Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan Sumpah

Sunnahnya Seseorang Yang Sudah Terlanjur Mengucapkan
Sumpah, Lalu Melihat Lainnya Yang Lebih Baik Dan
Yang Disumpahkannya Itu, Supaya la Mengerjakan Saja
Apa Yang Sudah Disumpahkan Tadi Kemudian
Membayar Denda Atas Sumpahnya Tersebut
1712, Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w.
bersabda kepada saya: "Dan jikalau engkau mengucapkan sumpah atas
sesuatu sumpah, lalu engkau melihat yang lainnya itu lebih baik daripada
yang engkau sumpahkan tadi, maka datangilah yang lebih baik itu dan
bayarkanlah kaffarah - yakni dendanya - dari sumpahmu tersebut."
(Muttafaq 'alaih)
1713. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa bersumpah atas sesuatu sumpah lalu melihat yang lainnya itu
lebih baik daripada yang disumpahkannya, maka bayarkanlah kaffarah - yakni
denda - dari sumpahnya tersebut dan baiklah mengerjakan yang lebih baik tadi."
(Riwayat Muslim)
1714. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya saya, demi Allah. Insya Allah tidak akan bersumpah atas sesuatu
sumpah, kemudian saya melihat ada yang lebih baik dari apa yang saya
sumpahkan tadi, melainkan saya bayarkan sajalah kaffarah - yakni denda - dari
sumpah saya tadi dan saya mengerjakan yang lebih baik itu." (Muttafaq 'alaih)
1715. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Niscayalah
kalau seseorang di antara engkau semua itu berlarut-larut dalam sumpahnya
dan tidak membayarkan kaffarahnya - yakni dendanya - dalam keluarganya, hal
itu adalah lebih berdosa baginya di sisi Allah Ta'ala daripada ia memberikan
kaffarah yang telah diwajibkan oleh Allah atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
Maksudnya: Seseorang yang bersumpah lalu melihat ada yang lebih baik dari
yang disumpahkannya tadi, tetapi ia tetap dalam sumpahnya dan tidak suka
mengerjakan yang lebih baik itu, lalu membayar kaffarah dari yang sudah
terlanjur disumpahkan, hal itu adalah lebih berdosa daripada kalau ia membayar
saja kaffarahnya sumpah yang terlanjur itu, kemudian mengerjakan yang dilihat
lebih baik tadi.
Sabdanya: Yalajja dengan fathahnya lam dan tasydidnya jim yaitu berlarut
terus dalam sumpahnya dan tidak membayar kaffarah, sedang sabdanya:
Atsamu dengan tsa' bertitik tiga, artinya ialah lebih banyak dosanya.

Selengkapnya...

Memperkeraskan Keharamannya Sumpah Dusta Dengan Sengaja

1709. Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah atas harta seseorang Muslim yang bukan
haknya -yakni dengan maksud akan diambilnya dengan menggunakan
sumpah dusta, maka orang itu akan menemui Allah -di waktu matinya
atau pada hari kiamat nanti, sedang Allah amat murka sekali
kepadanya."
Ibnu Mas'ud berkata: "Rasulullah s.a.w. lalu membacakan kepada
kita, untuk menunjukkan kebenaran sabdanya itu, yakni dari Kitabullah
'Azzawajalla - yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membeli
- yakni menukar - janji Allah dan sumpah mereka sendiri dengan harga
murah," sampai ke akhir ayat. (Muttafaq 'alaih)
Lanjutan ayat di atas ialah: Mereka yang berhal demikian tidak akan
memperoleh bagian di akhirat. Allah tidak akan berkata-kata dengan
mereka, tidak memperhatikan mereka pada hari kiamat dan tidak pula
menyucikan mereka dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.
1710. Dari Abu Umamah yaitu lyas bin Tsa'labah al-Haritsi r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang mengambil hak seseorang
Muslim dengan menggunakan sumpahnya - yakni dengan sumpah dusta atau
palsu, maka Allah mewajibkan untuknya neraka dan mengharamkan syurga
padanya." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Bagaimanakah kalau yang
diambilnya itu hanya sesuatu benda yang remeh saja, ya Rasulullah." Beliau
s.a.w. menjawab: "Sekalipun yang diambilnya itu hanyalah setangkai kayu arak
- untuk bersiwak." (Riwayat Muslim)
1711. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma dari Nabi
s.a.w., sabdanya:
"Dosa-dosa besar itu ialah menyekutukan sesuatu dengan Allah melawan -
yakni berani - kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah dusta -
yakni palsu." (Riwayat Bukhari)
Dalam riwayat Imam Bukhari yang lain disebutkan:
Ada seorang A'rab - penghuni pedalaman negeri Arab - datang kepada Nabi
s.a.w., lalu berkata: "Ya Rasulullah, apa sajakah dosa- dosa besar itu? Beliau
s.a.w. menjawab: "Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah." Orang itu
berkata lagi: "Kemudian apakah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu sumpah dusta
- yakni palsu."
Saya - Abdullah bin'Amr - berkata: "Apakah sumpah dusta itu?" Beliau
s.a.w. menjawab: "Yaitu orang yang mengambil hartanya seseorang Muslim,"
yakni dengan menggunakan sumpah, sedangkan orang itu berdusta dalam
sumpahnya itu.
Selengkapnya...

Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk Seperti Nabi, Ka'bah

Larangan Bersumpah Dengan Menggunakan Makhluk
Seperti Nabi, Ka'bah, Malaikat, Langit, Nenek-moyang,
Kehidupan, Ruh, Kepala, Kehidupan Sultan, Kenikmatan
Sultan, Tanah Si Fulan, Amanat Dan Sumpah-sumpah
Semacam Inilah Yang Terkeras Larangannya
1704. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi
s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu melarang engkau semua kalau
bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa
yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Allah saja atau lebih baik
diamlah." (Muttafaq 'alaih)
Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda:
"Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan
dengan Allah atau hendaklah ia berdiam saja."
1705. Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-hala
dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim)
Aththawaghi jama'nya thaghiah yaitu berhala-hala, dari kata ini terdapat
sebuah Hadis yang artinya: "Ini adalah berhala Daus," yaitu berhala kepunyaan
kabilah Daus serta itulah yang disembah oleh mereka. Dalam riwayat selain
Muslim disebutkan: bith thawaghit, ini adalah jamaknya thaghut dan artinya ialah
syaitan dan dapat pula diartikan berhala.
1706. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa
yang bersumpah dengan menggunakan kata
amanat, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin. Hadis
shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan
isnad shahih.
1707. Dari Buraidah r.a. pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah lalu mengatakan: "Sesungguhnya saya
telah melepaskan diri dari Islam," maka jikalau ia berdusta maka dosanya
adalah sebagaimana yang diucapkan sendiri itu, tetapi jikalau ia benarbenar
seperti ucapannya tadi, maka tidak akan ia kembali ke agama
Islam dengan selamat." (Riwayat Abu Dawud)
1708. Dari ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia
mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah."Lalu Ibnu
Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain Allah, sebab
sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka ia dapat
menjadi kafir atau musyrik."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini
adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebagian para
alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka - yakni dapat menjadi
kafir atau musyrik - itu sebagai kata memperkeraskan larangan,
sebagaimana juga diriwayatkan bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arriau
syirkun - artinya pamer itu adalah kemusyrikan."

Selengkapnya...

Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal Sepuluh Zulhijjah

Larangan Bagi Seseorang Yang Didatangi Tanggal
Sepuluh Zulhijjah Dan la Hendak Menyembelih Kurban
Kalau la Mengambil — Memotong Atau Mencukur —
Sesuatu Dari Rambut Atau Kukunya Sendiri, Sehingga la
Selesai Menyembelih Kurban Tadi
1703. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki binatang kurban yang hendak disembelihnya,
maka apabila telah tampak sabitnya bulan Dzulhijjah, janganlah sekali-kali ia
mengambil - yakni memotong atau mencukur - dari rambutnya dan jangan
pula dari kuku-kukunya sedikitpun, sehingga ia selesai menyembelih
kurbannya itu." (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu Imam Sedang Berkhutbah

Makruhnya Duduk Ihtiba' Pada Hari Jum'at Di Waktu
Imam Sedang Berkhutbah, Sebab Duduk Semacam Itu Dapat
Menyebabkan Timbulnya Kantuk Lalu Tidak
Memperhatikan Lagi Untuk Mendengarkan Khutbah Dan
Pula Ditakutkan Akan Batalnya Wudhu'
1702. Dari Mu'az bin Anas al-Juhani r.a. bahwasanya Rasulullah melarang
dari duduk ihtiba' pada hari Jum'at, sedang Imam waktu
itu berkhutbah." Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi
dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Keterangan:
Ihtiba' ialah duduk berjongkok sambil membelitkan sesuatu dari
pinggang ke lutut atau tangannya merangkul lutut.

Selengkapnya...

Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah, Petai

Larangan Makan Bawang Putih, Bawang Merah,
Petai Dan Lain-lain Yang Mengandung Bau
Busuk Dari Masuk Masjid Sebelum Lenyapnya
Bau Tersebut — Dari Mulut — Kecuali Kalau
Dharurat
1698. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda: "Barangsiapa yang makan buah dari pohon ini - yakni bawang putih -
maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kita." (Muttafaq 'alaih) Dalam
riwayat Imam Muslim disebutkan: "Jangan mendekat ke masjid-masjid kita."
1699. Dari Anas r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang makan
buah dari pohon ini - yakni bawang putih, maka janganlah mendekati kita
dan jangan sekali-kali bersembahyang bersama dengan kita." (Muttafaq 'alaih)
1700. Dari Jabir r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka
hendaklah menjauhkan diri dari kita atau pula supaya ia menjauhkan diri dari
masjid kita." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih dan petai, maka
janganlah sekali-kali mendekati masjid kita, karena sesungguhnya malaikat itu
merasa disakiti - yakni tidak enak perasaannya - sebagaimana merasa disakitinya
- yakni tidak enaknya perasaan - anak Adam daripada bau benda-benda itu."
1701. Dari Umar bin al-Khaththab r.a. bahwasanya ia berkhutbah pada hari
Jum'at, lalu ia berkata dalam khutbahnya; "Kemudian, sesungguhnya engkau
sekalian itu, wahai para manusia sama makan dari buah kedua pohon ini. Saya
tidak melihat kedua nya itu melainkan sebagai benda yang busuk baunya, yaitu
bawang merah dan bawang putih. Saya telah melihat Rasulullah s.a.w.,
apabila beliau menyuruh ia datang dan selanjutnya diperintah keluar ke
Baqi'. Maka barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah mematikan
dulu baunya dengan jalan direbus." (Riwayat Muslim)
Keterangan:
Baqi' ialah tempat pemakaman kaum Muslimin di Madinah, Maksudnya
disuruh pergi ke Baqi' ialah untuk mempersangatkan ketidak-sukaan beliau
s.a.w. pada bau kedua buah tersebut kalau ada di masjid, kemudian supaya
menghilangkan bau itu di sana dengan berkumur serta menggosok gigi dan
sebagainya.

Selengkapnya...

Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan Suara Di Dalamnya

Makruhnya Bertengkar Dalam Masjid, Mengeraskan
Suara Di Dalamnya, Menanyakan Apa-apa Yang Hilang,
Jual Beli Persewaan Dan Lain-lain Hal Yang Termasuk
Muamalat
1693. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa mendengar seseorang yang menanyakan - mencari - sesuatu
benda yang hilang dalam masjid, maka hendaklah ia mengucapkan: "Semoga
Allah tidak mengembalikan apa-apa yang hilang itu kepadamu, sebab
sesungguhnya masjid itu tidaklah didirikan untuk keperluan itu." (Riwayat
Muslim)
1694. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau engkau semua melihat seseorang menjual atau membeli - yakni
berjual beli - dalam masjid, maka katakanlah: "Semoga Allah tidak
memberikan keuntungan pada daganganmu." Juga jikalau engkau semua
melihat ada orang yang menanyakan - mencari -sesuatu yang hilang, maka
katakanlah: "Semoga Allah tidak mengembalikan sesuatu yang hilang itu
padamu."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah
Hadis hasan.
1695. Dari Buraidah r.a. bahwasanya ada seorang lelaki menanyakan -
sesuatu yang hilang - di masjid, lalu ia berkata: "Siapakah yang dapat
menunjukkan kepada saya unta merah - yang menjadi miliknya? Kemudian
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Semoga engkau tidak dapat menemukannya lagi.
Hanyasanya masjid itu didirikan untuk keperluan sebabnya ia didirikan."
Yakni untuk ibadat dan keperluan Iain-Iain yang berhubungan dengan
keagamaan. (Riwayat Muslim)
1696. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. bahwasanya
Rasulullah s.a.w. melarang dari berjual beli di dalam masjid dan kalau sesuatu
yang hilang itu ditanyakan - yakni dicari dengan menanya-nanyakan kepada
orang lain - di dalamnya, juga kalau sesuatu sya'ir diucapkan di dalamnya
pula," - tetapi kalau sya'iritu mengandung isi puji-pujian kepada Nabi s.a.w.,
untuk ketauhidan dan yang berisikan ilmu pengetahuan yang dituntut oleh
agama, maka tidak ada salahnya. Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud
danTermidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan
1697. Dari as-Saib bin Yazid as-Shahabi r.a., katanya: "Saya berada di masjid,
lalu saya dilempar kerikil oleh seseorang, kemudian saya melihatnya, tiba-tiba
yang melempar itu adalah Umar bin al-Khaththab r.a. la berkata: "Pergilah dan
datanglah kepadaku dengan membawa dua orang itu." Saya lalu datang
kepadanya dengan dua orang tersebut, Umar lalu bertanya: "Dari manakah
anda berdua ini datang?" Keduanya menjawab: "Dari Thaif." Lalu Umar berkata
lagi: "Andaikata anda berdua dari penduduk negeri ini - yakni Madinah, niscaya
anda berdua akan saya sakiti, sebab anda berdua memperkeraskan suara dalam
masjidnya Rasulullah s.a.w.." (Riwayat Bukhari)

Selengkapnya...

Larangan Berludah Dalam Masjid Dan Perintah Menghilangkannya jikalau Menemukan Ludah itu Dan Pula Perintah Membersihkan Masjid Dari Segala Kotoran


1690 Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Berludah di masjid
adalah suatu kesalahan, sedang dendanya kesalahan tadi ialah menimbun
ludah tersebut." (Muttafaq alaih)
Maksudnya menimbun ludah ialah apabila lantai masjid itu berupa tanah,
pasir dan yang semacam itu, maka wajiblah Ia menutupinya di bawah tanah
tersebut.
Abulmahasin Arruyani berkata dalam kitabnya yang bernama Albahr:
"Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan menimbunnya itu ialah
mengeluarkan ludah tersebut dari masjid."
Adapun kalau masjid itu berlantai tegel ataupun pelur semen, kemudian
ada orang yang menggosok-gosokkan ludah itu di masjid sebagaimana di atas
itu dengan kakinya ataupun Iain-Iain, seperti yang dilakukan oleh sebagian
banyak dari orang-orang yang bodoh, maka yang sedemikian itu bukanlah
berarti menimbunnya, tetapi sahkan menambah dengan kesalahan yang lain,
lagi makin memperbanyak kotoran itu di masjid. Oleh sebab itu orang yang
sudah terlanjur melakukan semacam itu, hendaklah mengusapnya dengan
bajunya, tangannya ataupun Iain-Iain atau membasuhnya - yakni mencucinya
dengan air.
1691. Dari Aisyah radhiallahu 'anha bahwasanya Rasulullah s.a.w. melihat
ingus atau ludah atau dahak di dinding Ka'bah, lalu beliau s.a.w.
menggaruknya." (Muttafaq 'alaih)
1692. Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya
masjid-masjid ini tidak patut untuk melakukan sesuatu dari kencing ini dan
tidak patut pula untuk membuang kotoran. Hanyasanya masjid itu adalah
untuk berzikir kepada Allah Ta'ala dan membaca al-Quran." Atau semacam di
atas itulah yang disabdakan oleh Rasulullah s.a.w. (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Lelaki Atau Perempuan Yang Makan Kotoran

Makruhnya Menaiki Jalalah Yaitu Unta Lelaki
Atau Perempuan Yang Makan Kotoran. Jikalau
la Sudah Makan Makanan Biasa — Bukan
Kotoran — Yang Suci Lalu Dagingnya
Menjadi Enak Dimakan, Maka
Hilanglah Kemakruhannya
1689. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w.
melarang dari unta jalalah - yakni yang makan kotoran - kalau ia dinaiki."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih

Selengkapnya...

Makruhnya Menggantungkan Lonceng

Makruhnya Menggantungkan Lonceng — Bel —
Pada Unta Atau Binatang Lain-lain Dan
Makruhnya Membawa Anjing Dan
Lonceng — Bel — Dalam Bepergian
1687. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Malaikat tidak akan mengawani sekelompok orang-orang yang
bepergian yang di kalangan mereka itu ada anjing atau loncengnya - belnya."
(Riwayat Muslim)
1688. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Nabi s.a.w.
bersabda: "Lonceng - yakni bel - itu adalah termasuk golongan serulingserulingnya
syaitan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut
syarat Imam Muslim.

Selengkapnya...

Haramnya Memelihara Anjing Kecuali Untuk Berburu, Menjaga Ternak Atau Ladang Tanaman


1685. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang menyimpan - yakni memelihara
anjing, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak - atau ladang
tanaman, maka berkuranglah pahala orang itu dalam setiap harinya sebanyak
dua qirath." (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat lain disebutkan: "Berkurang
seqirath."
1686. Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang menahan - yakni memelihara - anjing, maka dari
amalannya itu dalam setiap harinya berkurang seqirath, kecuali anjing untuk
pertanian - yakni menjaga ladang tanaman - atau untuk menjaga ternak."
(Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan:
"Barangsiapa menyimpan - yakni memelihara - anjing yang bukan anjing
berburu, bukan pula untuk menjaga ternak dan tidak untuk menjaga tanah -
maksudnya ladang tanaman, maka orang itu berkuranglah pahalanya setiap
hari sebanyak seqirath."

Selengkapnya...

Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju

Haramnya Menggambar Binatang Di Hamparan, Batu, Baju, Wang Dirham, Wang Dinar, Guling
Bantal Dan Iain-lain, juga Haramnya
Menggunakan Gambar Tadi Diletakkan Di Dinding
Atap, Tabir, Sorban, Baju Dan Sebagainya
Serta Perintah Merusakkan Gambar Itu
1675. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini - yakni apa-apa yang mempunyai ruh, akan disiksa pada hari kiamat. Kepada mereka itu dikatakan: "Hidupkanlah apa yang engkau ciptakan itu." (Muttafaq 'alaih)
1676. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. datang dari
bepergian dan saya telah memberikan tutup dalam rumahku dengan tabir
yang tipis sekali, di situ ada beberapa gambar boneka.Setelah Rasulullah s.a.w.
melihatnya lalu berubahlah warna wajahnya, kemudian berkata:
"Hai Aisyah, sesangat-sangatnya manusia dalam hal siksanya di sisi Allah
pada hari kiamat ialah orang-orang yang menyamai dengan apa-apa yang
diciptakan oleh Allah."
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Tabir itu lalu kami potong-potong
kemudian kami jadikan sebuah atau dua buah bantal daripadanya." (Muttafaq
'alaih)
Alqiram dengan kasrahnya qaf, artinya ialah tabir, sedang Assahwah ialah
ruangan yang ada di muka rumah. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya
ialah jalan di rumah yang membuka langsung di dinding
1677. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Saya mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Semua tukang gambar - yang mempunyai ruh - itu dalam neraka,
untuknya diciptakan seorang bagi setiap gambar yang digambar olehnya, lalu
orang itu menyiksanya di neraka Jahanam."
Ibnu Abbas berkata: "Jikalau engkau dengan pasti harus membuatnya -
yakni perlu sekali membuat gambar-gambar itu, maka buat sajalah gambar
pohon atau sesuatu yang tidak ada ruhnya.(Muttafaq 'alaih)
1678. Dari Ibnu Abbas r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Barangsiapa yang menggambar sesuatu gambar -apa-apa yang mempunyai
ruh - di dunia, maka ia akan dipaksa untuk meniupkan ruh di dalam apa yang
digambarkannya itu besok pada hari kiamat, tetapi ia tidak dapat meniupkan
ruh di situ." (Muttafaq 'alaih)
1679. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda;
"Sesungguhnya sesangat-sangat manusia perihal siksanya pada hari kiamat
ialah para tukang gambar - apa-apa yang mempunyai ruh." (Muttafaq 'alaih)
1680. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Allah Ta'ala berfirman: "Siapa orang yang lebih menganiaya daripada
seseorang yang mencoba-coba menciptakan sebagaimana yang Aku
menciptakannya. Baiklah mereka itu membuat seekor semut kecil atau baiklah
membuat sebuah biji atau baiklah mereka itu menciptakan sebiji sya'ir."
(Muttafaq 'alaih)
1681. Dari Abu Thalhah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Malaikat tidak akan masuk dalam rumah yang di dalamnya ada anjingnya
atau ada gambar - apa-apa yang mempunyai ruh." (Muttafaq 'alaih)
1682. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Jibril berjanji kepada
Rasulullah s.a.w. akan datang padanya, lalu terlambat sekali kedatangannya itu,
sehingga dirasakan amat berat -yakni kecewa - sekali atas diri Rasulullah s.a.w.
itu. Beliau s.a.w. kemudian keluar lalu ditemui oleh Jibril. Nabi s.a.w.
mengadukan hal itu kepadanya, lalu Jibril berkata: "Sesungguhnya kita tidak
akan memasuki sesuatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau ada
gambarnya - sesuatu yang mempunyai ruh." (Riwayat Bukhari) Ratsa, artinya
terlambat, dengan tsa' bertitik tiga.
1683. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Jibril 'alaihissalam berjanji
kepada Rasulullah s.a.w. akan datang padanya di sesuatu saat yang
ditentukan, lalu saat itupun tibalah tetapi Jibril belum juga mendatanginya."
Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Nabi s.a.w. pada waktu itu membawa
tongkat di tangannya, lalu diletakkanlah tongkat itu dari tangannya sambil
bersabda: "Allah dan Rasul-rasulNya tidak akan menyalahi janjinya."
Selanjutnya beliau s.a.w. menoleh, tiba-tiba ada seekor anak anjing di bawah
tempat tidurnya. Beliau s.a.w. bertanya: "Kapan anjing ini masuk?" Saya
berkata: "Demi Allah, saya tidak mengetahui kapan masuknya." Beliau s.a.w.
menyuruh mengambil anak anjing tadi lalu dikeluarkan dari rumah.
Kemudian datanglah Jibril 'alaihis-salam. Rasulullah s.a.w. bertanya kepadanya:
"Tuan telah berjanji pada saya lalu saya duduk menantikan Tuan sedang
Tuan tidak datang-datang, apakah sebabnya?" Jibril berkata: "Saya dihalanghalangi
oleh anjing yang ada di rumah anda tadi itu. Sesungguhnya kita - para
malaikat - ini tidak akan masuk dalam rumah yang di dalamnya ada anjing
atau ada gambar - sesuatu yang mempunyai ruh." (Riwayat Muslim)
1684. Dari Abul Hayyaj, yaitu Hayyan bin Husain, katanya: Ali r.a. berkata
kepada saya: "Tidakkah engkau suka kalau saya perintah sebagaimana yang saya
diperintah oleh Rasulullah s.a.w.? Yaitu janganlah engkau membiarkan sesuatu
gambar - dari apa-apa yang mempunyai jiwa - melainkan engkau rusakkan
gambar itu, juga janganlah engkau membiarkan sebuah kubur yang menonjol
ke atas, melainkan engkau ratakanlah ia - sampai serendah tanah Iain-lain."
(Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Larangan Dari Perasaan Akan Mendapat Celaka — Karena Adanya Sesuatu


1671. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada sesuatu yang menyebabkan timbulnya kecelakaan. Saya amat taajub dengan faal?" Para sahabat bertanya: "Apakah faal itu?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu kata-kata yang baik." (Muttafaq 'alaih)
1672. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak ada penularan penyakit dan tidak ada sesuatu yang menyebabkan timbulnya kecelakaan. Jikalau timbulnya kemalangan itu ada dalam sesuatu benda, maka hal itu ialah dalam perkara rumah, wanita ataupun kuda." (Muttafaq 'alaih)
Keterangan:
Rumah dapat dianggap menimbulkan kemalangan kalau ruangan atau halamannya sempit atau tetangganya buruk, wanita dapat dianggap demikian kalau budipekertinya jahat atau mandul, sedang kuda ialah kalau sukar dinaiki.
1673. Dari Buraidah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. itu tidak pernah merasa akan memperoleh kecelakaan - karena adanya sesuatu. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
1674. Dari Urwah bin 'Amir r.a., katanya: "Disebut-sebutkanlah persoalan akan timbulnya kemalangan nasib-sebab adanya sesuatu - di sisi Rasulullah s.a.w., lalu beliau s.a.w. bersabda:
"Yang terbaik sekali ialah mengucapkan kata-kata yang bagus dan yang sedemikian itu jangan menolak seseorang Muslim - yakni jikalau ia bersengaja akan mengerjakan sesuatu yang baik, janganlah sampai diurungkan karena timbulnya perasaan akan mendapat kemalangan tadi. Jikalau seseorang di antara engkau semua melihat sesuatu yang tidak disenangi, hendaklah mengucapkan - yang artinya:
"Ya Allah, tidak ada yang kuasa mendatangkan kebaikan melainkan Engkau, tidak pula dapat menolak keburukan melainkan Engkau dan tiada daya serta tiada kekuatan melainkan dengan pertolonganMu."
Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

Selengkapnya...

Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum,

Larangan Mendatangi Ahli Tenung, Ahli Nujum,
Ahli Terka, Orang-orang Meramal Dan
Sebagainya Dengan Menunjuk Dengan
Menggunakan Kerikil, Biji Sya'ir
Dan Lain-lain Sebagainya
1665. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Orang-orang sama bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal ahli tenung - atau tukang meramal.* Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Tidak ada sesuatupun yang hak atau benar daripadanya." Orang-orang berkata lagi: "Ya Rasulullah, sesungguhnya mereka itu memberitahukan kepada kita akan sesuatu hal yang kadang-kadang lalu menjadi kenyataan -yakni seolah-olah benar." Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: "Itulah sesuatu kalimat hak - yakni merupakan kebenaran - yang disambar oleh seorang jin, kemudian disampaikan - dibisikkan -dalam telinga kekasihnya, kemudian dengan sebuah kalimat yang benar itu oleh ahli tenung tadi dicampurkannya dengan seratus macam kedustaan." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari dari Aisyah radhiallahu 'anha disebutkan bahwsanya Aisyah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya malaikat itu turun ke mega - yakni awan, kemudian menyebutkan sesuatu perkara yang sudah diputuskan di langit, lalu syaitan itu memasangkan pendengarannya untuk mencuri isi keputusan tadi, selanjutnya setelah didengarkan baik-baik, iapun lalu menyampaikannya kepada ahli tenung. Seterusnya ahli tenung tadi membuat kedustaan seratus macam banyaknya yang keluar dari hatinya sendiri, di samping satu yang dari syaitan tersebut - yang dianggap sebagai kebenaran.
Sabdanya: fa-yaqurruha dengan fathahnya ya' dan dhammahnya qaf serta ra', artinya ialah menyampaikannya. Al'anan dengan fathahnya 'ain.
*Kahin yang dapal diartikan tukang tenung, ahli ramal, ahli nujum dan yang semacamnya itu pekerjaannya ialah memberikan kabar perihal keadaan yang akan terjadi di masa yang akan datang. la mengaku bahwa ia dapat mengetahui segala macam rahasia. Di kalangan bangsa Arab ada kahin-kahin itu, di antaranya ada yang mengaku bahwa dirinya adalah pengikut jin yang daripadanya ini dapatlah menerima berita-berita, di antaranya lagi ada yang mengaku dapat mengetahui segala macam persoalan dengan mengemukakan beberapa macam persoalan dan mengemukakan beberapa macam sebab-musabab yang menunjukkan akan kejadian-kejadian yang akan datang itu, yakni dengan mendengar pembtcaraan orang yang akan datang itu, yakni dengan mendengar pembicaraan orang yang menanyakannya, kelakuannya atau hal-ihwa! keadaannya. Golongan ini mereka khususkan sebutannya dengan gelar 'Arraf - ahli terka yang dapat mengetahui berbagai persoalan, misalnya ialah yang mengaku dapat mengetahui barang-barangy ang tercuri, tempat barang yang hilang dan sebagainya. Hadis yang menyebutkan: "Barangsiapa yang mendatangi kahin - yakni tukang tenung dan sebagainya itu," sudah mengandung pengertian untuk tidak bolehnya mendatangi segala macam ahli kekahinan, penujuman, ramalan, penerkaan dan sebagainya. Intaha.
1666. Dari Shafiyah binti Ubaid dari salah seorang isteri Nabi s.a.w. - radhiallahu 'anha dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Barangsiapa yang mendatangi juru terka, lalu menanyakan sesuatu hal kepadanya, kemudian membenarkannya - yakni mempercayainya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (Riwayat Muslim)
1667. Dari Qabishah bin al-Mukhariq r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Peramalan dengan garis-garis, penengokan peruntungan -atau nasib - serta pembentakan burung-untuk melihat untung rugi, semuanya adalah dari perbuatan sihir - atau pertenungan."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan. la berkata: Aththarqu artinya membentak, maksudnya ialah memjentak burung dengan pengertian bahwa ia akan memperoleh keuntungan atau kecelakaan dengan melihat ke arah mana terbangnya burung itu. Jikalau terbang ke kanan, maka merasa dirinya akan memperoleh keuntungan, sedang jikalau ke kiri, maka dirinya akan mendapatkan celaka."
Abu Dawud berkata lagi: Al'iyafah ialah tulisan yakni peramalan dengan menggunakan - atau melihat - garis-garis.
Al-Jauhari berkata dalam kitab Ashshahab: Aljibtu adalah kalimat yang dimutlakkan pada berhala, tukang tenung, ahli sihir dan sebagainya.
1668. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mencari satu macam ilmu pengetahuan dari golongan ilmu penujuman, maka berartilah ia telah mencari suatu cabang dari ilmu sihir. Bertambah ilmu sihirnya itu sebanyak tambahnya dalam ilmu penujuman tadi."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan
shahih.
1669. Dari Mu'awiyah bin al-Hakam r.a., katanya: "Saya berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya ini baru saja meninggalkan kejahiliyahan dan Allah telah mendatangkan Agama Islam. Di antara kita banyak orang yang mendatangi ahli tenung itu, bagaimanakah itu kedudukannya?" Beliau s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau mendatangi ahli tenung itu." Saya berkata lagi: "Di antara kita ada pula orang yang merasa akan mendapat nasib buruk." Beliau s.a.w. bersabda: "Hal itu adalah sesuatu yang mereka dapatkan dalam hati mereka sendiri, maka tentulah tidak dapat menghalang-halangi mereka - yakni hal itu tidak akan memberikan bekas apapun kepada mereka, baik kemanfaatan atau kemudharatan." Saya berkata pula: "Di antara kita ada pula orang-orang yang meramalkan nasibnya dengan menggunakan garis-garis." Beliau s.a.w. bersabda: "Dahulu ada seorang Nabi dari golongan para Nabi, ia membuat ramalan dengan garis, maka barangsiapa yang cocok dengan garis itu, ialah yang memperoleh nasibnya." (Riwayat Muslim)
1670. Dari Abu Mas'ud al-Badri r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang dari harga anjing - yakni menggunakan wang dari hasil penjualan anjing, juga dari upah hasil perzinaan serta dari pembayaran yang diperoleh tukang tenung - dukun juru terka karena penenungannya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam bab ini termasuk pulalah Hadis-hadis yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.

Selengkapnya...

Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat

Haramnya Menangis Dengan Suara Keras Kepada Mayat, Menampar Pipi, Merobek-robek Saku, Mencabuti Rambut, Mencukur Rambu Serta Berdoa Dengan Mendapatkan Kecelakaan Dan Kehancuran
1654. Dari Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda: "Mayat itu dapat disiksa dalam kuburnya dengan sebab tangisan keras padanya yang disebabkan kematiannya." Dalam riwayat lain disebutkan: "Dengan sebab tangisan yang ditujukan atas dirinya." (Muttafaq 'alaih)
1655. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Tidak termasuk golongan kita - kaum Muslimin - orang yang memukul-mukul pipi, mencabik-cabik saku dan berdoa dengan doa-doa cara zaman Jahiliyah." (Muttafaq 'alaih)
1656. Dari Abu Burdah, katanya: "Abu Musa sakit lalu ia tidak sadarkan diri, sedang kepalanya di atas pangkuan isterinya yakni dari kalangan keluarganya. Setelah isterinya melihat itu lalu mulailah ia berteriak-teriak dengan teriakan keras sekali, sedang Abu Musa tidak dapat menolak - yakni melarang - sedikitpun dari perbuatan isterinya tadi - sebab masih dalam keadaan tidak sadar. Setelah Abu Musa sadarkan diri kembali, iapun lalu
berkata: "Saya melepaskan diri - yakni tidak ikut bertanggungjawab - terhadap sesuatu yang Rasulullah s.a.w. sendiri juga melepaskan diri daripadanya. Sesung-guhnya Rasulullah s.a.w. berlepas diri dari orang yang bersuara keras-keras dalam menangisnya, juga dari orang yang mencukur rambut serta orang yang mencabik-cabik saku-ketika ada seseorang keluarga yang meninggal dunia." (Muttafaq 'alaih)
Ashshaliqah yaitu wanita yang mengeraskan suaranya dengan tangisan dan menyebut-nyebutkan sifat-sifat mayat dengan suara keras pula.
Athaliqah ialah yang mencukur rambutnya ketika memperoleh
mushibah atau bencana.
Asysyaqqah ialah yang merobek-robek pakaiannya.
1657. Dari al-Mughirah bin Syu'bah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang ditangisi dengan suara keras - ketika matinya, maka sesungguhnya ia akan disiksa dengan tangisan keras yang ditujukan pada dirinya itu besok pada hari kiamat." (Muttafaq 'alaih)
1658. Dari Ummu Athiyah, yaitu Nusarbah, dengan dhammahnya nun dan boleh pula, dengan fathahnya - menjadi Nasaibah, radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. meminta kepada kita semua ketika mengadakan bai'at, yaitu supaya kita tidak menangis keras-keras - ketika ada orang mati." (Muttafaq 'alaih)
1659. Darian-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma, katanya: "Pada suatu ketika Abdullah bin Rawahah r.a. pingsan - yakni tidak sadarkan diri, lalu saudara perempuannya menangisinya dengan mengucapkan: "Aduhai tuanku," serta Iain-Iain yang sedemikian, sedemikian. la menghitung-hitungkan kebaikan saudaranya itu sebagaimana hal-ihwal zaman Jahiliyah.
Setelah Abdullah sadarkan diri kembali, iapun berkata: "Tiada sesuatu ucapan yang engkau ucapkan itu, melainkan kepada saya pun ditanyakan: "Apakah engkau juga demikian? Maksudnya apakah engkau benar-benar seperti yang diucapkan oleh saudarimu itu?" (Riwayat Bukhari)
1660. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Sa'ad bin Ubadah r.a. mengeluh karena sesuatu penyakit yang diderita olehnya. Kemudian Rasulullah s.a.w. mendatangi untuk menjenguknya bersama Abdur Rahman bin 'Auf, Sa'ad bin Abu Waqqash dan Abdullah bin Mas'ud. Setelah beliau s.a.w. memasuki tempatnya, beliau menemukannya sedang tidak sadarkan diri, lalu bersabda: "Apakah sudah meninggal dunia." Para sahabat berkata: "Belum, ya Rasulullah." Rasulullah s.a.w. lalu menangis. Orang-orang banyak setelah melihat tangis Nabi s.a.w. itu, merekapun menangis pula, kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Tidaklah engkau semua mendengar? Sesungguhnya Allah itu tidak menyiksa karena keluarnya airmata dari mata, tidak pula karena kesedihan hati, tetapi Allah menyiksa karena ini (dan beliau s.a.w. menunjuk kepada lisannya) atau Allah akan memberikan kerahmatan." (Muttafaq 'alaih)
1661. Dari Abu Malik al-Asy'ari r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seseorang wanita yang menangisi keras-keras - kepada mayat -itu apabila ia tidak bertaubat sebelum matinya, maka ia akan didirikan pada hari kiamat nanti dengan mengenakan baju gamis yang dibuat dari tir serta baju besi yang penuh kutu penyakit kudis." (Riwayat Muslim)
1662. Dari Usaid bin Abu Usaidat-Tabi'i dari seorang wanita dari golongan orang-orang yang mengadakan bai'at kepada Nabi s.a.w., katanya: "Dalam rangka pembai'atan yang diambil oleh Rasulullah s.a.w. mengenai berbagai kebaikan yang kita tidak boleh melanggarnya ialah: Kita tidak boleh mencakar-cakar muka kita, tidak boleh berdoa memperoleh kecelakaan, tidak boleh mencabik-cabik saku dan tidak boleh mencabuti rambut - ketika ada orang mati."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.
1663. Dari Abu Musa r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada seorang mayat pun yang meninggal dunia lalu orang-orang yang menangisinya itu sama berdiri sambil mengucapkan:
"Aduhai pelindungku, aduhai tuanku atau yang semacam dengan tu, melainkan Allah mengutus dua malaikat yang memukuli mayat tersebut sambil mengucapkan: "Apakah engkau benar-benar seperti yang diucapkan oleh orang-orang itu?"
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
Allahzu ialah menyodok dengan kepalan tangan ke arah dada.
1664. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada dua perkara yang ada di kalangan para manusia dan menyebabkan mereka itu menjadi kafir - kalau menyakinkan bahwa perbuatan itu boleh menurut agama, yaitu mencemarkan nasab -yakni keturunan - dan menangisi dengan suara keras kepada mayit." (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Larangan Memaksa-maksakan Yaitu Perbuatan Dan Ucapan Yang Tidak Ada Kemaslahatan Di Dalamnya Dengan Kemasyarakatan — Yakni Kesukaran —


Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah: Saya tidak meminta upah kepadamu semua karena usahaku ini dan saya bukannya golongan orang yang memaksa-maksakan diri." (Shad: 86)
1652. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Kita semua dilarang dari memaksa-maksakan diri." (Riwayat Bukhari)
1653. Dari Masruq, katanya: "Kita masuk ke tempat Abdullah bin Mas'ud r.a., lalu ia berkata: "Hai sekalian manusia, barangsiapa yang mengerti tentang sesuatu ilmu pengetahuan, maka hendaklah mengucapkan itu - yakni menerangkan sepanjang yang diketahuinya - dan barangsiapa yang tidak mengerti, maka hendaklah mengucapkan saja: "Allahu a'lam -yakni Allah adalah lebih mengetahui akan hal itu. Sebab sesungguhnya termasuk sesuatu ilmu pula, jikalau seseorang itu mengucapkan terhadap sesuatu yang tidak diketahui olehnya dengan ucapan: Allah a'lam. Allah Ta'ala berfirman kepada Nabinya s.a.w.:
"Katakanlah - wahai Muhammad: Saya tidak meminta upah kepadamu semua karena usahaku ini dan saya bukannya golongan orang yang memaksa-maksakan diri." (Riwayat Bukhari)

Selengkapnya...

Larangan Membiarkan Api Menyala Di Rumah Ketika Masuk Tidur Dan Lain-lain, Baikpun Api Itu Dalam Lampu Ataupun Lain-lainnya


1649. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Janganlah engkau semua membiarkan api itu dalam rumah-rumahmu - dalam keadaan menyala, ketika engkau semua masuk tidur" (Muttafaq 'alaih)
1650. Dari Abu Musa al-Asy'ari r.a., katanya: "Ada rumah terbakar di Madinah mengenai keluarga rumah itu di waktu malam." Setelah Rasulullah s.a.w. diberitahu akan hal-ihwal mereka yang rumahnya terbakar tadi, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya api itu adalah musuhmu semua, maka dari itu jikalau engkau semua akan masuk tidur, padamkanlah api itu dulu." (Muttafaq 'alaih)
1651. Dari ]abir r.a. dari Rasulullah s.a.w., sabdanya: "Tutuplah wadah, ikatlah mulut tempat air - atau sumbatlah, tutuplah semua pintu dan padamkanlah lampu. Sebab sesungguhnya syaitan itu tidak dapat mengurai ikatan tempat air, tidak dapat membuka pintu, juga tidak dapat membuka wadah.
Jikalau seseorang di antara engkau semua itu tidak dapat menemukan, melainkan hanya dapat memalangkan sebatang tangkai kecil di atas wadahnya, dan menyebutkan nama Allah, maka hendaklah melakukan sajayang ia dapat
melakukannya itu. Sesungguhnya tikus itu dapat menyalakan rumah dari sesuatu keluarga rumah." (Riwayat Muslim)
Alfuwaisiqah artinya ialah tikus, sedang tudhrimu artinya membakar.

Selengkapnya...

Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan Sebuah Terumpah

Makruhnya Berjalan Dengan Mengenakan
Sebuah Terumpah Atau Sebuah Sepatu Khuf
Tanpa Adanya Uzur Dan Makruhnya Mengenakan
Terumpah Atau Sepatu Khuf Dengan
Berdiri Tanpa Uzur
1646. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah seseorang di antara engkau semua itu berjaian dengan mengenakan sebuah terumpah saja. Hendaklah kedua-duanya itu dikenakan semua atau hendaklah dilepaskan sajalah semuanya."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Atau hendaklah ditanggalkan saja keduanya itu - misalnya di waktu yang satu putus dan Iain-Iain." (Muttafaq 'alaih)
1647. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau tali terumpah seseorang di antara engkau semua putus, maka janganlah berjalan pada yang satunya - yang tidak putus -sehingga ia membetulkan keduanya itu." (Riwayat Muslim)
1648. Dari Jabir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. melarang
kalau seseorang itu mengenakan terumpahnya sambil berdiri. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.

Selengkapnya...

Makruhnya Bercebok Dengan Tangan Kanan Dan Memegang Kemaluan Dengan Tangan Kanan Ketika Bercebok Tanpa Adanya Uzur


1645. Dari Abu Qatadah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau seseorang di antara engkau semua kencing, maka janganlah sekali-kali mengambil - yakni memegang - kemaluannya itu dengan tangan kanannya, jangan pula bercebok dengan tangan kanannya dan janganlah seseorang itu mengambil nafas dalam wadah - ketika minum." (Muttafaq 'alaih}
Dalam bab ini banyak lagi Hadis-hadis yang shahih.

Selengkapnya...

Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain-lain

Larangan Mencabut Uban dari Janggut, Kepala Dan Lain-lain Dan Larangan Orang Banci Mencabut Rambut Janggutnya Pada Permulaan Tumbuhnya
1643. Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari neneknya lelaki r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
"Janganlah engkau semua mencabuti uban, sebab uban itu adalah merupakan cahaya seorang Muslim pada hari kiamat." Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi serta Nasa'i dengan isnad-isnad yang bagus. Imam Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.
1644. Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s a w bersabda: "Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu amalan yang tidak ada perintah dari kita, maka amalan itu wajib ditolak."
(Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Haramnya Menghubungkan Rambut Sendiri Dengan Rambut Orang Lain

Haramnya Menghubungkan Rambut Sendiri
Dengan Rambut Orang Lain. Mencacah Kulit
Dengan Gambar. Tulisan Dan Lain-lain —
Serta Wasyr Yaitu Mengikir Gigi
— Untuk Merenggangkannya —
Allah Ta'ala berfirman:
"Tidaklah yang mereka sembah selain Allah itu melainkan hanyalah patung-patung perempuan saja dan tidaklah yang mereka sembah itu melainkan syaitan yang durhaka.
la dilaknat oleh Allah. Syaitan itu berkata: "Niscayalah saya akan menarik sebagian yang ditentukan dari hamba-hambaMu. Mereka niscayalah akan saya sesatkan dan saya janjikan kepada mereka harapan-harapan kosong, saya suruh mereka memotong telinga-telinga binatang dan saya suruh pula mereka itu mengubah makhluk Allah," sampai akhirnya ayat. (an-Nisa': 117-119)
1639. Dari Asma' radhiallahu 'anha bahwasanya ada seorang wanita bertanya kepada Nabi s.a.w. lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya perempuan itu terkena penyakit campak lalu rontoklah rambutnya dan saya sudah mengawinkannya, apakah boleh saya hubungkan rambutnya itu dengan rambut orang lain -dengan diberi cemara dan sebagainya?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Allah melaknat kepada orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain dan melaknat pula kepada orang yang rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Orang yang menghubungkan rambut dengan rambut orang lain serta orang yang meminta supaya rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain."
Ucapannya: Fa-tamarraqa, dengan ra', artinya ialah rontok dan jatuh. Alwashilah ialah orang yang menghubungkan rambutnya sendiri atau rambut orang lain dengan rambutnya orang lain lagi. Almawshulah ialah orang yang rambutnya dihubungkan, sedang almustawshilah ialah orang yang meminta supaya dihubungkan itu.
Dari Aisyah radhiallahu'anha ada Hadis semacam di atas itu pula dan muttafaq 'alaih.
1640. Dari Humaid bin Abdurrahman bahwasanya ia mendengar Mu'awiyah r.a. di waktu melakukan ibadat haji, ia berada di atas mimbar dan mengambil segenggam rambut yang ada di tangan seorang pengawalnya, lalu ia berkata: "Hai ahli Madinah, di manakah para alim ulamamu ini? Saya mendengar Nabi s.a.w. melarang semacam ini dan beliau s.a.w. bersabda: "Hanyasanya kaum
Bani Israil itu rusak - yakni budi pekerti dan akhlaknya - di kala kaum wanita mereka itu mengambil rambut seperti ini - yakni menggunakan rambut cemara. (Muttafaq 'alaih)
1641. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. itu melaknat kepada orang yang menghubungkan rambutnya dengan rambut orang lain, juga orang yang meminta supaya rambutnya dihubungkan dengan rambut orang lain, demikian pula melaknat kepada orang yang mencacah kulit - dengan gambar, tulisan dan Iain-lain - serta orang yang meminta supaya dicacah kulitnya." (Muttafaq 'alaih)
1642. Dari Ibnu Mas'ud r.a., bahwasanya ia berkata: "Allah melaknat kepada orang-orang yang mencacah kulitnya serta yang meminta supaya dicacah kulitnya, juga orang yang meminta supaya rambut alisnya ditipiskan - agar tampak indah bagaikan bulan sabit, demikian pula orang yang merenggangkan gigi-giginya untuk maksud kecantikan yang semuanya itu mengubah-ubah keaslian kejadian makhluk Allah." Kemudian ada seorang wanita yang berkata dalam hal ini - seolah-olah menyanggah, lalu Ibnu Mas'ud berkata: "Bagaimanakah saya tidak akan melaknat kepada orang yang juga dilaknat oleh Rasulullah s.a.w. dan pelaknatan itu tercantum pula dalam Kitabullah - yakni al-Quran, Allah Ta'ala berfirman: "Dan apa-apa yang didatangkan oleh Rasul, maka ambillah itu dan apa-apa yang dilarang olehnya, maka tercegahlah dari melakukannya." (Muttafaq 'alaih)
Almutafallijah ialah orang yang mengikir giginya supaya antara yang satu dengan lainnya itu menjadi renggang sedikit serta memperindahkan bentuknya, itulah yang disebut Alwasyr.
Annamishah ialah orang yang mencabuti alis orang lain dan menipiskannya agar tampak cantik, sedang Almutanammishah ialah orang yang menyuruh orang lain supaya melakukan itu pada dirinya

Selengkapnya...

Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian Kepala

Larangan Menguncit Yaitu Mencukur Sebagian
Kepala Dengan Meninggalkan Sebagian Lainnya
Dan Bolehnya Mencukur Seluruh Kepala
Untuk Orang Lelaki, Tidak Untuk
Orang Perempuan
1635. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang penguncitan -yakni mencukur sebagian kepala - dan meninggalkan sebagian lainnya." (Muttafaq 'alaih)
1636. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. melihat seorang anak yang sebagian kepalanya telah dicukur, sedang sebagian lainnya tidak, lalu beliau s.a.w. melarang orang-orang itu berbuat sedemikian itu dan bersabda: "Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya – tanpa dicukur." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1637. Dari Abdullah bin Ja'far radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. menantikan kepada keluarga Abu Ja'far selama tiga hari -dan mereka itu dalam
suasana berkabung karena meninggalnya Ja'far - kemudian beliau s.a.w. mendatangi mereka setelah itu, lalu bersabda: "Janganlah engkau semua menangisi lagi kepada saudaraku Ja'far itu setelah hari ini." Selanjutnya beliau s.a.w. bersabda pula: "Panggilkanlah ke mari anak-anak saudaraku itu." Kita semua - yakni anak-anak Ja'far - didatangkan dan kita semua adalah seolah-olah anak burung - yakni amat kecil-kecil sekali. Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Panggilkan tukang cukur ke mari." Tukang cukur itu lalu diperintah untuk mencukur semua kepala kita. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1638. Dari Ali r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau wanita itu mencukur rambutnya." (Riwayat Nasa'i)

Selengkapnya...

Larangan Orang Lelaki Dan Perempuan Untuk Menyumba — Yakni Menyemir — Rambutnya Dengan Warna Hitam


1634. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu 'anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggutnya Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan -warna hitam." (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Larangan Menyerupakan Diri Dengan Syaitan Dan Orang-orang Kafir


1631. Dari Jabir r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau sekalian makan dengan tangan kiri, sebab sesungguhnya syaitan itu makan dengan tangan kiri." (Riwayat Muslim)
1632. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah sekali-sekali seseorang di antara engkau semua itu makan dengan tangan kirinya dan janganlah sekali-kali pula minum dengannya itu, sebab sesungguhnya syaitan itu makan dengan tangan kirinya dan minumpun dengan tangan kirinya."
(Riwayat Muslim)
1633. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak suka menyumba rambutnya, maka selisihilah mereka itu." (Muttafaq'alaih)
Yang dimaksudkan dengan sumba ialah menyumba atau me-nyemir rambut janggut dan kepala yang putih dengan warna kuning atau merah. Adapun dengan menggunakan warna hitam, terlarang, sebagaimana yang akan kami uraikan dalam bab sehabis ini. Insya Allah Ta'ala.

Selengkapnya...

Haramnya Orang-orang Lelaki Menyerupakan Diri Sebagai Kaum Wanita

Haramnya Orang-orang Lelaki Menyerupakan
Diri Sebagai Kaum Wanita Dan Haramnya Kaum
Wanita Menyerupakan Diri Sebagai Kaum
Lelaki, Balk Dalam Pakaian, Gerakan Tubuh Dan Lain-lain
1628. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang berlagak banci - yakni bergaya sebagai wanita, juga orang-orang perempuan yang berlagak sebagai orang lelaki."
Dalam riwayat lain disebutkan:
"Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang-orang lelaki yang menyerupakan diri sebagai kaum wanita dan orang-orang perempuan yang menyerupakan diri sebagai kaum pria." (Riwayat Bukhari)
1629. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melaknat kepada seorang lelaki yang mengenakan pakaian orang perempuan, juga melaknat orang perempuan yang mengenakan pakaian orang lelaki."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
1630. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah saya melihat keduanya itu*,' yaitu sekelompok kaum yang memegang cemeti sebagai ekor lembu, mereka memukul para manusia dengan cemeti tadi dan beberapa kaum wanita yang berpakaian tipis, telanjang sebagian tubuhnya, berjalan dengan gaya
kecongkaan dan me-miringkan bahu-bahunya - yakni jalannya diserupakan dengan kaum lelaki yang menunjukkan kesombongannya. Kepala kaum wanita ini adalah seperti unta gemuk yang miring jalannya. Mereka itu tidak dapat masuk syurga dan tidak dapat memperoleh bau harum syurga, padahal sesungguhnya bau harum syurga itu dapat dicapai dari jarak perjalanan sejauh sekian dan sekian - yakni amat jauh sekali." (Riwayat Muslim)
Makna Kasiyat ialah mengenakan kenikmatan Allah, sedang 'Ariyat ialah sunyi dari ucapan syukur kepada kenikmatan-kenikmatan itu. Ada yang mengatakan bahwa maknanya itu ialah menutupi sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain, untuk menampakkan kecantikannya dan Iain-Iain. Ada pula yang mengatakan bahwa artinya itu ialah mengenakan pakaian yang tipis untuk menunjukkan keadaan warna tubuhnya. Mailat artinya, ada yang mengatakan miring - yakni tidak jujur -dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang harus dipeliharanya dan Mumilat ialah mengajarkan kelakuan-kelakuannya yang tercela di atas itu kepada orang lain. Ada lagi yang mengatakan bahwa artinya Mailat ialah berjalan dengan gaya kesombongan dan Mumilat ialah bahwa jalannya tadi memiringkan bahu-bahunya. Apa pula yang mengatakan bahwa Mailat ialah menyisir rambutnya dengan sisiran yang miring dan ini adalah cara menyisirnya kaum wanita pelacur, sedang "Mumilat" ialah menyisir orang lain dengan cara sebagaimana tersebut di atas itu. Ru-usuhunna ka-asminatii bukhti yakni kepala-kepala mereka itu dibesar-besarkan sendiri dan digemuk-gemukkannya dengan melipatkan sorban, ikatan kain dan Iain-lain sebagainya.
* Saya belum pernah melihat kedua golongan itu, yakni semasih beliau s.a.w. hidupnya dahulu, Hadis ini adalah salah satu dari sekian banyak mu'jizat beliau s.a.w. yang menunjukkan bahwa kedua golongan itu akan terjadi sesudah beliau s.a.w. dan pada zaman kita ini banyak kita saksikan.

Selengkapnya...

Haramnya Menyendiri Dengan Wanita Lain — Yakni Yang Bukan Mahramnya —


Allah Ta'ala berfirman:
"Dan jikalau engkau semua meminta kepada para wanita itu - yakni yang ajnabiyab atau bukan mahramnya - akan sesuatu benda, maka mintalah kepada mereka di belakang tabir." (al-Ahzab: 53)
1625. Dari Uqbah bin 'Amir r.a., bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Takutlah engkau semua masuk kepada wanita - yang bukan mahramnya." Kemudian ada seorang lelaki dari sahabat Anshar berkata: "Bagaimanakah pendapat Tuan tentang ipar?" Beliau s.a.w. bersabda: "Ipar itulah yang menyebabkan kematian - yakni kerusakan."* Maksudnya menyendirinya seorang wanita dengan ipar suami itu menyebabkan timbulnya fitnah dan kerusakan, maka
diumpamakan sebagai yang menyebabkan kematian. (Muttafaq 'alaih)
Albamwu ialah keluarga dari suami seperti saudara lelaki suami, anak lelaki saudara itu atau anak lelaki pamannya.
* Makna dari Hadis ini ialah bahwa menyendirinya hamwu - ipar dan sebagainya yang tertulis di atas - itu adalah lebih besar bahayanya daripada orang yang benar-benar asing, sebab kadang-kadang lelaki itu mempertunjukkan sesuatu yang baik pada isteri tadi, kemudian beratlah kiranya bagi suaminya untuk mengusahakan sesuatu yang ada di luar
kemampuannya, atau akan menyebabkan buruknya hubungan dan Iain-Iain sebagainya. Selain itu suami juga tidak akan terkesan sesuatu apapun dalam hatinya untuk mengamat-amati lelaki tersebut, terutama mengenai keadaan batinnya dengan ke luar masuk dalam rumahnya itu.
1626. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang lelaki di antara engkau semua itu menyendiri dengan seorang wanita, melainkan haruslah ada mahramnya beserta wanita tadi." (Mu'ttafaq 'alaih)
1627. Dari Buraidah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Kemuliaannya - yakni kehormatannya - para isteri kaum lelaki yang mengikuti peperangan atas yang duduk - yakni tidak mengikuti peperangan - adalah sebagaimana kemuliaan - yakni kehormatan -ibu-ibu mereka - yakni ibu-ibunya yang tidak mengikuti. Tiada seorang lelakipun dari golongan orang-orang yang duduk - tidak mengikuti peperangan - yang menjadi ganti seorang lelaki yang mengikuti berjihad, untuk mengawasi keluarganya, kemudian ia berkhianat kepada sahabatnya - yang ikut berjihad tadi, melainkan orang yang berkhianat tadi akan dihentikan di muka orang yang berjihad besok pada hari kiamat, selanjutnya yang berjihad itu akan mengambil kebaikan-kebaikannya orang yang mengawasi tersebut, sekehendak hatinya sehingga ia rela - yakni sampai merasa puas." Kemudian Rasulullah s.a.w. menoleh kepada kita semua lalu bersabda: "Bagaimanakah dalam perkiraanmu - maksudnya: Bukankah itu suatu hal yang berat tanggungannya. (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah Bukan Mahramnya

Haramnya Melihat Kepada Wanita Ajnabiyah
Bukan Mahramnya — Dan Kepada Orang
Banci Yang Bagus Tanpa Ada Keperluan Yang Dibenarkan Menurut Syara'
Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada orang-orang yang beriman itu, supaya mereka memejamkan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka." (an-Nur: 30)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati itu seluruhnya akan ditanyakan - perihal perbuatannya masing-masing." (al-lsra': 36)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Allah Maha Mengetahui akan kekhianatan mata serta apa yang tersembunyi dalam hati." (Ghafir: 19)
Kekhianatan mata maksudnya ialah pandangan mata kepada sesuatu yang terlarang menurut agama, juga kedipan atau kerlingan mata untuk mengejek dan membawa kepada jalan yang salah.
Allah Ta'ala berfirman lagi:
"Sesungguhnya Tuhanmu itu senantiasa mengadakan pengintaian." (al-Fajr: 14)
1619. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Sudah ditentukan atas anak Adam - manusia - perihal bagiannya dari zina, ia akan mendapatkannya itu dengan pasti. Adapun kedua mata, maka zinanya ialah melihat, kedua telinga, zinanya ialah mendengarkan, lisan, zinanya iaiah berbicara, tangan, zinanya ialah mengambil, kaki, zinanya iaiah melangkah, hati bernafsu dan menginginkan dan yang sedemikian itu akan dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya." (Muttafaq 'alaih) Ini adalah lafaznya Imam Muslim, sedang riwayatnya Imam
Bukhari adalah diringkaskan.
1620. Dari Abu Said al-Khudri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Takutlah engkau semua duduk di jalan-jalan." Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kita tidak mempunyai tempat lain untuk tempat kita duduk-duduk, kitapun bercakap-cakap di jalan-jalan itu." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Jikalau engkau semua enggan, melainkan akan tetap duduk-duduk di situ, maka berilah pada jalan-jalan itu akan haknya." Mereka bertanya: "Apakah haknya jalan itu, ya Rasulullah?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu memejamkan mata, menahan diri dari berbuat yang menyakiti - yakni berbahaya, membalas salam, memerintah kepada kebaikan dan melarang kejahatan." (Muttafaq 'alaih)
1621. Dari Abu Thalhah, yaitu Zaid bin Sahl r.a., katanya: "Kita semua pernah duduk-duduk di halaman rumah, lalu datanglah Rasulullah s.a.w. Beliau s.a.w. berhenti di muka kita, kemudian bersabda: "Bagaimanakah engkau semua ini, duduk-duduk di tempat kenaikan - yakni di tangga tempat naik turunnya orang yang empunya rumah. Jauhilah duduk di tempat kenaikan rumah itu." Kita semua berkata: "Kita ini hanyalah duduk untuk sesuatu yang tidak dilarang - oleh agama. Kita duduk-duduk di sini untuk mengingat-ingatkan - soal-soal ilmu agama - serta untuk bercakap-cakap." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Adapun kalau engkau semua enggan dilarang, maka tunaikanlah haknya, yaitu memejamkan mata, membalas salam dan berbicara yang baik." (Riwayat Muslim)
Ash-shu'udaat dengan dhammahnya shad dan 'ain, artinya ialah beberapa jalan - dari luar menuju ke rumah.
1622. Dari Jarir r.a., katanya: "Saya bertanya kepada Rasulullah s.a.w. perihal melihat dengan sekonyong-konyong- kepada sesuatu yang diharamkan, lalu beliau s.a.w. menjawab: "Palingkanlah segera akan penglihatanmu." (Riwayat Muslim)
1623. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya pernah berada di sisi Rasulullah s.a.w. dan di dekatnya ada Maimunah, kemudian datanglah Ibnu Ummi Maktum - seorang sahabat Nabi s.a.w. yang buta. Peristiwa ini terjadi sesudah kita diperintah untuk meletakkan tabir - yakni antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya harus diberi tabir jikalau hendak bertemu. Nabi s.a.w. lalu bersabda: "Bersembunyilah engkau berdua-Ummu Salamah dan Maimunah-dari Ibnu Ummi Maktum ini." Kita
berkata: "Ya Rasulullah, bukankah ia seorang buta yang tidak dapat melihat serta tidak dapat pula mengenal kita." Lalu Nabi s.a.w. bersabda: "Apakah engkau berdua itu juga buta. Bukankah engkau berdua dapat melihatnya."
Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Dawud dan Termidzi dan Termidzi mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.
1624. Dari Abu Said r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah seseorang lelaki itu melihat kepada auratnya orang lelaki lain, jangan pula seseorang wanita melihat auratnya orang wanita lain. Jangan pula seseorang lelaki itu berkumpul tidur dengan orang lelaki lain dalam satu pakaian dan jangan pula seseorang wanita itu berkumpul tidur dengan orang wanita lain dalam satu pakaian." (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Sesuatu Yang Disangka Sebagai Ria', Tetapi Sebenarnya Bukan Ria'


1618. Dari Abu Zar r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. ditanya: "Bagaimanakah pendapat Tuan perihal seseorang lelaki yang mengerjakan suatu amalan yang baik dan ia mendapatkan pujian dari orang banyak karena amalannya itu?" Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Yang sedemikian itulah kegembiraan seorang mu'min yang diterima secara segera - yakni semasih di dunia sudah dapat merasakan kenikmatannya. (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Haramnya Ria'— Pamer Atau Memperlihatkan Kebaikan Diri Sendiri


Allah Ta'ala berfirman:
"Dan tidaklah mereka itu diperintah melainkan untuk menyembah kepada Allah dengan bersikap ikhlas terhadap agamaNya, lagi mencondongkan diri," sampai habisnya ayat.
(al-Bayyinah: 5)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Janganlah engkau semua membatalkan sedekah-sedekahmu semua - yakni menghapuskan pahala sedekah-sedekah itu - dengan sebab melakukan undat-undat -membanggakan kebaikan daripada orang yang diberi - serta menyakiti hati. Orang sedemikian ini adalah sama dengan orang yang menafkahkan hartanya semata-mata karena hendak berbuat ria' kepada para manusia," sampai habisnya ayat. (al-Baqarah: 214)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Mereka itu suka melakukan ria' kepada para manusia dan tidak berzikir - yakni ingat - kepada Allah, meiainkan hanya sedikit sekali." (an-Nisa': 142)
1613. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Allah Ta'ala berfirman: "Aku adalah yang paling tidak membutuhkan kepada serikat-yakni sekutu - di antara orang-orang yang memerlukan serikat - yakni sekutu - itu.
Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu amalan dan ia memperserikatkan - menyekutukan - besertaKu dengan yang selain Aku untuk mendapatkan pahalanya amalan tadi, maka Kutinggalkanlah orang itu-yakni tidak Kuperdulikan-dan pula apa yang diserikatkan itu." (Riwayat Muslim)
1614. Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya pertama-tama orang yang diputuskan - diperiksa ketika diadakan hisab - pada hari kiamat ialah seseorang lelaki yang mati syahid - mati dalam peperangan fi-sabilillah. Orang itu didatangkan, lalu diperlihatkanlah kepadanya akan kenikmatan -yangakan dimilikinya, kemudian iapun dapat melihatnya pula. Allah berfirman: "Apakah yang engkau amalkan sehingga dapat memperoleh kenikmatan-kenikmatan itu?" Orang itu menjawab: "Saya berperang untuk membela agamaMu - ya Tuhan - sehingga saya terbunuh dan mati syahid." Allah berfirman: "Engkau berdusta tetapi sebenarnya engkau berperang itu ialah supaya engkau dikatakan sebagai seorang yang berani dan memang engkau sudah dikatakan sedemikian itu." Orang itu lalu disuruh minggir, kemudian diseret atas mukanya sehingga dilemparkan ke dalam api neraka.
Selanjutnya ialah seorang lelaki yang belajar sesuatu ilmu agama dan mengajarkannya serta membaca al-Quran, ia didatangkan, lalu diperlihatkanlah padanya kenikmatan-kenikmatan yang dapat diperolehnya dan ia juga dapat melihatnya. Allah berfirman: "Apakah amalan yang sudah engkau kerjakan sehingga engkau dapat memperoleh kenikmatan-kenikmatan itu?" Orang itu menjawab: "Saya belajar sesuatu ilmu dan sayapun mengajarkannya, juga saya membaca al-Quran untuk mengharapkan keridhaanMu." Kemudian Allah berfirman: "Engkau berdusta, tetapi sesungguhnya engkau belajar ilmu itu supaya engkau dikatakan sebagai seorang yang alim, juga engkau membaca al-Quran itu supaya engkau dikatakan sebagai seorang pandai dalam membaca al-Quran dan memang engkau telah dikatakan sedemikian itu. Selanjutnya orang itu disuruh minggir dan diseret atas mukanya sehingga dilemparkanlah ia ke dalam api neraka.
Ada pula seorang lelaki yang telah dikaruniai kelapangan hidup oleh Allah dan pula diberi berbagai macam hartabenda. la didatangkan lalu diperlihatkanlah padanya kenikmatan-kenikmatan yang dapat diperolehnya dan ia juga dapat melihatnya itu. Allah berfirman: "Apakah amalan yang sudah engkau lakukan sehingga dapat memperoleh kenikmatan-kenikmatan itu?" la menjawab: "Tiada suatu jalanpun yang Engkau cinta kalau jalan itu diberikan nafkah, melainkan sayapun menafkahkan harta saya untuk jalan tadi karena mengharapkan keridhaanMu." Allah berfirman: "Engkau berdusta, tetapi engkau telah mengerjakan yang sedemikian itu supaya dikatakan: "Orang itu amat dermawan sekali" dan memang sudah dikatakan sedemikian itu." Orang itu lalu disuruh minggir terus diseret atas mukanya sehingga dilemparkanlah ia ke dalam api neraka." (Riwayat Muslim)
Jariun dengan fathahnya jimdan kasrahnya ra' serta mad, artinya ialah seorang yang berani lagi cerdas berfikir.
1615. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya ada beberapa orang yang berkata padanya: "Sesungguhnya kita ini kalau masuk ke tempat sultan-sultan kita, lalu kita mengatakan kepada mereka itu dengan kata-kata yang berlainan dengan apa yang kita bicarakan jikalau kita sudah keluar dari sisi sultan-sultan
itu."
Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma lalu berkata: "Kita semua menganggap yang sedemikian itu sebagai suatu kemunafikan di zaman Rasulullah s.a.w. dahulu.” (Riwayat Bukhari)
1616. Dari Jundub bin Abdullah bin Sufyan r.a., katanya: "Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang memperlihatkan amalannya karena ria', maka Allah akan memperlihatkan - ketidak ikhlasannya itu – dan barangsiapa yang berbuat ria', maka Allah akan menampakkan keria'annya itu." (Muttafaq 'alarh) Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dari riwayat Ibnu Abbas. Samma'a dengan tasydidnya mim, artinya ialah mempertontonkan amalannya kepada para manusia dengan tujuan ria'. Samma'al- lahu bihi, artinya Allah akan membuka kedoknya itu pada hari kiamat
Adapun makna Man raa'aa raa'allahu bihi ialah barangsiapa yang memperlihatkan kepada para manusia akan amal shalihnya, supaya ia dianggap sebagai orang yang agung atau tinggi dipandangan mereka, padahal sebenarnya ia tidak sebagaimana yang diperlihatkan itu, maka Allah akan
mempertontonkan rahasia hatinya itu kepada seluruh makhluk pada hari kiamat.
1617. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mempelajari sesuatu ilmu pengetahuan yang semestinya dapat digunakan untuk memperoleh keridhaan Allah 'Azzawajalla dengan ilmunyatadi, tetapi ia mempelajarinya itu tidak ada maksud lain kecuali untuk memperoleh sesuatu kebendaan dari harta dunia, maka orang tersebut tidak akan dapat menemukan bau harumnya syurga pada hari kiamat," yakni bau harum yang ada dalam syurga.
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.
Hadis-hadis lain yang berhubungan dengan bab ini amat banyak sekali lagi masyhur-masyhur.

Selengkapnya...

Memperkeraskan Haramnya Harta Riba


Allah Ta'ala berfirman:
"Orang-orang yang makan riba itu tidak dapat berdiri tegak, melainkan sebagaimana berdirinya orang yang kemasukan syaitan. Yang sedemikian itu disebabkan karena mereka mengatakan: "Sesungguhnya berjual-beli itu sama dengan riba." Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba dan barangsiapa yang memperoleh nasihat dari Tuhannya, lalu ia berhenti sesudah itu, maka apa-apa yang dilakukan dahulu sebelum itu habislah sudah dosanya, sedang perkaranya diserahkan kepada Allah. Tetapi barangsiapa yang kembali lagi mengerjakannya - sesudah mengerti keharamannya, maka itulah orang-orang yang akan mendapatkan neraka dan mereka di dalamnya itu kekal selama-lamanya.
Allah menghapuskan keberkahan harta riba itu dan memperkembangkan pahala sedekah-sedekah," kamu sampai kepada firmanNya:
"Hai sekalian orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba," sampai habisnya ayat.
Adapun hadis-hadisnya yang berhubungan dengan ini, maka banyak sekali dalam kitab shahih lagi termasyhur, di antaranya ialah hadisnya Abu Hurairah yang sudah lampau uraiannya dalam bab sebelum ini - lihat hadis no. 1609
1612. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. itu melaknatkan kepada orang yang makan harta riba dan orang yang menyerahkan harta riba itu kepada orang lain - sebagai hibah, hadiah dan sebagainya." (Riwayat Muslim)
Imam Termizi dan Iain-Iain menambahkan: "Juga dilaknat kedua orang saksinya serta juru tulisnya."

Selengkapnya...

Mengokohkan Keharamannya Makan Harta Anak Yatim


Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang makan harta-harta anak yatim dengan cara penganiayaan, maka hanyasanya yang mereka makan dalam perut mereka itu adalah api neraka dan mereka akan masuk dalam neraka Sa'ir." (an-Nisa': 10)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Dan janganlah engkau mendekat kepada harta-harta anak yatim, melainkan dengan cara penggunaan yang lebih baik - seperti menjaga dan memperkembangkannya." (al-An'am: 152)
Allah Ta'ala juga berfirman:
Dan mereka sama menanyakan tentang anak-anak yatim. Katakanlah: "Berbuat baik kepada mereka itu adalah yang terbaik dan jikalau engkau semua bergaul baik-baik dengan mereka, maka mereka itupun saudara-saudaramu dan Allah mengetahui siapa orang yang membuat kerusakan dari orang yang berbuat kebaikan." (al-Baqarah: 220)
1611. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., bersabda: "Jauhilah tujuh macam hal yang merusakkan." Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah.apakah tujuh macam hal itu?" Beliau s.a.w
bersabda:
"Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, melainkan dengan hak - yakni berdasarkan kebenaran menurut syariat Agama Islam - makan harta riba, makan harta anak yatim, mundur pada hari berkecamuknya peperangan serta mendakwa kaum wanita yang muhshan - pernah bersuami-lagi mu'min dan pula lalai -dengan dakwaan melakukan zina. (Muttafaq 'alaih)
Almubiqat artinya hal-hal yang merusakkan.

Selengkapnya...

Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali Hibah — Yakni Pemberiannya

Makruhnya Seseorang Yang Menarik Kembali
Hibah — Yakni Pemberiannya — Kepada Orang
Yang Akan Dihibahi, Sebelum Diterimakan Kepada
Yang Akan Dihibahi Itu Atau Hibah Yang
Akan Diberikan Kepada Anaknya Dan Sudah
Diterimakan Atau Belum Diterimakan Padanya,
Juga Makruhnya Seseorang Membeli Sesuatu
Benda Yang Disedekahkan Dari Orang Yang
Disedekahi Atau Yang Dikeluarkan Sebagai
Zakat Atau Kaffarah — Denda — Dan Iain-Iain
Sebagainya, Tetapi Tidak Mengapa Kalau
Membelinya Itu Dari Orang Lain — Bukan Yang
Disedakahi Atau Dizakati Dan Sebagainya —
Karena Sudah Berpindah Milik Dari Orang
Ini Ke Orang Lain Itu
1609. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Orang yang kembali dari hibahnya - yakni menarik kembali apa yang sudah diberikannya itu - adalah seperti anjing yang kembali makan tumpah-tumpahannya." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya adalah seperti seekor anjing yang tumpah-tumpah lalu ia kembali kepada tumpah-tumpahannya itu, kemudian memakannya."
Dalam riwayat lain disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Orang yang kembali pada hibahnya-yakni menarik kembali pemberiannya -adalah seperti orang yang kembali makan tumpah-tumpahannya."
1610. Dari 'Umar bin al-Khaththab r.a., katanya: "Saya menyedekahkan seekor kuda - kepada sebagian orang-orang yang berjihad - fi-sabilillah, lalu orang yang diberi ini menyia-nyiakannya - yakni kurang mengurusi makan minumnya dan Iain-Iain - lalu saya ingin membelinya dan saya mengira bahwa ia akan menjualnya dengan harga murah. Kemudian saya bertanya kepada Nabi s.a.w., lalu beliau bersabda: "Jangan engkau membeli kuda itu-yakni yang sudah engkau sedekahkan itu dari orang yang menerimanya sendiri - dan janganlah engkau menarik kembali apa-apa yang telah engkau sedekahkan, sekalipun ia akan menjualnya itu padamu dengan harga sedirham saja, Sebab sesungguhnya orang yang menarik kembali sedekahnya adalah seperti orang yang kembali makan tumpah-tumpahannya." (Muttafaq 'alaih)
Hamaltu 'a/a farasin fi-sabilillah maknanya ialah saya bersedekah seekor kuda kepada sebagian orang yang melakukan jihad fi-sabilillah.

Selengkapnya...

Haramnya Menunda-nundanya Seorang Kaya Pada Sesuatu Hak Yang Diminta Oleh Orang Yang Berhak Memperolehnya


Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kepadamu semua supaya engkau semua memberikan semua amanat itu kepada para ahlinya - yakni yang berhak menerima amanal-amanat itu." (an-Nisa': 58)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Tetapi jikalau yang seorang mempercayai kepada yang lainnya, maka hendaklah yang dipercaya itu memberikan - yakni mengem-balikan - barang yang diamanatkan padanya." (al-Baqarah: 283)
1608. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Menunda-nundanya seseorang kaya - dalam memberikan pembayaran atau mengembalikan hutang - adalah suatu penganiayaan. Dan jikalau seseorang di antara engkau semua dihiwalahkan-dipertukarkan hutangnya -atas seseorang yang kaya, maka hendaknya suka dihiwalahkan itu." (Muttafaq 'alaih)
Makna utbi'a ialah dihiwalahkan atau dipertukarkan. Misalnya A mempunyai hutang pada B dan B mempunyai hutang pada C. Lalu B berkata kepada A: "Hutangmu kepadaku itu saya hiwalahkan kepada C. Jadi mengembalikannya juga kepada C sebanyak jumlah hutangmu kepadaku itu."
A yang diminta demikian itu hendaklah suka menerima, sebab pokoknya ia berhutang dan wajib mengembalikan.
Jikalau hutang B kepada C lebih banyak daripada hutang A kepada B, tentulah sisanya itu tetap menjadi urusan antara B dan C saja, setelah sebagian hutang itu dihiwalahkan kepada A.

Selengkapnya...

Haramnya Menyiksa Dengan Api Pada Semua Binatang, Sampai Pun Kutu Kepala Dan Sebagainya


1606. Dari Abu Hurairah r.a. katanya: "Rasulullah s.a.w. mengirimkan kita - beberapa orang - sebagai perutusan, lalu beliau s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua dapat menemukan si Fulan dan si Fulan," yakni dua orang dari golongan kaum Quraisy yang juga disebutkan namanya oleh beliau s.a.w. itu. Selanjutnya beliau bersabda: "Kalau dapat menemukan keduanya itu, maka bakar sajalah keduanya itu dengan api." Setelah kita hendak keluar - yakni berangkat menjalankan tugas, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: "Sesungguhnya saya tadi telah menyuruh engkau semua untuk membakar kedua orang itu, yakni si Fulan dan si Fulan, tetapi sesungguhnya tidak akan menyiksa dengan menggunakan api itu, melainkan Allah belaka. Jadi jikalau engkau berdua menemukan keduanya tersebut, maka bunuh sajalah mereka - dengan alat selain api." (Riwayat Bukhari)
1607. Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Kita semua bersama Rasulullah s.a.w. dalam suatu perjalanan, lalu beliau berangkat untuk menyelesaikan hajatnya. Kemudian kita melihat seekor burung kecil bersama dua ekor anaknya. Kita lalu mengambil kedua anak burung tersebut. Selanjutnya burung induknya itu
datanglah sambil menaungkan sayapnya - seolah-olah mencari sesuatu - Nabi s.a.w. datang kembali kemudian bersabda: "Siapakah yang mengejutkan burung itu dengan mengambil anaknya? Kembali-kanlah anaknya itu kepadanya!"
Seterusnya beliau s.a.w. juga melihat perkampungan semut yang telah kita bakar, lalu bersabda: "Siapakah yang membakar ini?" Kita menjawab: "Kita semua yang membakar." Kemudian bersabda lagi: "Sesungguhnya saja tidak patutlah menyiksa dengan menggunakan api itu melainkan Tuhan yang menguasai api neraka itu."
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan isnad shahih.
Ucapannya Qaryatu namlin maknanya ialah tempat semut bersama dengan semut-semut lain yakni perkampungan semut.

Selengkapnya...

Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang, Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab

Larangan Menyiksa Hamba Sahaya, Binatang,
Wanita Dan Anak Tanpa Adanya Sebab Yang
Dibenarkan Oleh Syara' Ataupun Dengan Cara
Yang Melebihi Kadar Kesopanan — Meskipun
Dibenarkan Oleh Syara'
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang menjadi kerabat, tetangga yang bukan kerabat, teman dalam perjalanan, orang yang dalam perjalanan dan apa-apa yang menjadi milik tangan kananmu - yakni hamba sahaya. Sesungguhnya Allah itu tidak menyukai orang-orang yang sombong serta membanggakan diri." (an-Nisa': 36)
1597. Dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ada seorang wanita yang disiksa - oleh Allah - dengan sebab seekor kucing. la penjarakan binatang itu sehingga mati lalu masuklah ia dalam neraka. Wanita itu tidak suka memberinya makan dan minum ketika ia memenjarakannya itu, juga tidak dibiarkannya makan dari binatang-binatang kecil yang merayap di bumi." (Muttafaq 'alaih)
Khasyasyul ardhi dengan fathahnya kha' mu'jamah dan dengan syin mu'jamah yang didubbelkan, artinya ialah binatang-binatang merayap serta yang kecil-kecil yang ada di bumi.
1598. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya ia berjalan melalui beberapa pemuda dari golongan Quraisy. Mereka itu membuat seekor burung yang hidup - guna dipakai sebagai sasaran - dan mereka melemparnya kepada pemilik burung itu, mereka memberikan setiap anak panah mereka yang tidak mengenai sasarannya. Setelah mereka melihat Ibnu Umar, merekapun lalu berpisah-pisah - yakni buyar. Kemudian Ibnu Umar berkata: "Siapakah yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang. mengerjakan sedemikian ini. Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melaknat kepada orang yang membuat sesuatu benda yang ada ruhnya -yakni yang hidup - untuk dijadikan sebagai sasaran - misalnya untuk lempar-lemparan atau tembak-tembakan." (Muttafaq 'alaih)
Algharadhu dengan fathahnya ghain mu'jamah dan ra', yaitu suatu yang dituju atau benda yang dijadikan tujuan yakni sasaran.
1599. Dari Anas r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. melarang kalau binatang-binatang itu dipenjarakan untuk dibunuh." (Muttafaq 'alaih)
Maknanya ialah dipenjarakan dengan tujuan supaya mati dengan cara itu - yakni kelaparan.
1600. Dari Abu 'Ali, yaitu Suwaid bin Muqarrin r.a., katanya: "Saya telah mengetahui bahwa saya adalah orang ketujuh dari tujuh orang bersaudara dari golongan anak-anak Muqarrin. Kita tidak mempunyai seorang pelayan pun melainkan seorang saja, kemudian pelayan kita itu dipukul oleh saudara kita yang terkecil - di antara saudara-saudara yang Iain-Iain. Selanjutnya Rasulullah
s.a.w. menyuruh kepada kita supaya pelayan tersebut kita merdekakan - sebab ia adalah hamba sahaya." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan: "Saya adalah orang ketujuh dari semua saudaraku."
1601. Darr Abu Mas'ud al-Badri r.a., katanya: "Saya pernah memukul bujang saya dengan cemeti, lalu saya mendengar suara dari belakang saya, berkata: "Ketahuilah hai Abu Mas'ud." Saya tidak memahami benar-benar isi suara yang diucapkan karena kemarahan. Setelah mendekat kepada saya, tiba-tiba yang bersuara itu adalah Rasulullah s.a.w. dan selanjutnya bersabda:
"Ketahuilah hai Abu Mas'ud bahwasanya Allah itu lebih kuasa untuk berbuat semacam itu padamu daripada engkau berbuat sedemikian tadi pada bujang ini."
Saya lalu berkata: "Saya tidak akan memukul seorang hamba sahayapun sehabis peristiwa ini untuk selama-lamanya."
Dalam riwayat lain disebutkan: Lalu cemeti itu jatuh dari tanganku karena kewibawaan beliau s.a.w.
Dalam riwayat lain lagi disebutkan: Saya lalu berkata: "Ya Rasulullah, ia saya nyatakan merdeka karena mengharapkan keridhaan Allah." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "Andaikata engkau tidak berbuat sedemikian ini - yakni memerdekakan hamba sahaya yang sudah dipukuli tadi - niscayalah engkau akan dijilat oleh api neraka atau akan disentuh api neraka itu." Diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan semua riwayat di atas itu.
1602. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang memukul bujangnya dan ia tidak diterapi hukuman had - sebagai balasan pukulannya - atau menempeleng bujangnya,
maka kaffarah - yakni dendanya - ialah memerdekakan hamba sahayanya itu." (Riwayat Muslim)
1603. Dari Hisyam bin Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia berjalan di negeri Syam melalui beberapa orang dari Anbath. Mereka itu didirikan di bawah matahari - yakni dijemur di panas matahari-dandituangkanlah minyak di atas kepala mereka. la berkata: "Ada peristiwa apakah ini?" la memperoleh jawaban bahwa mereka itu disiksa karena belum memenuhi pembayaran pajak - kepada negara.
Dalam riwayat lain disebutkan: "Mereka itu ditahan dengan sebab urusan pajak." Hisyam lalu berkata: "Saya menyaksikan niscayalah saya pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang yang menyiksa para manusia ketika ada di dunia." Selanjutnya ia masuk ke tempat amir - yakni gubernur - lalu ia diberitahu tentang hal itu, kemudian amir itu menyuruh supaya orang-orang yang disiksa tadi didatangkan di mukanya lalu mereka dilepaskan semuanya. (Riwayat Muslim)
Al-Anbath ialah para petani dari golongan orang-orang 'ajam
- yakni bukan Arab di Syam.
1604. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, katanya: Rasulullah s.a.w. melihat seekor keledai yang ditandai di mukanya -dengan menggunakan pengicisan dengan api - lalu beliau mengingkari yang sedemikian itu - yakni menganggapnya sebagai suatu kemungkaran atau hal yang dosa. Kemudian ibnu Abbas berkata: "Demi Allah, saya tidak akan menandai keledai itu
melainkan di bagian tubuh yang jauh sekali dari mukanya." la lalu menyuruh mendatangkan keledainya lalu diciskanlah - diseterikakanlah - pada kedua pantatnya. Ibnu Abbas adalah pertama-tama orang yang mengeciskan pada kedua pantat binatang. (Riwayat Muslim)
Alja'iratani " ialah ujung pantat yang ada di sekitar buritan - yakni dubur.
1605. Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma pula bahwasanya Nabi s.a.w. dilalui oleh seekor keledai yang telah diberi tanda ciscisan - dengan api - di mukanya, lalu beliau s.a.w. bersabda:"Allah melaknat kepada orang yang menandai sedemikian ini." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan pula: Rasulullah s.a.w. melarang memukul di muka dan memberi tanda cis-cisan di muka.

Selengkapnya...

Larangan Berbisiknya Dua Orang Tanpa Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga

Larangan Berbisiknya Dua Orang Tanpa Orang Yang Ketiga Dan Tanpa Izinnya Yang Ketiga Ini, Melainkan Karena Adanya Keperluan, Ya'itu Kalau Kedua Orang Itu Bercakap-cakap Secara Rahasia Sekira Orang Yang Ketiga Itu Tidak Dapat Mendengarkannya Atau Yang Semakna Dengan Itu, Umpamanya Keduanya Bercakap-cakap Dengan Sesuatu Bahasa Yang Tidak Dimengerti Oleh Orang Yang Ketiga Tadi
Allah Ta'ala berfirman:
"Hanyasanya berbisik-bisik itu adalah dari tipudaya syaitan." (al-Mujadalah: 10)
1595. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau mereka - yakni yang sedang berada dalam majlis - itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga." (Muttafaq 'alaih)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan ia menambahkan: Abu Shalih berkata kepada Ibnu Umar: "Jikalau berempat orang, bagaimanakah?" la menjawab: "Tidak membahayakan engkau - yakni kalau orang yang ada di situ empat jumlahnya, maka kalau yang dua orang berbisik-bisik tidak ada halangannya yakni boleh saja.
Juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar, katanya: "Saya bersama Abdullah bin Umar berada di rumah Khalid bin 'Uqbah yang ada di pasar, lalu ada seorang lelaki datang hendak mengajak Abdullah bin Umar berbicara secara berbisik-bisik, sedangkan yang
bersama Abdullah bin Umar itu tidak ada orang lain kecuali saya - yakni Abdullah bin Dinar. Abdullah bin Umar lalu memanggil seorang lelaki lain, sehingga jumlah kita adalah empat orang. Abdullah bin Umar lalu berkata kepada saya dan juga kepada orang ketiga yang baru dipanggilnya tadi: "Mundurlah engkau berdua - maksudnya tetap berdiamlah engkau berdua - di sini sementara waktu, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain."
1596. Dari Ibnu Mas'ud bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak - yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih - perlunya ialah agar supaya yang sedemikian - berbisik-bisiknya dua orang - tadi tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu." (Muttafaq 'alaih)

Selengkapnya...

Haramnya Meninggalkan Bercakap — Yakni Tidak Sapa-menyapa — Antara Kaum Muslimin

Haramnya Meninggalkan Bercakap — Yakni Tidak Sapa-menyapa — Antara Kaum Muslimin Lebih Dari Tiga Hari Kecuali Karena Adanya Kebid'ahan Dalam Diri Orang Yang Ditinggalkan Bercakap Tadi — Yakni Yang Tidak Disapa — Atau Karena Orang Itu Menampakkan Kefasikan Dan Lain-lain Sebagainya
Allah Ta'ala berfirman:
"Hanyasanya orang-orang mu'min itu adalah saudara, maka berbuat baiklah - damaikanlah - antara kedua saudaramu." (al-Hujurat: 10)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Janganlah engkau semua tolong-menolong dalam hal yang dosa dan pelanggaran hukum." (al-Maidah: 2)
1588. Dari Anas r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua saling putus-memutuskan -hubungan persahabatan atau kekeluargaan - jangan pula saling belakang-membelakangi dan janganlah benci-membenci serta jangan pula dengki-mendengki dan jadilah engkau semua, hai hamba-hamba Allah sebagai saudara-saudara. Tidak halallah bagi seseorang Muslim
kalau meninggalkan - yakni tidak menyapa -saudaranya lebih dari tiga hari." (Muttafaq 'alaih)
1589. Dari Abu Ayyub r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada halallah bagi seseorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa - saudaranya lebih dari tiga malam - yakni keduanya saling bertemu lalu yang seorang berpaling ke sini dan yang seorang lagi berpaling ke sana. Yang terbaik di antara kedua orang itu ialah orang yang memulai mengucapkan salam." (Muttafaq 'alaih)
1590. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Ditunjukkanlah amalan-amalan itu - kepada Allah oleh para malaikat - pada hari Senin dan Kemis, lalu Allah memberikan pengampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan seseorang yang antara dirinya dengan saudaranya itu ada rasa kebencian - dalam hati masing- masing - lalu Allah berfirman: "Tinggalkanlah kedua orang ini - yakni jangan dihapuskan dulu catatan dosanya - sehingga keduanya itu suka berdamai." (Riwayat Muslim)
1591. Dari Jabir r.a.,katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sesungguhnya syaitan itu sudah berputus asa untuk dapat disembah oleh orang-orang yang bersembahyang di daerah ]azirah Arabiah, tetapi masih tetap dapat membuat kerusakan di antara mereka itu - yakni para penduduk di situ." (Riwayat Muslim)
Attahrisy yaitu membuat kerusakan dan mengubah-ubah hati mereka serta mengusahakan supaya mereka itu saling putus-memutuskan - hubungan persaudaraan dan persahabatan.
1592. Dari Abu Hurairah r,a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tidak halallah bagi seseorang Muslim kalau meninggalkan -yakni tidak menyapa - saudaranya lebih dari tiga hari. Maka barangsiapa yang meninggalkan - tidak menyapa - lebih dari tiga hari, lalu ia meninggal dunia, maka masuklah ia ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad menurut syaratnya Imam-imam Bukhari dan Muslim.
1593. Dari Abu Khirasy yaitu Hadrad bin Hadrad al-Aslami, ada yang mengatakan: Assulami Asshahabi r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang meninggalkan - yakni tidak menyapa -saudaranya selama setahun, maka ia seolah-olah mengalirkan darahnya - yakni mengenai kebesaran dosanya seperti membunuhnya."
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih
1594. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Tidak halallah bagi seseorang mu'min itu meninggalkan -yakni tidak menyapa - seseorang mu'min lainnya lebih dari tiga hari. Jikalau telah berjalan lebih dari tiga hari, maka hendaklah menemuinya dan mengucapkan salam padanya. Jikalau yang diberi salam itu membalas ucapan salamnya, maka keduanya telah berserikat - yakni sama-sama - memperoleh pahala, tetapi jikalau yang diberi salam itu tidak membalas padanya, maka ia telah kembali dengan membawa dosa, sedang yang sudah memberi salam itu telah keluar dari sebutan meninggalkan - yakni tidak dianggap bahwa ia tidak menyapa."
Diriwayatkan oleh Imam Dawud dengan isnad hasan.
Imam Abu Dawud berkata: "Meninggalkan - yakni tidak menyapa - ini kalau karena Allah Ta'ala - misalnya yang tidak disapa itu seorang fasik atau suka kebid'ahan dan Iain-Iain yang dibenarkan menurut agama - maka dalam hal yang sedemikian itu tidak ada dosanya sama sekali."

Selengkapnya...

Larangan Berbangga Diri Dan Melanggar Aturan


Allah Ta'ala berfirman:
"Janganlah engkau melagak-lagak dirimu sendiri sebagai orang suci. Allah lebih mengetahui kepada siapa yang bertaqwa." (an-Najm: 32)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Hanyasanya ada jalannya untuk menyalahkan orang-orang yang melakukan penganiyaan terhadap para manusia dan melanggar aturan di bumi tiada menurut kebenaran. Mereka itulah yang akan memperoleh siksa yang pedih." (as-Syura: 42)
1586. Dari 'lyadh bin Himar r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah memberikan wahyu kepadaku supaya engkau semua itu bersikap merendahkan diri, sehingga tidak seorangpun
yang melanggar aturan terhadap diri orang lain, dan tidak pula seseorang itu membanggakan dirinya kepada orang lain." (Riwayat Muslim)
Ahli lughah berkata: Albaghyu ialah melanggar aturan serta berlagak sombong.
1587. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w.
bersabda:
Jikalau ada seseorang berkata: "Para manusia sudah rusak binasa," maka orang itu sendirilah yang paling rusak di antara mereka," (Riwayat Muslim)
Riwayat yang masyhur berbunyi: Ahlakuhum dengan rafa'nya kaf - sebagaimana di atas itu dan ada yang meriwayatkan dengan nasabnya kaf - lalu berbunyi Ahlakahum artinya ia sendirilah yang merusakkan mereka.
Larangan semacam di atas itu adalah untuk orang yang mengatakan sedemikian tadi dengan tujuan keheranan pada diri sendiri - sebab dirinya sendiri yang tidak rusak - juga dengan maksud menganggap kecil semua manusia dan merasa dirinya lebih tinggi di atas mereka. Yang sedemikian ini yang diharamkan.
Tetapi ada orang yang mengatakan sebagaimana di atas, yaitu: "Para manusia sudah rusak" dan sebabnya ia mengatakan demikian karena ia melihat adanya kekurangan di kalangan para manusia itu, perihal urusan agama mereka, serta ia mengatakan itu karena merasa sedih atas nasib yang mereka alami, juga merasa kasihan pada agama, maka perkataannya itu tidak ada salahnya.
Demikianlah yang ditafsirkan oleh para ulama dan begitulah cara mereka itu memisah-misahkan persoalan ini. Di antara yang mengucapkan seperti ini
dari golongan para imam-imam yang alim-alim yaitu Malik bin Anas, al-Khaththabi, al-Humaidi dan Iain-Iain. Hal ini sudah saya terangkan dengan jelas dalam kitab al-Adzkar.

Selengkapnya...

Larangan Mengundat-undat — Yakni Membangkit-bangkitkan Sesuatu Pemberian Dan Sebagainya


Allah Ta'ala berfirman: "Hai sekalian orang-orang yang beriman, janganlah engkau semua membatalkan sedekah-sedekahmu semua - yakni meleburkan pahala sedekah-sedekah itu - dengan sebab mengundat-undat serta berbuat sesuatu yang menyakiti hati - orang yang disedekahi." (al-Baqarah: 264)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Orang-orang yang menafkahkan harta-hartanya fi-sabilillah -yakni untuk membela agama Allah - dan pemberiannya itu tidak diiringi dengan mengundat-undat serta perbuatan yang menyakiti hati, maka mereka itulah yang memperoleh pahala besar." (al-Baqarah: 262)
1585. Dari Abu Zar r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Ada tiga macam orang yang tidak diajak bicara oleh Allah -dengan pembicaraan keridhaan, tetapi dengan nada kemarahan pada hari kiamat dan tidak pula dilihat olehNya - dengan pandangan keridhaan dan kerahmatan, serta tidak pula disucikan olehNya -yakni dosa-dosanya tidak diampuni - dan mereka itu akan mendapatkan siksa yang menyakitkan sekali." Katanya: "Rasulullah s.a.w. membacakan kalimat di atas itu sampai tiga kali banyaknya." Selanjutnya Abu Zar berkata: "Mereka itu merugi dan menyesal sekali, siapakah mereka itu, ya Rasulullah?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Yaitu orang yang melemberehkan -
pakaiannya sampai menyentuh tanah, orang yang mengundat-undat - yakni apabila memberikan sesuatu seperti sedekah dan Iain-Iain lalu menyebutkan kebaikannya kepada orang yang diberi itu dengan maksud mengejek orang tadi - serta orang yang melakukan barangnya -maksudnya membuat barang dagangannya menjadi laku atau terjual - dengan jalan bersumpah dusta - seperti mengatakan barangnya itu baik sekali atau tidak ada duanya lagi." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim lainnya disebutkan: "Almusbilu izarahu" artinya orang yang melemberehkan sarungnya atau pakaiannya dan Iain-Iain sampai lebih bawah dari kedua mata kakinya dengan maksud kesombongan.

Selengkapnya...

Haramnya Bercidera — Tidak Menepati Janji


Allah Ta'ala berfirman:
"Hai sekalian orang-orang yang beriman, tepatitah segala perjanjian." (al-Maidah: 1)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Dan tepatiah perjanjian, karena sesungguhnya perjanjian itu akan ditanyakan." (al-lsra': 34)
1581. Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah s.a.w, bersabda:
"Ada empat macam perkara yang apabila kesemuanya ada di dalam diri seseorang, maka orang itu adalah seorang munafik yang murni dan barangsiapa yang di dalam dirinya ada salah satu dari empat macam perkara tadi, maka ia dihinggapi oleh salah satu sifat kemunafikan.sehingga ia meninggalkan sifat tersebut yaitu: apabila ia dipercaya berkhianat, apabila berbicara berdusta, apabila berjanji tidak menepati dan apabila bertengkar melakukan kejahatan." (Muttafaq 'alaih)
1582. Dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar dan Anas radhiallahu 'anhum, berkata: "Nabi s.a.w. bersabda:
"Setiap orang yang bercidera - yakni tidak menepati janji - itu akan memperoleh sebuah bendera pada hari kiamat, diucapkan: "Inilah percideraan si Fulan." (Muttafaq 'alaih)
1583. Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Setiap orang yang bercidera itu akan memperoleh sebuah bendera pada pantatnya besok pada hari kiamat, bendera itu dinaikkan dan tingginya itu menurut kecideraannya. Ingatlah, tiada seorang penciderapun yang lebih besar dosa cideranya itu pada seorang penguasa umum." (Riwayat Muslim)
1584. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Allah Ta'ala berfirman: "Ada tigaorang yang Aku adalah lawan mereka pada hari kiamat, yaitu seorang yang memberikan perjanjian padaKu, lalu bercidera - perjanjian itu ialah hendak taat padaNya, juga seseorang yang menjual seorang merdeka - dan disiar-siarkan sebagai budak atau hamba sahaya, lalu ia makan wang harganya dan seseorang yang menggunakan tenaga buruh, lalu buruh itu telah memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya." (Riwayat Bukhari)

Selengkapnya...

Larangan Mengelabui Dan Menipu


Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu benar-benar telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)
1576. Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang mengangkat senjata - yakni memerangi -kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin - dan barangsiapa yang mengelabui - atau menipu - pada kita, maka iapun bukan termasuk golongan kita." (Riwayat Muslim)
Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan bahwasanya Rasulullah s.a.w. berjalan melalui penjual setumpuk bahan makan, lalu beliau s.a.w. memasukkan tangannya ke dalam makanan itu, kemudiari jari-jarinya terkena basah. Beliau lalu bersabda: "Apakah ini, hai pemilik makanan." Pemiliknya itu menjawab: "Itu tadi terkena air hujan, ya Rasulullah." Beliau bersabda lagi: "Mengapa yang terkena air itu tidak engkau letakkan di bagian atas makanan ini, sehingga orang-orang dapat mengetahuinya. Barangsiapa yang mengelabui - atau menipu - kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin."
1577. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua saling icuh-mengicuh."
(Muttafaq 'alaih) Arti icuh-mengicuh lihatlah Hadis no. 1567.
1578. Dari Ibu 'Umar radhiallahu 'anhuma bahwasanya Nabi s.a.w. melarang pengicuhan." (Muttafaq 'alaih)
1579. Dari Ibnu'Umar radhiallahu'anhuma pula,katanya: "Ada seorang lelaki yang memberitahukan kepada Rasulullah s.a.w. bahwasanya ia ditipu oleh seseorang dalam berjual-beli, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau engkau membeli - sesuatu dari seseorang, maka katakanlah padanya: "Harus tidak ada penipuan." Maksudnya jikalau terjadi ada penipuan, maka boleh dikembalikan selama waktu tiga hari." Aikhilabah dengan kha' mu'jamah yang dikasrahkan dan ba' yang bertitik satu, artinya ialah penipuan
1580. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa yang merusakkan isteri seseorang - atau di usahakan supaya isteri orang itu bercerai dari suaminya - atau hamba sahaya seseorang, maka ia bukanlah termasuk golongan kita - kaum Muslimin." (Riwayat Abu Dawud)
Khabbaba dengan kha' mu'jamah lalu ba' muwahhadah yang didobbelkan, artinya merusakkan atau menipunya.

Selengkapnya...

Haramnya Menodai Nasab — Keturunan — Yang Terang Menurut Zahirnya Syara'


Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang beriman, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu yang mereka perbuat, maka orang-orang yang menyakiti itu benar-benar telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata." (al-Ahzab: 58)
1575. Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Ada dua perkara di kalangan para manusia yang keduanya itu menyebabkan kekafiran pada mereka - jika dikerjakan dengan sengaja dan mengetahui akan keharamannya, yaitu: menodai ke-turunan dan menangisi dengan suara keras-keras kepada mayat." (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...

Larangan Menampakkan Rasa Gembira Karena Adanya Bencana Yang Mengenai Seorang Muslim


Allah Ta'ala berfirman:
'Hanyasanya kaum mu'minin itu adalah sebagai orang-orang
yang sesaudara.' (al-Hujurat: 10)
Allah Ta'ala juga berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang senang kalau perbuatan keji tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, maka orang-orang yang sedemikian itu akan memperoleh siksa yang pedih di dunia dan di akhirat." (an-Nur: 19)
1574. Dari Watsilah bin al-Asqa' r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau gembira karena adanya sesuatu bencana pada saudaramu - sesama Muslim, sebab jikalau engkau demikian, maka Allah akan memberikan kerahmatan kepada saudaramu itu sedang engkau sendiri akan diberi cobaan - yakni bala' - olehNya."
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis Hasan.
Dalam bab ini termasuk pula Hadisnya Abu Hurairah yang lalu -lihat Hadis no. 1567 - dalam bab Menyelidiki cela orang lain, yaitu: "Setiap orang Muslim atas orang Muslim itu haram," sampai akhirnya Hadis itu.

Selengkapnya...

Haramnya Menghinakan Seorang Muslim


Allah Ta'ala berfirman:
"Hai sekalian orang-orang yang beriman, janganiah sesuatu kaum itu menghinakan kaum yang lain, karena barangkali kaum yang dihinakan itu lebih balk daripada yang menghinakan.
Jangan pula golongan wanita yang satu itu menghinakan golongan wanita yang lain, karena barangkali golongan yang di-hinakan itu lebih baik daripada golongan yang menghinakan. Janganlah pula engkau semua mencela pada sesamamu dan janganlah memanggilkan dengan gelaran - yang mengandung ejekan. Jahat sekali nama yang buruk itu sesudah adanya keimanan. Barangsiapa yang tidak suka bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang menganiaya." (al-Hujurat: 11)
Allah Ta'ala berfirman pula:
"Celaka - atau neraka wail - bagi setiap orang yang suka mengumpat serta menista." (al-Humazah: 1)
1571. Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Cukuplah seseorang itu memperoleh kejelekan apabila ia
menghinakan saudaranya sesama Muslim."
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis ini sudah lampau uraiannya secara panjang baru-baru ini - lihat Hadis no. 1567.
1572. Dari Ibnu Mas'ud r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Tidak dapat masuk syurga seseorang yang dalam hatinya ada seberat timbangan seekor semut kecil
dari kesombongan." Kemudian ada seorang lelaki berkata: "Sesungguhnya ada seorang lelaki yang gemar sekali kalau pakaiannya bagus dan terumpahnya bagus." Beliau s.a.w. lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, juga mencintai keindahan. Sombong itu ialah menolak petunjuk yang hak - yakni kebenaran - serta menghinakan para manusia. (Riwayat Muslim)
Makna Batharul haqqi ialah menolak kebenaran, sedang "Ghamthubum" ialah menghinakan mereka, yakni para manusia.
Uraian Hadis ini sudah lalu yang lebih jelas, yakni dalam bab-Kesombongan.
1573. Dari Jundub bin Abdullah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w bersabda:
"Ada seorang lelaki berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan memberikan pengampunan kepada si Fulan itu." Allah azzawajalla lalu bersabda: "Siapakah yang berani menyumpah-nyumpah atas namaKu bahwa Aku tidak akan mengampuni si Fulan itu sesungguhnya aku telah mengampuni orang itu dan Aku menghapuskan pahala amalanmu - yakni yang bersumpah tadi." (Riwayat Muslim)

Selengkapnya...