut kecil atau baiklah
membuat sebuah biji atau baiklah mereka itu menciptakan sebiji sya'ir."
(Muttafaq 'alaih)
1681. Dari Abu Thalhah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Malaikat tidak akan masuk dalam rumah yang di dalamnya ada anjingnya
atau ada gambar - apa-apa yang mempunyai ruh." (Muttafaq 'alaih)
1682. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Jibril berjanji kepada
Rasulullah s.a.w. akan datang padanya, lalu terlambat sekali kedatangannya itu,
sehingga dirasakan amat berat -yakni kecewa - sekali atas diri Rasulullah s.a.w.
itu. Beliau s.a.w. kemudian keluar lalu ditemui oleh Jibril. Nabi s.a.w.
mengadukan hal itu kepadanya, lalu Jibril berkata: "Sesungguhnya kita tidak
akan memasuki sesuatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau ada
gambarnya - sesuatu yang mempunyai ruh." (Riwayat Bukhari) Ratsa, artinya
terlambat, dengan tsa' bertitik tiga.
1683. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Jibril 'alaihissalam berjanji
kepada Rasulullah s.a.w. akan datang padanya di sesuatu saat yang
ditentukan, lalu saat itupun tibalah tetapi Jibril belum juga mendatanginya."
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Nabi s.a.w. pada waktu itu membawa
tongkat di tangannya, lalu diletakkanlah tongkat itu dari tangannya sambil
bersabda: "Allah dan Rasul-rasulNya tidak akan menyalahi janjinya."
Selanjutnya beliau s.a.w. menoleh, tiba-tiba ada seekor anak anjing di bawah
tempat tidurnya. Beliau s.a.w. bertanya: "Kapan anjing ini masuk?" Saya
berkata: "Demi Allah, saya tidak mengetahui kapan masuknya." Beliau s.a.w.
menyuruh mengambil anak anjing tadi lalu dikeluarkan dari rumah.
Kemudian datanglah Jibril 'alaihis-salam. Rasulullah s.a.w. bertanya kepadanya:
"Tuan telah berjanji pada saya lalu saya duduk menantikan Tuan sedang
Tuan tidak datang-datang, apakah sebabnya?" Jibril berkata: "Saya dihalanghalangi
oleh anjing yang ada di rumah anda tadi itu. Sesungguhnya kita - para
malaikat - ini tidak akan masuk dalam rumah yang di dalamnya ada anjing
atau ada gambar - sesuatu yang mempunyai ruh." (Riwayat Muslim)
1684. Dari Abul Hayyaj, yaitu Hayyan bin Husain, katanya: Ali r.a. berkata
kepada saya: "Tidakkah engkau suka kalau saya perintah sebagaimana yang saya
diperintah oleh Rasulullah s.a.w.? Yaitu janganlah engkau membiarkan sesuatu
gambar - dari apa-apa yang mempunyai jiwa - melainkan engkau rusakkan
gambar itu, juga janganlah engkau membiarkan sebuah kubur yang menonjol
ke atas, melainkan engkau ratakanlah ia - sampai serendah tanah Iain-lain."
(Riwayat Muslim)
Selengkapnya...
Larangan Dari Perasaan Akan Mendapat Celaka — Karena Adanya Sesuatu
1671. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada sesuatu yang menyebabkan timbulnya kecelakaan. Saya amat taajub dengan faal?" Para sahabat bertanya: "Apakah faal itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu kata-kata yang baik." (Muttafaq 'alaih)
1672. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada sesuatu yang menyebabkan timbulnya kecelakaan. Jikalau timbulnya kemalangan itu ada dalam sesuatu benda, maka hal itu ialah dalam perkara rumah, wanita ataupun kuda." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Rumah dapat dianggap menimbulkan kemalangan kalau ruangan atau halamannya sempit atau tetangganya buruk, wanita dapat dianggap demikian kalau budipekertinya jahat atau mandul, sedang kuda ialah kalau sukar dinaiki.
1673. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. itu tidak pernah merasa akan memperoleh kecelakaan - karena adanya sesuatu. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
1674. Dari Urwah bin 'Amir r.a., katanya: "Disebut-sebutkanlah persoalan akan timbulnya kemalangan nasib-sebab adanya sesuatu - di sisi Rasulullah s.a.w., lalu beliau s.a.w. bersabda:
"Yang terbaik sekali ialah mengucapkan kata-kata yang bagus dan yang sedemikian itu jangan menolak seseorang Muslim - yakni jikalau ia bersengaja akan mengerjakan sesuatu yang baik, janganlah sampai diurungkan karena timbulnya perasaan akan mendapat kemalangan tadi. Jikalau seseorang di antara engkau semua melihat sesuatu yang tidak disenangi, hendaklah mengucapkan - yang artinya:
"Ya Allah, tidak ada yang kuasa mendatangkan kebaikan melainkan Engkau, tidak pula dapat menolak keburukan melainkan Engkau dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolonganMu."
Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
Selengkapnya...
Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum,
Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum,
Ahli Terka, Orang-orang Meramal Dan
Sebagainya Dengan Menunjuk Dengan
Menggunakan Kerikil, Biji Sya'ir
Dan Lain-lain Sebagainya
1665. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Orang-orang sama bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal ahli tenung - atau tukang meramal.* Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang hak atau benar daripadanya." Orang-orang berkata lagi: "Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka itu memberitahukan kepada kita akan sesuatu hal yang kadang-kadang lalu menjadi kenyataan -yakni seolah-olah benar." Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: "Itulah sesuatu kalimat hak - yakni merupakan kebenaran - yang disambar oleh seorang jin, kemudian disampaikan - dibisikkan -dalam telinga kekasihnya, kemudian dengan sebuah kalimat yang benar itu oleh ahli tenung tadi dicampurkannya dengan seratus macam kedustaan." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari dari Aisyah radhiallahu 'anha disebutkan bahwsanya Aisyah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya malaikat itu turun ke mega - yakni awan, kemudian menyebutkan sesuatu perkara yang sudah diputuskan di langit, lalu syaitan itu memasangkan pendengarannya untuk mencuri isi keputusan tadi, selanjutnya setelah didengarkan baik-baik, iapun lalu menyampaikannya kepada ahli tenung. Seterusnya ahli tenung tadi membuat kedustaan seratus macam banyaknya yang keluar dari hatinya sendiri, di samping satu yang dari syaitan tersebut - yang dianggap sebagai kebenaran.
Sabdanya: fa-yaqurruha dengan fathahnya ya' dan dhammahnya qaf serta ra', artinya ialah menyampaikannya. Al'anan dengan fathahnya 'ain.
*Kahin yang dapal diartikan tukang tenung, ahli ramal, ahli nujum dan yang semacamnya itu pekerjaannya ialah memberikan kabar perihal keadaan yang akan terjadi di masa yang akan datang. la mengaku bahwa ia dapat mengetahui segala macam rahasia. Di kalangan bangsa Arab ada kahin-kahin itu, di antaranya ada yang mengaku bahwa dirinya adalah pengikut jin yang daripadanya ini dapatlah menerima berita-berita, di antaranya lagi ada yang mengaku dapat mengetahui segala macam persoalan dengan mengemukakan beberapa macam persoalan dan mengemukakan beberapa macam sebab-musabab yang menunjukkan akan kejadian-kejadian yang akan datang itu, yakni dengan mendengar pembtcaraan orang yang akan datang itu, yakni dengan mendengar pembicaraan orang yang menanyakannya, kelakuannya atau hal-ihwa! keadaannya. Golongan ini mereka khususkan sebutannya dengan gelar 'Arraf - ahli terka yang dapat mengetahui berbagai persoalan, misalnya ialah yang mengaku dapat mengetahui barang-barangy ang tercuri, tempat barang yang hilang dan sebagainya. Hadis yang menyebutkan: "Barangsiapa yang mendatangi kahin - yakni tukang tenung dan sebagainya itu," sudah mengandung pengertian untuk tidak bolehnya mendatangi segala macam ahli kekahinan, penujuman, ramalan, penerkaan dan sebagainya. Intaha.
1666. Dari Shafiyah binti Ubaid dari salah seorang isteri Nabi s.a.w. - radhiallahu 'anha dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Barangsiapa yang mendatangi juru terka, lalu menanyakan sesuatu hal kepadanya, kemudian membenarkannya - yakni mempercayainya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (Riwayat Muslim)
1667. Dari Qabishah bin al-Mukhariq r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Peramalan dengan garis-garis, penengokan peruntungan -atau nasib - serta pembentakan burung-untuk melihat untung rugi, semuanya adalah dari perbuatan sihir - atau pertenungan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan. la berkata: Aththarqu artinya membentak, maksudnya ialah memjentak burung dengan pengertian bahwa ia akan memperoleh keuntungan atau kecelakaan dengan melihat ke arah mana terbangnya burung itu. Jikalau terbang ke kanan, maka merasa dirinya akan memperoleh keuntungan, sedang jikalau ke kiri, maka dirinya akan mendapatkan celaka."
Abu Dawud berkata lagi: Al'iyafah ialah tulisan yakni peramalan dengan menggunakan - atau melihat - garis-garis.
Al-Jauhari berkata dalam kitab Ashshahab: Aljibtu adalah kalimat yang dimutlakkan pada berhala, tukang tenung, ahli sihir dan sebagainya.
1668. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mencari satu macam ilmu pengetahuan dari golongan ilmu penujuman, maka berartilah ia telah mencari suatu cabang dari ilmu sihir. Bertambah ilmu sihirnya itu sebanyak tambahnya dalam ilmu penujuman tadi."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan
shahih.
1669. Dari Mu'awiyah bin al-Hakam r.a., katanya: "Saya berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya ini baru saja meninggalkan kejahiliyahan dan Allah telah mendatangkan Agama Islam. Di antara kita banyak orang yang mendatangi ahli tenung itu, bagaimanakah itu kedudukannya?" Beliau s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau mendatangi ahli tenung itu." Saya berkata lagi: "Di antara kita ada pula orang yang merasa akan mendapat nasib buruk." Beliau s.a.w. bersabda: "Hal itu adalah sesuatu yang mereka dapatkan dalam hati mereka sendiri, maka tentulah tidak dapat menghalang-halangi mereka - yakni hal itu tidak akan memberikan bekas apapun kepada mereka, baik kemanfaatan atau kemudharatan." Saya berkata pula: "Di antara kita ada pula orang-orang yang meramalkan nasibnya dengan menggunakan garis-garis." Beliau s.a.w. bersabda: "Dahulu ada seorang Nabi dari golongan para Nabi, ia membuat ramalan dengan garis, maka barangsiapa yang cocok dengan garis itu, ialah yang memperoleh nasibnya." (Riwayat Muslim)
1670. Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang dari harga anjing - yakni menggunakan wang dari hasil penjualan anjing, juga dari upah hasil perzinaan serta dari pembayaran yang diperoleh tukang tenung - dukun juru terka karena penenungannya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam bab ini termasuk pulalah Hadis-hadis yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.
Selengkapnya...
Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat
Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat, Menampar Pipi, Merobek-robek Saku, Mencabuti Rambut, Mencukur Rambu Serta Berdoa Dengan Mendapatkan Kecelakaan Dan Kehancuran
1654. Dari Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Mayat itu dapat disiksa dalam kuburnya dengan sebab tangisan keras padanya yang disebabkan kematiannya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Dengan sebab tangisan yang ditujukan atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
1655. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Tidak termasuk golongan kita - kaum Muslimin - orang yang memukul-mukul pipi, mencabik-cabik saku dan berdoa dengan doa-doa cara zaman Jahiliyah." (Muttafaq 'alaih)
1656. Dari Abu Burdah, katanya: "Abu Musa sakit lalu ia tidak sadarkan diri, sedang kepalanya di atas pangkuan isterinya yakni dari kalangan keluarganya. Setelah isterinya melihat itu lalu mulailah ia berteriak-teriak dengan teriakan keras sekali, sedang Abu Musa tidak dapat menolak - yakni melarang - sedikitpun dari perbuatan isterinya tadi - sebab masih dalam keadaan tidak sadar. Setelah Abu Musa sadarkan diri kembali, iapun lalu
berkata: "Saya melepaskan diri - yakni tidak ikut bertanggungjawab - terhadap sesuatu yang Rasulullah s.a.w. sendiri juga melepaskan diri daripadanya. Sesung-guhnya Rasulullah s.a.w. berlepas diri dari orang yang bersuara keras-keras dalam menangisnya, juga dari orang yang mencukur rambut serta orang yang mencabik-cabik saku-ketika ada seseorang keluarga yang meninggal dunia." (Muttafaq 'alaih)
Ashshaliqah yaitu wanita yang mengeraskan suaranya dengan tangisan dan menyebut-nyebutkan sifat-sifat mayat dengan suara keras pula.
Athaliqah ialah yang mencukur rambutnya ketika memperoleh
mushibah atau bencana.
Asysyaqqah ialah yang merobek-robek pakaiannya.
1657. Dari al-Mughirah bin Syu'bah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang ditangisi dengan suara keras - ketika matinya, maka sesungguhnya ia akan disiksa dengan tangisan keras yang ditujukan pada dirinya itu besok pada hari kiamat." (Muttafaq 'alaih)
1658. Dari Ummu Athiyah, yaitu Nusarbah, dengan dhammahnya nun dan boleh pula, dengan fathahnya - menjadi Nasaibah, radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. meminta kepada kita semua ketika mengadakan bai'at, yaitu supaya kita tidak menangis keras-keras - ketika ada orang mati." (Muttafaq 'alaih)
1659. Darian-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya: "Pada suatu ketika Abdullah bin Rawahah r.a. pingsan - yakni tidak sadarkan diri, lalu saudara perempuannya menangisinya dengan mengucapkan: "Aduhai tuanku," serta Iain-Iain yang sedemikian, sedemikian. la menghitung-hitungkan kebaikan saudaranya itu sebagaimana hal-ihwal zaman Jahiliyah.
Setelah Abdullah sadarkan diri kembali, iapun berkata: "Tiada sesuatu ucapan yang engkau ucapkan itu, melainkan kepada saya pun ditanyakan: "Apakah engkau juga demikian? Maksudnya apakah engkau benar-benar seperti yang diucapkan oleh saudarimu itu?" (Riwayat Bukhari)
1660. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Sa'ad bin Ubadah r.a. mengeluh karena sesuatu penyakit yang diderita olehnya. Kemudian Rasulullah s.a.w. mendatangi untuk menjenguknya bersama Abdur Rahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abu Waqqash dan Abdullah bin Mas'ud. Setelah beliau s.a.w. memasuki tempatnya, beliau menemukannya sedang tidak sadarkan diri, lalu bersabda: "Apakah sudah meninggal dunia." Para sahabat berkata: "Belum, ya Rasulullah." Rasulullah s.a.w. lalu menangis. Orang-orang banyak setelah melihat tangis Nabi s.a.w. itu, merekapun menangis pula, kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Tidaklah engkau semua mendengar? Sesungguhnya Allah itu tidak menyiksa karena keluarnya airmata dari mata, tidak pula karena kesedihan hati, tetapi Allah menyiksa karena ini (dan beliau s.a.w. menunjuk kepada lisannya) atau Allah akan memberikan kerahmatan." (Muttafaq 'alaih)
1661. Dari Abu Malik al-Asy'ari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seseorang wanita yang menangisi keras-keras - kepada mayat -itu apabila ia tidak bertaubat sebelum matinya, maka ia akan didirikan pada hari kiamat nanti dengan mengenakan baju gamis yang dibuat dari tir serta baju besi yang penuh kutu penyakit kudis." (Riwayat Muslim)
1662. Dari Usaid bin Abu Usaidat-Tabi'i dari seorang wanita dari golongan orang-orang yang mengadakan bai'at kepada Nabi s.a.w., katanya: "Dalam rangka pembai'atan yang diambil oleh Rasulullah s.a.w. mengenai berbagai kebaikan yang kita tidak boleh melanggarnya ialah: Kita tidak boleh mencakar-cakar muka kita, tidak boleh berdoa memperoleh kecelakaan, tidak boleh mencabik-cabik saku dan tidak boleh mencabuti rambut - ketika ada orang mati."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
1663. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada seorang mayat pun yang meninggal dunia lalu orang-orang yang menangisinya itu sama berdiri sambil mengucapkan:
"Aduhai pelindungku, aduhai tuanku atau yang semacam dengan tu, melainkan Allah mengutus dua malaikat yang memukuli mayat tersebut sambil mengucapkan: "Apakah engkau benar-benar seperti yang diucapkan oleh orang-orang itu?"
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Allahzu ialah menyodok dengan kepalan tangan ke arah dada.
1664. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua perkara yang ada di kalangan para manusia dan menyebabkan mereka itu menjadi kafir - kalau menyakinkan bahwa perbuatan itu boleh menurut agama, yaitu mencemarkan nasab -yakni keturunan - dan menangisi dengan suara keras kepada mayit." (Riwayat Muslim)
Selengkapnya...
Larangan Memaksa-maksakan Yaitu Perbuatan Dan Ucapan Yang Tidak Ada Kemaslahatan Di Dalamnya Dengan Kemasyarakatan — Yakni Kesukaran —
Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah: Saya tidak meminta upah kepadamu semua karena usahaku ini dan saya bukannya golongan orang yang memaksa-maksakan diri." (Shad: 86)
1652. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Kita semua dilarang dari memaksa-maksakan diri." (Riwayat Bukhari)
1653. Dari Masruq, katanya: "Kita masuk ke tempat Abdullah bin Mas'ud r.a., lalu ia berkata: "Hai sekalian manusia, barangsiapa yang mengerti tentang sesuatu ilmu pengetahuan, maka hendaklah mengucapkan itu - yakni menerangkan sepanjang yang diketahuinya - dan barangsiapa yang tidak mengerti, maka hendaklah mengucapkan saja: "Allahu a'lam -yakni Allah adalah lebih mengetahui akan hal itu. Sebab sesungguhnya termasuk sesuatu ilmu pula, jikalau seseorang itu mengucapkan terhadap sesuatu yang tidak diketahui olehnya dengan ucapan: Allah a'lam. Allah Ta'ala berfirman kepada Nabinya s.a.w.:
"Katakanlah - wahai Muhammad: Saya tidak meminta upah kepadamu semua karena usahaku ini dan saya bukannya golongan orang yang memaksa-maksakan diri." (Riwayat Bukhari)
Selengkapnya...
Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Masuk Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya
1649. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Janganlah engkau semua membiarkan api itu dalam rumah-rumahmu - dalam keadaan menyala, ketika engkau semua masuk tidur" (Muttafaq 'alaih)
1650. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a., katanya: "Ada rumah terbakar di Madinah mengenai keluarga rumah itu di waktu malam." Setelah Rasulullah s.a.w. diberitahu akan hal-ihwal mereka yang rumahnya terbakar tadi, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya api itu adalah musuhmu semua, maka dari itu jikalau engkau semua akan masuk tidur, padamkanlah api itu dulu." (Muttafaq 'alaih)
1651. Dari ]abir r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Tutuplah wadah, ikatlah mulut tempat air - atau sumbatlah, tutuplah semua pintu dan padamkanlah lampu. Sebab sesungguhnya syaitan itu tidak dapat mengurai ikatan tempat air, tidak dapat membuka pintu, juga tidak dapat membuka wadah.
Jikalau seseorang di antara engkau semua itu tidak dapat menemukan, melainkan hanya dapat memalangkan sebatang tangkai kecil di atas wadahnya, dan menyebutkan nama Allah, maka hendaklah melakukan sajayang ia dapat
melakukannya itu. Sesungguhnya tikus itu dapat menyalakan rumah dari sesuatu keluarga rumah." (Riwayat Muslim)
Alfuwaisiqah artinya ialah tikus, sedang tudhrimu artinya membakar.
Selengkapnya...
Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terumpah
Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan
Sebuah Terumpah Atau Sebuah Sepatu Khuf
Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan
Terumpah Atau Sepatu Khuf Dengan
Berdiri Tanpa Uzur
1646. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah seseorang di antara engkau semua itu berjaian dengan mengenakan sebuah terumpah saja. Hendaklah kedua-duanya itu dikenakan semua atau hendaklah dilepaskan sajalah semuanya."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Atau hendaklah ditanggalkan saja keduanya itu - misalnya di waktu yang satu putus dan Iain-Iain." (Muttafaq 'alaih)
1647. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau tali terumpah seseorang di antara engkau semua putus, maka janganlah berjalan pada yang satunya - yang tidak putus -sehingga ia membetulkan keduanya itu." (Riwayat Muslim)
1648. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang
kalau seseorang itu mengenakan terumpahnya sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
Selengkapnya...
Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa Adanya Uzur
1645. Dari Abu Qatadah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau seseorang di antara engkau semua kencing, maka janganlah sekali-kali mengambil - yakni memegang - kemaluannya itu dengan tangan kanannya, jangan pula bercebok dengan tangan kanannya dan janganlah seseorang itu mengambil nafas dalam wadah - ketika minum." (Muttafaq 'alaih}
Dalam bab ini banyak lagi Hadis-hadis yang shahih.
Selengkapnya...