Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan Kaffarah

Pengampunan Atas Sumpah Yang Tidak Disengaja Dan
Bahwasanya Sumpah Semacam Ini Tidak Perlu Dibayarkan
Kaffarah, Yaitu Sumpah Yang Biasa Meluncur Atas Lisan
Tanpa Adanya Kesengajaan, Seperti Seseorang Yang Sudah
Biasa Mengucapkan: "Tidak, Wallahi" Dan "Ya, Wallahi"
Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Allah tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang
tidak disengaja, tetapi Allah menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau
semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian ini
ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua
berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan
hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak kuasa
melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya
sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al-
Maidah: 89)
1716. Dari Aisyah radhiallahu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La
yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu -
untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi Allah" dan "Ya,
demi Allah." (Riwayat Bukhari)
Selengkapnya...